Minggu, 19 Jul 2026 19:41 WIB

PKS Jatim Soroti Lemahnya Profitabilitas dan Penyimpangan Visi dalam Bisnis Jamkrida

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati. (Dok. Humas DPRD Jatim).
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati. (Dok. Humas DPRD Jatim).

selalu.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, menegaskan bahwa pembahasan mengenai pengajuan tambahan penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jawa Timur tidak bisa hanya dilihat dari aspek normatif dan administratif semata.

Politisi yang juga duduk di Komisi C dan anggota Panitia Khusus (Pansus) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini menekankan, momentum ini harus menjadi ruang untuk melakukan koreksi serius terhadap arah kebijakan dan praktik bisnis Jamkrida selama ini.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Pernyataan tegas ini disampaikan Lilik dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim pada Senin (23/2/2026).

Menurutnya, secara mandat publik, Jamkrida merupakan BUMD strategis yang berfungsi sebagai penjamin kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Peran ini dinilai sangat krusial mengingat data menunjukkan sekitar 77,6 persen UMKM di Jawa Timur masih belum bankable atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan akses pembiayaan perbankan konvensional.

“Dari sisi justifikasi sosial, Jamkrida sangat dibutuhkan. Namun sebagai Perseroda yang menerima penyertaan modal daerah, Jamkrida wajib diuji tidak hanya dari sisi manfaat sosial, tetapi juga kesehatan keuangan, manajemen risiko, dan kontribusi fiskalnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Lilik.

Berdasarkan paparan kinerja periode 2020–2025 yang disampaikan dalam rapat Pansus BUMD, Lilik mengakui adanya pertumbuhan skala usaha yang terlihat dari peningkatan total aktiva, ekuitas, dan volume penjaminan.

Namun, ia menilai pertumbuhan tersebut masih terlalu ditopang oleh modal daerah, bukan hasil akumulasi laba organik perusahaan. Laba bersih dan kontribusi terhadap PAD pun dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan skala aktiva dan risiko usaha yang ditanggung.

“Rasio keuangan menunjukkan perusahaan sehat dari sisi likuiditas dan solvabilitas, tetapi lemah dari sisi profitabilitas dan efisiensi modal. Artinya, Jamkrida tampak aman secara finansial, tetapi belum produktif bagi fiskal daerah,” jelas Lilik.

Baca Juga: DPRD Jatim Desak Pemprov Susun Kajian Ilmiah Peta Potensi Pendapatan Daerah

Lilik juga mengkritisi arah portofolio penjaminan yang dinilai semakin dominan pada skema multiguna dan sektor yang relatif aman secara bisnis.

Secara konseptual, Jamkrida dibentuk sebagai instrumen keberpihakan untuk menembus kebuntuan akses pembiayaan UMKM mikro dan kecil.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kelompok UMKM yang paling lemah justru masih tertinggal dan belum tersentuh secara optimal.

Lilik menyebut kondisi tersebut sebagai sebuah paradoks sekaligus penyimpangan dari visi awal pembentukan BUMD tersebut.

“Jika Jamkrida terus bergerak dengan logika aman secara risiko tetapi menjauh dari mandat sosial, maka kita patut bertanya: untuk siapa sebenarnya BUMD ini bekerja," papar dia.

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikut Catatan Penting untuk Pemprov

Oleh karena itu, Fraksi PKS tidak akan menyetujui penambahan penyertaan modal tanpa adanya perubahan mendasar dalam arah kebijakan bisnis Jamkrida.

Lilik menegaskan, setiap tambahan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus disertai penajaman target penerima manfaat, khususnya UMKM mikro dan kecil, pembatasan yang jelas terhadap dominasi skema multiguna, serta indikator kinerja yang terukur dan dapat diaudit publik.

“Penyertaan modal bukan dana investasi bebas risiko, tetapi uang rakyat yang wajib menghasilkan dampak sosial-ekonomi nyata,” tandasnya.

Di tengah tekanan ekonomi saat ini, Lilik menekankan bahwa setiap tambahan modal harus benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat kecil.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.