Sabtu, 24 Okt 2026 21:38 WIB

Ketahuan di Pasar Burung, Pengedar Uang Palsu di Surabaya Dibekuk

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 14 Mar 2022 17:41 WIB
Tersangka pengedar uang palsu saat di Polsek tegalsari
Tersangka pengedar uang palsu saat di Polsek tegalsari

selalu.id - Mengedarkan uang palsu, dua orang berisinial PA (62) asal Bali dan D (45) asal Sidoarjo diringkus oleh Polsek Tegalsari Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo mengatakan bahwa keduanya telah mengedarkan uang palsu pecahan 100 ribuan rupiah sebanyak 197 lembar. Sehingga total uang yang diedarkan PA dan D adalah Rp. 19.700.000.

Baca Juga: Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Marji menjelaskan bahwa pelaku hanya sebagai pengedar dan tidak mencetak uangnya sendiri, melainkan mendapatkan dari orang lain.

"Tersagka mendapatkan uang palsu ini dari Jakarta, sedang diselidiki Jakarta," ujarnya, Senin (14/3/2022).

Selain itu, Marji menjelaskan bahwa peradaran uang palsu ini diketahui pertama kali oleh pedagang burung di pasar burung Kupang yang berada di Jalan Ronggowarsito Surabaya.

Saat itu, kata Marji, pedagang sedang melakukan transaksi jual burung, kemudian pedagang menemukan adanya uang palsu.

"Jadi (uangnya) disisipkan, misal ada pembelian diatas satu juta itu dicampur uangnya, jadi tidak kelihatan," jelasnya.

Baca Juga: Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Sebelumnya, Marji mengungkapkan ,kejadian ini bukan hanya sekali, tapi sudah terjadi berkali-kali. Bahkan korbannya bukan hanya satu orang.

"Pedagang yang dapat uang palsu ini ada 2 sampai 3 orang," tuturnya.

Lebih lanjut Marji mejelaskan, Setelah pedagang burung mengetahui adanya uang palsu, pedagang kemudian melapor ke Polsek Tegalsari.

Polisi lalu melakukan penyidikan dan pada 16 Februari 2021 lalu tersangka telah dibekuk oleh Polisi.

Baca Juga: Operasi Patuh Semeru 2026 Dua Pekan Kedepan, ETLE Tetap Berjalan Tilang Manual Berlaku Awal November

"Tersangka D dibekuk di pasar burung, tersangka PA dibekuk di Rungkut, setelah itu keduanya dibawa ke polsek Tegalsari untuk diproses lanjut," tandasnya.

Keduanya diancam Pasal 245 KUHP tentang pengedaran uang palsu kepada masyarakat. Dengan ancaman hukuman penjara lamanya lima belas tahun. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ratusan Anak Muda Jember Politik PAR Alternatif Indonesia, Lawan Oligarki dengan Nilai Bukan Identitas

Peserta berasal dari beragam organisasi kemahasiswaan (ormek), organisasi kepemudaan, hingga kelompok gerakan yang memiliki perhatian terhadap persoalan sosial

Toko Percetakan Al-Yaubi Print di Surabaya Terbakar, 2 Motor Hangus

Bangunan dua lantai berukuran 8,5 x 27 meter itu hangus terbakar.

Bunda PAUD Sidoarjo Tekankan Pentingnya Kejujuran Sejak Usia Dini

Di tengah fokus meningkatkan kecerdasan anak, nilai kejujuran dinilai sebagai bekal paling penting untuk masa depan.

Subuh Keliling, Kapolda Jatim: Ambil Hati Masyarakat Jangan Hartanya

Agenda ini menjadi ruang bagi jajaran Polda Jatim untuk mempererat silaturahmi dengan ulama sekaligus menyerap langsung aspirasi keamanan dan ketertiban masyara

Dittipidter Bareskrim Polri Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji, Negara Rugi 2,1 Miliar

Polisi menyita 1.820 tabung LPG dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi atau 3 kilogram yang dioplos.

Harga Gabah Tembus 8.000, Petani Untung di Tengah Panen Raya Nganjuk

Mereka berharap tren harga tinggi ini bertahan hingga akhir musim panen, agar bisa menutupi biaya produksi yang juga ikut naik.