Kamis, 03 Sep 2026 14:22 WIB

Khofifah di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Sampaikan Maaf dan Tegaskan Kooperatif

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat hadir di PN Tipikor Surabaya. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam momen ini, Khofifah meminta maaf karena tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya dan menegaskan sikap kooperatifnya dalam proses hukum.

Baca Juga: Hapus Stigma Kampungan, Kanwil Kemenag Jatim Gelar Expo Madrasah 2026

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Tipikor Surabaya tersebut mengadili empat terdakwa, yaitu Hasanuddin (anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 yang sedang dalam proses pergantian antarwaktu/PAW dari daerah pemilihan Gresik–Lamongan), Jodi Pradana Putra (pihak swasta asal Blitar), Sukar (mantan kepala desa Kabupaten Tulungagung), dan Wawan Kristiawan (pihak swasta asal Tulungagung).

Persidangan ini digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Khofifah tiba di PN Tipikor sekitar pukul 13.00 WIB, langsung menuju ruang sidang dan disambut Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Adi Sarono. Sebelum memasuki ruang, ia juga menyapa awak media yang telah menunggu.

Baca Juga: Tragedi Berdarah di Diskotek Triple X Surabaya: Pemuda Dikeroyok Brutal, Kepala Dihantam Paving

Setelah majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus membuka sidang, Khofifah dipanggil untuk memasuki ruang dan diambil sumpah sebagai saksi.

Di awal kesempatan bersuara, ia menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan sebelumnya akibat adanya agenda yang bersamaan, yaitu rapat paripurna bersama DPRD Jatim.

Baca Juga: Potret Aksi 'Agustus Kelam' di Surabaya, Serukan Perlindungan hingga DBH Migas Madura

“Pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf karena minggu lalu tidak dapat hadir. Saya juga mengucapkan terima kasih atas kesempatan untuk menjelaskan terkait aliran dana hibah yang kemudian bermasalah,” jelasnya.

Khofifah menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran APBD Jawa Timur merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif, dengan seluruh keputusan termasuk persetujuan alokasi dana hibah memerlukan persetujuan kedua belah pihak.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.