Senin, 16 Feb 2026 17:46 WIB

Gila, Paman-Bibi di Surabaya Aniaya Balita 4 Tahun Hingga Terluka dan Kelaparan

Korban saat berhasil dievakuasi petugas kepolisian. (Dok. Polsek Lakarsantri).
Korban saat berhasil dievakuasi petugas kepolisian. (Dok. Polsek Lakarsantri).

selalu.id – Seorang balita perempuan berusia 4 tahun berinisial AQ, menjadi korban dugaan kekerasan fisik oleh paman dan bibinya di sebuah kos kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya.

Akibat ulah sang paman dan bibinya itu, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya bahkan sampai rambutnya botak.

Baca Juga: Luapan Air Rendam Rel di Grobogan, Sejumlah KA Jarak Jauh Terlambat dan Dialihkan

Beruntung, korban berhasil diselamatkan oleh warga, RT, dan pihak kepolisian setelah korban berteriak minta tolong dari dalam kamar yang terkunci.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terungkap ketika tetangga korban bernama Islaha mendengar suara tangisan dan teriakan minta tolong yang berasal dari salah satu kamar kos.

Setelah mendatangi sumber suara, Islaha mengetahui bahwa korban dikunci di dalam kamar oleh paman dan bibinya sejak pagi pada Senin (9/2/2026) lalu.

Saat ditanya, korban mengaku lapar dan belum makan sejak pagi. Islaha lantas mencoba membuka pintu kamar namun terkunci dari dalam.

Ia pun segera melaporkan hal tersebut kepada ketua RT, yang kemudian meneruskannya kepada Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri. Untuk mengevakuasi korban, petugas dan warga terpaksa merusak teralis jendela kamar tersebut.

Baca Juga: Pecah Ban, Mobil Pikap Muatan Durian Terguling di Tol Surabaya Mojokerto

Setelah berhasil dikeluarkan, terlihat sejumlah luka di tubuh korban, termasuk di bagian wajah dan dagu. Selain itu, rambut di kepala balita itu juga terlihat botak.

Kasat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang Muda (PPO) Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, membenarkan kasus tersebut.

Pihaknya telah menangani kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pelanggaran perlindungan anak ini.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Rp5 Juta untuk Program Pemuda, Ini Syarat Mencairkannya

"Sampun (sudah ditetapkan tersangka). Tersangka UF dan SA. Terkait dengan KDRT dan perlindungan anak. Tanggal 10 Februari ditahan," jelas Melatisari, Senin (16/2/2026).

Mengenai motif kekerasan, Melatisari menyatakan masih mendalaminya lebih lanjut. Namun, dari pengakuan awal kedua tersangka, tindakan tersebut dilakukan karena alasan perilaku korban.

"Masih didalami motifnya. Sementara pengakuan tersangka karena anak tersebut nakal dan sulit diatur," katanya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Universitas Muhammad Seruji Jember Tegaskan Komitmen Cetak Lulusan Unggul

Sebanyak 196 mahasiswa dari enam fakultas resmi dikukuhkan sebagai sarjana dalam prosesi yang berlangsung khidmat, tertib, dan penuh rasa syukur.

Harga Ayam di Surabaya Naik saat Imlek dan Jelang Ramadan, DPRD Minta RPU Dimaksimalkan

Kondisi tersebut berisiko menekan stok di pasaran dan memicu kenaikan harga apabila tidak diantisipasi sejak dini.

7 Koper Turis Thailand Dicuri saat Liburan ke Gunung Bromo

Pencurian itu terjadi saat rombongan turis asal Thailand sedang parkir di pendopo Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Minggu (15/02/2026).

Kapolres Bima Jadi Tersangka Kasus Narkoba: Sabu, Ekstasi hingga Happy Five Disita

Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah NTB.

Pemkab Jember Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Banjir

Edy menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan detail di lapangan, termasuk evaluasi komponen struktural utama.

Tips Cepat Pintar Berbahasa Inggris, Coba Lakuin 3 Hal Ini

Segala sesuatu yang ingin kita pelajari harus dimulai dengan percaya diri dan mau untuk memulai. Latihlah diri berbicara bahasa Inggris dengan sederhana.