Rabu, 22 Jul 2026 19:58 WIB

Polemik Reklame di Taman Aktif Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Sekda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Feb 2026 18:26 WIB
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan reklame tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penempatannya di taman aktif dan median jalan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan kebijakan penataan reklame telah disetujui beberapa waktu lalu. Namun, untuk detail teknis dan visualisasi desain, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

“Kalau soal reklame secara detail saya kurang tahu. Yang pasti ada penataan saat pemasangan reklame. Penataan itu barusan kemarin disetujui,” jelasnya usai rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).

Lilik menjelaskan, aspek teknis dan visualisasi penataan berada di bawah koordinasi dinas teknis, sehingga implementasinya tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak akan melanggar ketentuan yang ada, termasuk dalam pemanfaatan median jalan sebagai titik pemasangan reklame.

Menanggapi terkait reklame dipasang di taman aktif sesuai peraturan wali kota (perwali), Lilik menyebut hal itu dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama taman.

“Bisa. Asal semuanya tidak mengganggu fungsi taman saat digunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Soal estetika, Lilik menilai keberadaan reklame tidak selalu identik dengan kesan semrawut. Ia menyebut estetika dapat dibentuk melalui penataan yang tepat.

“Tidak harus bersih dari reklame baru disebut estetis. Bisa jadi dengan adanya reklame justru estetikanya lebih bagus lagi, selama tidak mengganggu,” katanya.

Ia menegaskan, batasan “tidak mengganggu” yang dimaksud mencakup aspek keselamatan dan kenyamanan, terutama bagi pengendara.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Yang pasti tidak mengganggu pengendara secara visual maupun posisi pemasangannya, termasuk kendaraan yang lewat,” tandas Lilik.

Diketahui, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.

Dalam Perwali tersebut kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.