Selasa, 10 Feb 2026 13:27 WIB

Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Terdakwa Ancam Demo dan Isu Hoaks

selalu.id – Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dengan modus ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkapkan, perkara bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir

Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Kadindik Jatim.

Jaksa menyebut, Aries Agung kemudian meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso selanjutnya menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Baca Juga: Pemberi Uang Tak Diproses, Hakim Nilai Ada Kejanggalan Penanganan Kasus Pemerasan Kadindik Jatim

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 19 Juli 2025 Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji aksi demonstrasi akan dibatalkan dan konten yang memuat isu tersebut diturunkan dari media sosial. Uang milik korban kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan sebanyak dua kali, masing-masing Rp10 juta, dengan total Rp20.050.000.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penyerahan berlangsung, petugas Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Debt Collector Peras Penyewa Rental Mobil di Sidoarjo, Tiga Ditangkap

Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.

Dalam persidangan, saksi Dika Rahman dari Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa konten yang menjadi dasar tuntutan demonstrasi adalah unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan perselingkuhan dan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Potret 25 Terdakwa Kasus Pesta Gay Surabaya saat Jalani Sidang Perdana

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan lebih dulu.

Pemkot Surabaya Seleksi Ketat Penerima Bantuan Rutilahu 2026, Berikut yang Jadi Prioritas

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan, pengetatan kriteria dilakukan agar bantuan sosial benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.

Tolak Pergantian Pj Kades, Warga Patemon Jember Geruduk Kantor Camat Pakusari

Aksi tersebut dipicu lantaran mendengar akan adanya rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon yang saat ini dijabat Siti Muslihatin.

Arif Fathoni Nilai Adies Kadir Layak Sebagai Hakim MK

Fathoni menilai Adies Kadir memiliki latar belakang yang kuat di bidang hukum dan tumbuh di lingkungan peradilan.

5.012 Anak Surabaya Lolos Administrasi Beasiswa Penghafal Kitab Suci, Berikut Jadwal Tes dan Lokasinya

Peserta yang lolos akan melanjutkan tahap pemberkasan daring, termasuk pengisian rekening atas nama siswa penerima beasiswa.

Momen Haru Gus Yani Kawal Kepulangan 3 Anak PMI Gresik dari Kuala Lumpur

Bagi ketiga anak tersebut, ini bukan sekadar perjalanan pulang, melainkan pertemuan pertama dengan kampung halaman.