Kamis, 17 Sep 2026 15:09 WIB

Gila, Paman-Bibi di Surabaya Aniaya Balita 4 Tahun Hingga Terluka dan Kelaparan

Korban saat berhasil dievakuasi petugas kepolisian. (Dok. Polsek Lakarsantri).
Korban saat berhasil dievakuasi petugas kepolisian. (Dok. Polsek Lakarsantri).

selalu.id – Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial AQ, menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh paman dan bibinya di sebuah kos kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

Akibat ulah sang paman dan bibinya itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya bahkan sampai rambutnya botak.

Baca Juga: Demo UINSA: Mahasiswa Usir Aparat, Tuntut Rektor Mundur

Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga, RT, dan pihak kepolisian setelah korban berteriak minta tolong dari dalam kamar yang terkunci.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terungkap ketika tetangga korban bernama Islaha mendengar suara tangisan dan teriakan minta tolong yang berasal dari salah satu kamar kos.

Setelah mendatangi sumber suara, Islaha mengetahui bahwa korban dikunci di dalam kamar oleh paman dan bibinya sejak pagi pada Senin (9/2/2026) lalu.

Saat ditanya, korban mengaku lapar dan belum makan sejak pagi. Islaha lantas mencoba membuka pintu kamar namun terkunci dari dalam.

Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada ketua RT, yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri. Untuk mengevakuasi korban, petugas dan warga terpaksa merusak teralis jendela kamar tersebut.

Baca Juga: Pengelolaan Program dan Anggaran 2027, Begini Pesan Menteri Haji dan Umrah

Setelah berhasil dikeluarkan, terlihat sejumlah luka di tubuh korban, termasuk di bagian wajah dan dagu. Selain itu, rambut di kepala balita itu juga terlihat botak.

Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang Muda (PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan kasus tersebut.

Pihaknya telah menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelanggaran perlindungan anak ini.

Baca Juga: Pedagang Tanjung Sari Cemas dan Pertanyakan Jam Operasional Tak Merata ke Satpol PP Surabaya

"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Tersangka UF dan SA. Terkait dengan KDRT dan perlindungan anak. Tanggal 10 Februari ditahan," jelas Melatisari, Senin (16/2/2026).

Mengenai motif kekerasan, Melatisari menyatakan masih mendalaminya lebih lanjut. Namun, dari pengakuan awal kedua tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena alasan perilaku korban.

"Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sabet Jamsostek Award Jatim, Sidoarjo Siapkan Program Satu ASN Lindungi Pekerja Rentan

Melalui program ini, setiap ASN didorong untuk membantu mendaftarkan satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Fenomena tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi sumber daya alam.

Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas

Polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan penyebab pasti tabrakan dua sepeda motor tersebut.

Hasil Carabao Cup: Man United Angkat Koper, Kena Comeback Brighton

Brighton mampu comeback 2-3 dan MU harus angkat koper dari ajang Carabao Cup 2026/2026 di hadapan pendukungnya sendiri.

Sisi Gelap Warkop Jalan Kunti Surabaya, Pesan Kopi Bisa Sambil Nyabu

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti 10 poket sabu seberat total 65,51 gram. Saat ini, kasusnya terus dilakukan pengembangan.

Indonesia Diprediksi Hujan Lebat dan Angin Kencang Besok, Ini Wilayahnya

Meski sebagian besar wilayah Indonesia tengah dikepung kemarau terik, potensi hujan lebat hingga angin kencang masih mengintai. BMKG mengimbau selalu waspada.