Kamis, 17 Sep 2026 14:20 WIB

Kuasa Hukum Bupati Jember Fawait Gugat Legal Standing Wabup Djoko, Ini yang Jadi Poin

M Husni Thamrin, Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait usai sidang gugatan. (Foto: Nurul/selalu.id).
M Husni Thamrin, Kuasa hukum Bupati Jember Muhammad Fawait usai sidang gugatan. (Foto: Nurul/selalu.id).

selalu.id - Sidang gugatan antara Wakil Bupati (Wabup) Jember, Djoko Susanto melawan Bupati Jember Muhammad Fawait di Pengadilan Negeri (PN) Jember, memunculkan fakta baru yang dinilai krusial.

Pihak Bupati melalui kuasa hukumnya, M Husni Thamrin secara terbuka meragukan kedudukan hukum (legal standing) Wabup sebagai penggugat lantaran tidak dapat menunjukkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan asli di hadapan majelis hakim, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Sekolah Lansia Tangguh di Jember Dorong Lansia Sehat, Mandiri dan Berdaya

Dalam agenda pembuktian tersebut, tim kuasa hukum Bupati menilai bukti yang diajukan pihak Wabup belum memenuhi standar pembuktian hukum acara perdata.

“Dari tiga bukti yang diajukan, semuanya hanya fotokopi. Bahkan ada yang merupakan hasil unduhan dari internet. SK pelantikan sebagai dasar legal standing tidak bisa ditunjukkan aslinya,” tegas Thamrin kepada wartawan usai persidangan.

Thamrin mengatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut kewenangan jabatan publik, dokumen otentik menjadi syarat mutlak untuk membuktikan kedudukan hukum seseorang di pengadilan.

"Tanpa dokumen asli, alat bukti tersebut berpotensi dinyatakan tidak sah atau setidaknya lemah secara pembuktian," jelasnya.

Selain SK pelantikan, bukti lain yang diajukan disebut berupa salinan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan dokumen yang diunduh dari situs resmi. Hal itu dinilai tidak cukup memperkuat dalil gugatan.

Sebaliknya, pihak Bupati Jember mengklaim telah menyerahkan empat bukti yang dianggap relevan dan memiliki kekuatan hukum, termasuk identitas asli dan dokumen perjanjian yang berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Thamrin menegaskan, ketidakmampuan menunjukkan SK asli dapat berimplikasi langsung pada gugatan yang diajukan.

Baca Juga: Puskesmas Umbulsari Jember Sabet Juara I Seva Paramahita Award 2026

Ia mempertanyakan apakah Wabup benar-benar dapat membuktikan kapasitasnya secara hukum sebagai pihak yang berhak menggugat.

“Kalau dasar kedudukan hukumnya saja tidak bisa dibuktikan dengan dokumen asli, tentu ini menjadi pertanyaan besar. Dalam hukum acara, legal standing itu fundamental,” paparnya.

Thamrin juga membantah narasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan pengabaian hak-hak Wakil Bupati. Menurutnya, secara administratif dan fasilitas, seluruh hak Wabup tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Gaji dan tunjangan masuk ke rekening pribadi, rumah dinas ditempati, kendaraan dinas tersedia. Jadi tudingan tidak diberikan hak itu tidak sesuai fakta,” jelas dia.

Baca Juga: Tok! P-APBD Jember 2026 Disahkan, Anggaran Revitalisasi Sekolah Naik Lebih dari 100 Persen

Thamrin menyatakan optimistis majelis hakim akan menolak gugatan tersebut. Bahkan ia meyakini gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan pihaknya memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

“Melihat fakta persidangan, kami sangat yakin gugatan ini akan ditolak," tandasnya.

Thamrin menilai semestinya sengketa internal antara kepala daerah dan wakil kepala daerah semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif dan komunikasi pemerintahan, bukan melalui jalur litigasi yang terbuka di ruang publik.

“Ini menjadi pembelajaran bersama. Sengketa kewenangan dalam pemerintahan seharusnya diselesaikan secara proporsional agar roda pemerintahan tetap berjalan baik,” pungkasnya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Demo UINSA: Mahasiswa Usir Aparat, Tuntut Rektor Mundur

"Keluar! Kalian tidak berhak masuk di ranah sipil," teriak mahasiswa.

Pengelolaan Program dan Anggaran 2027, Begini Pesan Menteri Haji dan Umrah

Tantangan yang dihadapi pada tahun 2027 diperkirakan semakin kompleks, terlebih dalam situasi perekonomian global yang masih menghadapi berbagai tekanan.

Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Fenomena tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi potensi sumber daya alam.

Pedagang Tanjung Sari Cemas dan Pertanyakan Jam Operasional Tak Merata ke Satpol PP Surabaya

Petugas datang berulang kali dalam sehari untuk melakukan pemantauan dan dokumentasi.

Kecelakaan Dua Motor di Mojokerto, Satu Pemotor asal Jombang Tewas

Polisi masih menyelidiki kronologi lengkap dan penyebab pasti tabrakan dua sepeda motor tersebut.

Hasil Carabao Cup: Man United Angkat Koper, Kena Comeback Brighton

Brighton mampu comeback 2-3 dan MU harus angkat koper dari ajang Carabao Cup 2026/2026 di hadapan pendukungnya sendiri.