Rabu, 04 Feb 2026 03:02 WIB

Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 14 Mar 2022 17:41 WIB
Tersangka pengedar uang palsu saat di Polsek tegalsari
Tersangka pengedar uang palsu saat di Polsek tegalsari

selalu.id - Mengedarkan uang palsu, dua orang berisinial PA (62) asal Bali dan D (45) asal Sidoarjo diringkus oleh Polsek Tegalsari Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa keduanya telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan rupiah sebanyak 197 lembar. Sehingga total uang yang diedarkan PA dan D adalah Rp. 19.700.000.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

Marji menjelaskan bahwa pelaku hanya sebagai pengedar dan tidak mencetak uangnya sendiri, melainkan mendapatkan dari orang lain.

"Tersagka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Marji menjelaskan bahwa peradaran uang palsu ini diketahui pertama kali oleh pedagang burung di pasar burung Kupang yang berada di Jalan Ronggowarsito Surabaya.

Saat itu, kata Marji, pedagang sedang melakukan transaksi jual burung, kemudian pedagang menemukan adanya uang palsu.

"Jadi (uangnya) disisipkan, misal ada pembelian diatas satu juta itu dicampur uangnya, jadi tidak kelihatan," jelasnya.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

Sebelumnya, Marji mengungkapkan ,kejadian ini bukan hanya sekali, tapi sudah terjadi berkali-kali. Bahkan korbannya bukan hanya satu orang.

"Pedagang yang dapat uang palsu ini ada 2 sampai 3 orang," tuturnya.

Lebih lanjut Marji mejelaskan, Setelah pedagang burung mengetahui adanya uang palsu, pedagang kemudian melapor ke Polsek Tegalsari.

Polisi lalu melakukan penyidikan dan pada 16 Februari 2021 lalu tersangka telah dibekuk oleh Polisi.

Baca Juga: Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

"Tersangka D dibekuk di pasar burung, tersangka PA dibekuk di Rungkut, setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk diproses lanjut," tandasnya.

Keduanya diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu kepada masyarakat. Dengan ancaman hukuman penjara lamanya lima belas tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global. 

Wisata Mojokerto dengan Kesejukan Alam yang Syahdu, Cocok Dibuat Santai Sama Keluarga 

Jawa Timur terkenal dengan kuliner dan budayanya. Di balik itu, juga tersimpan wisata yang menakjubkan. Salah satunya di Mojokerto.

Cak Imin: DPW PKB Harus Ubah Cara Berpikir dan Arah Gerak Organisasi

Cak Imin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa dinamika politik dan persoalan bangsa yang terus berkembang menuntut partai untuk bersikap adaptif.