Jumat, 13 Feb 2026 19:18 WIB

Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa penyaluran dana hibah di wilayahnya diawasi secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan tidak hanya fokus pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan terintegrasi dalam seluruh siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Harga Cabai di GPM Surabaya Turun hingga 50 Persen Jelang Ramadan

Mekanisme pengawasan sendiri melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan ada dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku wakil rakyat. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kontrol publik,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026) malam.

Penerapan sistem pengawasan berlapis ini mendapat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024, di mana Gubernur Jatim juga bersaksi dalam sidang terkait.

Baca Juga: Strategi Pemkot Surabaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Hal tersebut membuat pengawasan yang melekat dalam siklus hibah secara organisator menjadi fokus utama.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan sudah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari calon penerima hibah diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta review oleh APIP.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Kya-Kya Chunjie Fest 2026, Catat Tanggalnya

Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) dengan DPRD melalui serangkaian rapat mulai dari Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. Setelah dana terealisasi, pengawasan berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban yang harus diajukan oleh penerima hibah.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, setiap lembaga penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk menguatkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Santri asal Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik di Mojokerto

Korban sempat terjatuh ke kolam tandon air di lantai 4 gedung pondok. Korban diketahui bernama KAW (13), warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Potret Bersih-bersih Sampah di Kawasan Wisata Bromo Jelang Liburan dan Ramadan

Hasilnya, total sampah yang terkumpul sebanyak sekitar 1 ton, yang dimuat dalam 2 truk dan 3 mobil jenis pikap.

Wamendagri Dorong Pengawasan Dana Desa di Jember, Tata Kelola Jadi Kunci

Dalam agenda tersebut, Bima Arya menyampaikan bahwa pemerintah pusat menempatkan desa sebagai prioritas pembangunan nasional.

Cara Cek BPJS PBI JK Sudah Diaktifkan Lagi atau Belum

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN serta chatbot BPJS Kesehatan. Begini caranya.

Wisata Pasuruan dengan Panorama Indah, Cocok Buat Santai Bareng Keluarga

Kabupaten Pasuruan berada di kaki pegunungan membuat kawasan ini dianugerahi panorama indah sekaligus udara yang sejuk.

Bupati Fawait Komitmen Tekan Kemiskinan di Jember, Berikut Targetnya

Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan komitmennya menurunkan angka kemiskinan secara drastis dalam lima tahun ke depan.