Minggu, 18 Okt 2026 18:14 WIB

Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Terdakwa Ancam Demo dan Isu Hoaks

selalu.id – Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dengan modus ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkapkan, perkara bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).

Baca Juga: 2 Oknum Petugas DLH Surabaya Peras Pedagang di Kawasan Tugu Pahlawan, Ini Tampangnya

Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Kadindik Jatim.

Jaksa menyebut, Aries Agung kemudian meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso selanjutnya menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.

Baca Juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu

Dalam dakwaan dijelaskan, pada 19 Juli 2025 Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji aksi demonstrasi akan dibatalkan dan konten yang memuat isu tersebut diturunkan dari media sosial. Uang milik korban kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan sebanyak dua kali, masing-masing Rp10 juta, dengan total Rp20.050.000.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penyerahan berlangsung, petugas Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.

Dalam persidangan, saksi Dika Rahman dari Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa konten yang menjadi dasar tuntutan demonstrasi adalah unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan perselingkuhan dan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polres Pasuruan Gerebek Narkoba di Prigen, Bekuk 4 Orang dan Sita Sabu-Ekstasi

Tim saat ini masih terus mendalami peran masing-masing individu serta mengejar potensi keterlibatan jaringan atau pelaku lain di balik kasus ini.

Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI, Kader GMD Jatim Bersih-bersih Pantai dan Bagikan Sembako di Probolinggo

Para kader berharap nilai gotong royong dan kesadaran menjaga kebersihan kawasan pesisir dapat terus diperkuat oleh masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Senangnya Petani Tambakrejo Sambut KDKMP Sidoarjo, Tebus Pupuk Kini Makin Mudah

Selain pupuk, KDKMP diproyeksikan menjadi pusat penyaluran komoditas bersubsidi lainnya seperti beras SPHP, MinyaKita, hingga LPG 3 kilogram.

Wisata Hutan Kota Jeruk Surabaya: Murah, Indah, dan Cocok untuk Keluarga

Menjelang sore hari, para pengunjung disuguhkan lanskap persawahan yang asri sembari diiringi alunan musik akustik.

600 Penari Ramaikan Festival Munali Patah 2026 di Sidoarjo

Kegiatan ini melibatkan penari dari Sidoarjo, Pasuruan, Surabaya, Mojokerto, hingga Malang.

KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

Desk Ketenagakerjaan sudah berdiri di 35 Polres yang tersebar di 14 Polda.