Minggu, 18 Okt 2026 22:10 WIB

Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa penyaluran dana hibah di wilayahnya diawasi secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan tidak hanya fokus pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan terintegrasi dalam seluruh siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Mekanisme pengawasan sendiri melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan ada dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku wakil rakyat. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kontrol publik,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026) malam.

Penerapan sistem pengawasan berlapis ini mendapat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024, di mana Gubernur Jatim juga bersaksi dalam sidang terkait.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Hal tersebut membuat pengawasan yang melekat dalam siklus hibah secara organisator menjadi fokus utama.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan sudah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari calon penerima hibah diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta review oleh APIP.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) dengan DPRD melalui serangkaian rapat mulai dari Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. Setelah dana terealisasi, pengawasan berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban yang harus diajukan oleh penerima hibah.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, setiap lembaga penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk menguatkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.