Senin, 19 Okt 2026 00:14 WIB

Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam momen ini, Khofifah meminta maaf karena tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya dan menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum.

Baca Juga: Geliat Budaya dan Ekonomi Warga Surabaya dari Panggung Fasum Perumahan

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut mengadili empat terdakwa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sedang dalam proses pergantian antarwaktu/PAW dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Persidangan ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB, langsung menuju ruang sidang dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang, ia juga menyapa awak media yang telah menunggu.

Baca Juga: Perkuat Sinergi, Kapolri Temui Rais Aam PBNU di Surabaya

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus membuka sidang, Khofifah dipanggil untuk memasuki ruang dan diambil sumpah sebagai saksi.

Di awal kesempatan bersuara, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya akibat adanya agenda yang bersamaan, yaitu rapat paripurna bersama DPRD Jatim.

Baca Juga: Sentuhan Sirpu Betina, Senjata Rahasia Performa Gacoan di Gantangan

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat hadir. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah yang kemudian bermasalah,” jelasnya.

Khofifah menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan seluruh keputusan termasuk persetujuan alokasi dana hibah memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Hasil MU vs Leeds 1-1, Suporter The Red Devils Desak Carrick Out

Kondisi ini kian memojokkan posisi Michael Carrick di kursi kepelatihan. Suporter mulai kehilangan kesabaran dan meminta dia out atau dipecat.

Pendakian Horor Gunung Anjasmoro, Terjebak di Hutan Keramat dan Desa Terkutuk

Warga setempat meyakini barang siapa yang memasuki Desa Mahkota Prabu dan belum keluar sampai pagi menjelang, besar kemungkinan akan tinggal selamanya di sana.

Dramatis! Bermain 10 Pemain, Deltras FC Ditahan Imbang Persis Solo 3-3

Tambahan satu poin ini tetap mengamankan posisi Deltras FC di puncak klasemen sementara dengan koleksi 14 poin. SedangkanPersis di peringkat 7 dengan enam poin.

Pemprov Jatim dan ICCN Pacu Ekosistem Ekonomi Kreatif Tembus Pasar Global

Penguatan ekosistem serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dinilai menjadi kunci utama untuk membuka peluang usaha dan menyerap tenaga kerja.

PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Armuji menantang seluruh kader PDIP di Dapilb5 Surabaya untuk menyapu bersih kemenangan di wilayah sasaran konsolidasi partai pada Pemilu 2029.

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.