Senin, 20 Jul 2026 10:28 WIB

Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan tegas membantah keterangan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD.

Penegasan ini disampaikannya saat bersaksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Di hadapan majelis hakim, Khofifah menekankan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

"Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar," tegssnya saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi dalam persidangan.

Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah menyatakan tidak mengetahui maupun menerima aliran dana semacam itu selama periode 2019–2024.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

"Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak," jelas Khofifah.

Menurut dia, pemerintah provinsi hanya berperan pada tataran kebijakan makro, sedangkan proses pengusulan dana hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

"Prosesnya panjang dan terbuka, mulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga persetujuan Rancangan APBD melalui Forum Badan Anggaran, Rapat Komisi, dan Rapat Fraksi bersama TAPD," paparnya.

Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat

Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan dan tidak pernah melakukan konfirmasi khusus kepada Kusnadi terkait dugaan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah bertujuan sebagai pagar pengaman agar dana tidak disalahgunakan, dengan tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak penerima.

Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi lainnya, di mana jaksa KPK akan terus mendalami keterangan untuk menguji kebenaran BAP para terdakwa dan saksi.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.