Minggu, 06 Sep 2026 02:30 WIB

Polemik Reklame di Taman Aktif Surabaya, Ini Penjelasan Lengkap Sekda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Feb 2026 18:26 WIB
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).
Sekda Surabaya, Lilik Arijanto. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan reklame tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kemungkinan penempatannya di taman aktif dan median jalan.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto mengatakan kebijakan penataan reklame telah disetujui beberapa waktu lalu. Namun, untuk detail teknis dan visualisasi desain, ia menyebut hal itu menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

Baca Juga: DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Kalau soal reklame secara detail saya kurang tahu. Yang pasti ada penataan saat pemasangan reklame. Penataan itu barusan kemarin disetujui,” jelasnya usai rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (23/2/2026).

Lilik menjelaskan, aspek teknis dan visualisasi penataan berada di bawah koordinasi dinas teknis, sehingga implementasinya tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, regulasi yang disusun tidak akan melanggar ketentuan yang ada, termasuk dalam pemanfaatan median jalan sebagai titik pemasangan reklame.

Menanggapi terkait reklame dipasang di taman aktif sesuai peraturan wali kota (perwali), Lilik menyebut hal itu dimungkinkan selama tidak mengganggu fungsi utama taman.

“Bisa. Asal semuanya tidak mengganggu fungsi taman saat digunakan,” tegasnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Soal estetika, Lilik menilai keberadaan reklame tidak selalu identik dengan kesan semrawut. Ia menyebut estetika dapat dibentuk melalui penataan yang tepat.

“Tidak harus bersih dari reklame baru disebut estetis. Bisa jadi dengan adanya reklame justru estetikanya lebih bagus lagi, selama tidak mengganggu,” katanya.

Ia menegaskan, batasan “tidak mengganggu” yang dimaksud mencakup aspek keselamatan dan kenyamanan, terutama bagi pengendara.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

“Yang pasti tidak mengganggu pengendara secara visual maupun posisi pemasangannya, termasuk kendaraan yang lewat,” tandas Lilik.

Diketahui, pemasangan reklame memperhatikan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) agar tidak mengganggu aspek ekologis dan keselamatan publik sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025.

Dalam Perwali tersebut kawasan penataan reklame mencakup koridor jalan, ruang milik jalan, ruang publik di sepanjang jalan, hingga lokasi tertentu seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), dan taman aktif.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.