Debt Collector Peras Penyewa Rental Mobil di Sidoarjo, Tiga Ditangkap
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 30 Okt 2025 13:26 WIB
selalu.id – Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tiga dari sembilan debt collector asal Sidoarjo yang terlibat kasus pemerasan. Ketiganya yakni Erwin Sitorus, M Choirul M A Ansori, dan Rizkak Wahyu Cahyono. Enam pelaku lain masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Pesawat Latih Tergelincir di Bandara Juanda, 9 Penerbangan Dialihkan
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa aksi kelompok debt collector yang dikenal dengan nama “Jack” itu terjadi pada Mei 2025. Kasus bermula ketika lima orang korban menyewa mobil di jasa rental kawasan Jolotundo, Mojokerto, untuk mengikuti tes PPPK di Surabaya.
“Lima orang korban ini menyewa mobil secara patungan untuk mengikuti tes PPPK di Surabaya. Setelah selesai tes, mereka pulang. Namun, di perjalanan, mereka dihentikan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan di Sidoarjo,” kata AKBP Arbaridi Jumhur, Rabu (29/10/2025).
Para pelaku mengklaim mobil yang digunakan korban bermasalah karena menunggak cicilan, dan meminta korban menyerahkan kendaraan tersebut.
“Korban menolak menyerahkan mobil karena mereka hanya menyewa. Mereka meminta para pelaku untuk menghubungi pemilik rental mobil. Bahkan, salah seorang korban menawarkan untuk menghubungi pemilik mobil tersebut,” lanjut Jumhur.
Baca Juga: Pesawat Latih Tergelincir di Bandara Juanda, Runway Sempat Tutup 1 Jam
Karena tidak menemukan solusi, para pelaku mengajak korban menuju kantor leasing di Sidoarjo. Namun, bukannya dibawa ke kantor resmi, korban justru diajak berkeliling hingga masuk ke Tol Sidoarjo. Tiga korban yang menumpang satu mobil kemudian bersepakat untuk menemui pemilik rental di Tanggulangin. Sementara dua korban lainnya dibawa ke kantor leasing dan disekap oleh para pelaku.
“Para pelaku mengancam tidak akan membebaskan korban jika tidak membayar sejumlah uang. Karena merasa takut, korban meminjam uang untuk ditransfer ke rekening pribadi pelaku,” tegas Jumhur.
Baca Juga: Sidang Dugaan Pemerasan Memanas, Hakim Marah Kadisdik Jatim Aris Agung Pegawai Mangkir
Awalnya, pelaku meminta uang Rp 2 juta. Setelah dibayarkan, mereka kembali meminta hingga total Rp 9 juta. Usai transaksi, korban berhasil keluar dari kantor leasing dan berteriak meminta tolong.
“Kebetulan di sekitar lokasi ada anggota Subdit III Jatanras yang sedang bertugas. Korban meminta tolong dan kami langsung mendatangi sumber suara serta mengamankan tiga pelaku,” tutup Jumhur.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-11273-debt-collector-peras-penyewa-rental-mobil-di-sidoarjo-tiga-ditangkap
