Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 12 Feb 2026 17:13 WIB
selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.
Penegasan ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Baca Juga: Literasi Pajak Dinilai Kurang, Pengusaha Didorong Optimalkan Perencanaan
Di hadapan majelis hakim, Khofifah menekankan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.
"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," tegssnya saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi dalam persidangan.
Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Namun Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana semacam itu selama periode 2019–2024.
Baca Juga: Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif
"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," jelas Khofifah.
Menurut dia, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.
"Prosesnya panjang dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD," paparnya.
Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di TPU Keputih
Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan dan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah bertujuan sebagai pagar pengaman agar dana tidak disalahgunakan, dengan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penerima.
Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya, di mana jaksa KPK akan terus mendalami keterangan untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi.
Editor : Zein Muhammad