Kamis, 12 Feb 2026 19:14 WIB

Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam momen ini, Khofifah meminta maaf karena tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya dan menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum.

Baca Juga: Literasi Pajak Dinilai Kurang, Pengusaha Didorong Optimalkan Perencanaan

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut mengadili empat terdakwa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sedang dalam proses pergantian antarwaktu/PAW dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Persidangan ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB, langsung menuju ruang sidang dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang, ia juga menyapa awak media yang telah menunggu.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Bantah Tudingan Mantan Ketua DPRD Jatim soal Fee Dana Hibah Jatim

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus membuka sidang, Khofifah dipanggil untuk memasuki ruang dan diambil sumpah sebagai saksi.

Di awal kesempatan bersuara, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya akibat adanya agenda yang bersamaan, yaitu rapat paripurna bersama DPRD Jatim.

Baca Juga: Isak Tangis Iringi Pemakaman Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di TPU Keputih

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat hadir. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah yang kemudian bermasalah,” jelasnya.

Khofifah menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan seluruh keputusan termasuk persetujuan alokasi dana hibah memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Pelindo Regional 3 Implementasikan CSMS Lewat Forum K3: Perkuat Keselamatan Kerja Pelabuhan

Daru Wicaksono Julianto menegaskan bahwa keselamatan kerja menjadi landasan utama dalam mendukung operasional pelabuhan.

Kuasa Hukum Bupati Jember Fawait Gugat Legal Standing Wabup Djoko, Ini yang Jadi Poin

Tim kuasa hukum Bupati Jember Fawait menilai bukti yang diajukan pihak Wabup Djoko belum memenuhi standar pembuktian hukum acara perdata.

Satgas Pangan Polres Mojokerto Sidak Pasar, Temukan Harga Beras di Atas HET

Selain menyasar pasar tradisional, inspeksi juga dilakukan di sejumlah ritel modern di kawasan Mojosari.

GPRB Soroti Dakwaan Ganjar Siswo Pramono dan Proyek Gedung DPRD Surabaya Rp60 M

GPRB menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap akar permasalahan korupsi di birokrasi Pemkot Surabaya.

Begini Suasana Gedung DPRD Surabaya Jelang Penghormatan Terakhir Adi Sutarwijono

Penumpukan kendaraan kemungkinan terjadi karena banyaknya warga, kolega, serta pejabat yang akan hadir

Wali Kota Eri Cahyadi Kenang Adi Sutarwijono: Sosok Pengayom Semua Golongan

Eri menyebut, almarhum mampu menanggalkan sekat partai politik ketika berbicara tentang kepentingan warga.