Jumat, 05 Jun 2026 10:54 WIB

Polemik Reklame di Taman Aktif Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Sekda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Feb 2026 18:26 WIB
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan reklame tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penempatannya di taman aktif dan median jalan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan kebijakan penataan reklame telah disetujui beberapa waktu lalu. Namun, untuk detail teknis dan visualisasi desain, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

“Kalau soal reklame secara detail saya kurang tahu. Yang pasti ada penataan saat pemasangan reklame. Penataan itu barusan kemarin disetujui,” jelasnya usai rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).

Lilik menjelaskan, aspek teknis dan visualisasi penataan berada di bawah koordinasi dinas teknis, sehingga implementasinya tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak akan melanggar ketentuan yang ada, termasuk dalam pemanfaatan median jalan sebagai titik pemasangan reklame.

Menanggapi terkait reklame dipasang di taman aktif sesuai peraturan wali kota (perwali), Lilik menyebut hal itu dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama taman.

“Bisa. Asal semuanya tidak mengganggu fungsi taman saat digunakan,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Soal estetika, Lilik menilai keberadaan reklame tidak selalu identik dengan kesan semrawut. Ia menyebut estetika dapat dibentuk melalui penataan yang tepat.

“Tidak harus bersih dari reklame baru disebut estetis. Bisa jadi dengan adanya reklame justru estetikanya lebih bagus lagi, selama tidak mengganggu,” katanya.

Ia menegaskan, batasan “tidak mengganggu” yang dimaksud mencakup aspek keselamatan dan kenyamanan, terutama bagi pengendara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

“Yang pasti tidak mengganggu pengendara secara visual maupun posisi pemasangannya, termasuk kendaraan yang lewat,” tandas Lilik.

Diketahui, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.

Dalam Perwali tersebut kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.