Kamis, 04 Jun 2026 05:20 WIB

Pemberi Uang Tak Diproses, Hakim Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemerasan Kadindik Jatim

selalu.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengkritik kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai. Sorotan utama tertuju pada tidak ditangkapnya pihak yang menyerahkan uang kepada terdakwa saat proses penindakan.

Dalam persidangan, hakim anggota Dr. Nur Kholis mempertanyakan alasan penyidik tidak menangkap Hendra, yang secara langsung menyerahkan uang tunai Rp20 juta kepada terdakwa Sholihuddin. Penyerahan uang tersebut terjadi dalam pertemuan di D’Coffee Cup, Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB.

Baca Juga: Awas Penipuan Modus Video Call Seks, Pria Asal Sidoarjo Sampai jadi Korban Pemerasan

“Kenapa Hendra tidak kamu tangkap? Apa tujuanmu?” tanya Dr. Nur Kholis kepada saksi Dika Rahman, anggota Polda Jawa Timur yang melakukan penangkapan.

Saksi Dika tidak langsung menjawab pertanyaan tersebut. Hakim kemudian menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Hendra tidak hanya berperan sebagai perantara, melainkan pihak yang aktif menawarkan uang agar konten di media sosial TikTok diturunkan.

Hakim menyampaikan bahwa apabila pemberi uang turut diamankan, alur peristiwa akan menjadi lebih terang, termasuk sumber dana yang digunakan. Jika uang tersebut berasal dari korban, maka unsur turut serta dapat terpenuhi.

Baca Juga: Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Gadungan

“Kalau uang itu dari Kadindik dan diserahkan melalui Hendra, maka masuk kategori bersama-sama. Faktanya, Hendra yang memberi dan menawari. Dalam kondisi seperti itu, orang pasti menerima. Ini yang jadi persoalan,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai Hendra berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana. Menurut hakim, pemberi uang seharusnya diproses hukum, bukan dilepaskan dari perkara.

Dalam kesaksiannya, Dika Rahman menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya pengaduan dari Hendra dan Iwan terkait permintaan uang Rp50 juta untuk menurunkan konten yang memuat dugaan perselingkuhan dan dugaan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.

Baca Juga: Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta

Uang tunai sebesar Rp20 juta diketahui telah berpindah tangan saat penangkapan dilakukan. Proses hukum kemudian berjalan berdasarkan laporan polisi yang diajukan oleh Aries Agung Paewai sebagai korban.

Dua terdakwa dalam perkara ini, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.