Senin, 20 Jul 2026 12:24 WIB

Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).
Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono (tengah), dalam acara Teras Informasi. (Dok. Humas Pemprov Jatim).

selalu.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan bahwa penyaluran dana hibah di wilayahnya diawasi secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan tidak hanya fokus pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), melainkan terintegrasi dalam seluruh siklus pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Mekanisme pengawasan sendiri melibatkan berbagai pihak, baik secara internal maupun eksternal.

“Pengawasan ada dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selaku wakil rakyat. Selain itu, pengaduan masyarakat juga menjadi bagian penting dari kontrol publik,” jelas Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono dalam acara Teras Informasi, Kamis (12/2/2026) malam.

Penerapan sistem pengawasan berlapis ini mendapat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim periode 2019–2024, di mana Gubernur Jatim juga bersaksi dalam sidang terkait.

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Hal tersebut membuat pengawasan yang melekat dalam siklus hibah secara organisator menjadi fokus utama.

Adi menjelaskan bahwa pengawasan sudah dimulai sejak tahap pengusulan. Usulan dari calon penerima hibah diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah melalui pemeriksaan administrasi dan lapangan, serta review oleh APIP.

Baca Juga: Perkuat Konsolidasi di Jawa Timur, Ali Mufthi Pastikan Golkar Hadir Melayani Rakyat

Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara Tim Anggaran dan Pembangunan Daerah (TAPD) dengan DPRD melalui serangkaian rapat mulai dari Rapat Badan Anggaran, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga disahkan dalam Rapat Paripurna. Setelah dana terealisasi, pengawasan berlanjut melalui laporan pertanggungjawaban yang harus diajukan oleh penerima hibah.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, setiap lembaga penerima hibah wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk menguatkan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.