Dugaan Pemerasan Kadindik Jatim, Terdakwa Ancam Demo dan Isu Hoaks
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 13 Jan 2026 16:39 WIB
selalu.id – Dua terdakwa, Sholihuddin dan M. Syaefiddin Suryanto, didakwa secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai dengan modus ancaman aksi demonstrasi serta penyebaran isu dugaan korupsi dan perselingkuhan yang kebenarannya belum terbukti.
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkapkan, perkara bermula pada 15 Juli 2025. Saat itu, M. Syaefiddin menyampaikan informasi dugaan perselingkuhan Aries Agung kepada Sholihuddin. Keduanya tergabung dalam organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR).
Baca Juga: Awas Penipuan Modus Video Call Seks, Pria Asal Sidoarjo Sampai jadi Korban Pemerasan
Pada 16 Juli 2025, Sholihuddin atas nama FGR mengirimkan Surat Pemberitahuan Giat Demonstrasi Nomor 221/FGR/07/2025 ke Dinas Pendidikan Jawa Timur. Surat tersebut berisi rencana aksi unjuk rasa pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan hukum dan moral terhadap Kadindik Jatim.
Jaksa menyebut, Aries Agung kemudian meminta bantuan kerabatnya, Andi Baso alias Baso Juherman. Baso selanjutnya menghubungi Hendra dan Iwan untuk berkomunikasi dengan pihak FGR.
Baca Juga: Kronologi Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Pegawai KPK Gadungan
Dalam dakwaan dijelaskan, pada 19 Juli 2025 Sholihuddin meminta uang sebesar Rp50 juta dengan janji aksi demonstrasi akan dibatalkan dan konten yang memuat isu tersebut diturunkan dari media sosial. Uang milik korban kemudian ditransfer melalui Baso Juherman ke rekening Iwan sebanyak dua kali, masing-masing Rp10 juta, dengan total Rp20.050.000.
Selanjutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai oleh Hendra kepada Sholihuddin dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Jalan Raya Prapen, Surabaya, sekitar pukul 22.45 WIB. Saat penyerahan berlangsung, petugas Polda Jawa Timur yang telah melakukan pemantauan kemudian melakukan penangkapan.
Baca Juga: Pegawai KPK Gadungan Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta
Akibat perbuatan tersebut, korban disebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.050.000 serta gangguan psikis berupa rasa takut dan tekanan. Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan secara bersama-sama.
Dalam persidangan, saksi Dika Rahman dari Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa konten yang menjadi dasar tuntutan demonstrasi adalah unggahan di media sosial TikTok terkait dugaan perselingkuhan dan korupsi dana hibah pengadaan yang menyeret nama Kadindik Jawa Timur.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-12018-dugaan-pemerasan-kadindik-jatim-terdakwa-ancam-demo-dan-isu-hoaks
