Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 12 Feb 2026 16:53 WIB
selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Dalam momen ini, Khofifah meminta maaf karena tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya dan menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum.
Baca Juga: Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut mengadili empat terdakwa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sedang dalam proses pergantian antarwaktu/PAW dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).
Persidangan ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB, langsung menuju ruang sidang dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang, ia juga menyapa awak media yang telah menunggu.
Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya
Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus membuka sidang, Khofifah dipanggil untuk memasuki ruang dan diambil sumpah sebagai saksi.
Di awal kesempatan bersuara, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya akibat adanya agenda yang bersamaan, yaitu rapat paripurna bersama DPRD Jatim.
Baca Juga: Penebangan Hutan Ilegal Picu Risiko Karhutla, Anggota DPRD Jatim Minta Pengawasan Diperketat
“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat hadir. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah yang kemudian bermasalah,” jelasnya.
Khofifah menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan seluruh keputusan termasuk persetujuan alokasi dana hibah memerlukan persetujuan kedua belah pihak.
Editor : Zein Muhammad