Rabu, 22 Jul 2026 08:32 WIB

Warga Laporkan Anggota DPRD Sidoarjo soal Dugaan Politisasi Pokir

selalu.id – Dugaan politisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sidoarjo yang menyeret seorang anggota DPRD berinisial SA dilaporkan warga ke Polda Jawa Timur. Laporan tersebut diajukan melalui surat pengaduan masyarakat (dumas) pada Kamis (18/12).

Pelapor, Tantri Sanjaya, warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, mengatakan laporan dilayangkan karena SA diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan memanfaatkan anggaran negara untuk kepentingan politik pribadi.

Baca Juga: DPRD Surabaya Sahkan Pokir Jelang Lebaran 2026

“Ada lima poin penting yang saya adukan, seperti yang saya sampaikan minggu lalu,” ujar Sanjaya saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (22/12/2025).

Sanjaya menjelaskan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan kegiatan pembagian barang kepada konstituen SA yang diduga bersumber dari anggaran pokir. Barang yang dibagikan antara lain ayam petelur, alat elektronik, baju seragam, sarung, dan songkok.

Menurutnya, pembagian tersebut diduga dilakukan di lokasi yang seharusnya steril dari aktivitas politik, seperti sekolah dan masjid.

“Ini jelas untuk kepentingan politiknya, apalagi dilakukan di sekolah dan masjid yang merupakan lokasi terlarang untuk kegiatan politik,” tegasnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan Pengawasan Berlapis untuk Penyaluran Hibah

Ia menilai praktik serupa telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berpotensi menimbulkan preseden buruk jika tidak ditindaklanjuti.

“Anggaran negara tidak boleh dipakai untuk kepentingan politik pribadi atau golongan, kalau dibiarkan akan jadi preseden buruk,” imbuhnya.

Dalam pengaduan tersebut, Sanjaya menyertakan sejumlah bukti pendukung berupa dokumentasi kegiatan dan keterangan pendukung lainnya. Ia juga menanyakan perkembangan laporan serupa yang pernah diajukan pada 30 Juni 2025 lalu dan berharap seluruh laporan diproses secara transparan dan profesional.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Sementara itu, SA mengakui kegiatan pembagian tersebut berasal dari anggaran pokir miliknya, namun membantah telah melakukan pelanggaran.

“Benar itu kegiatan dari pokir saya, tempatnya di masjid dan madrasah, dan menurut saya tidak ada yang salah. Saya faham aturan dan regulasi,” ujar SA saat dikonfirmasi sebelumnya.

Hingga kini, laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum. Kasus ini turut menjadi perhatian publik terkait transparansi dan penggunaan anggaran pokir DPRD di Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.