Proyek Flyover Taman Pelangi Dimulai 2026, Tapi 10 Persil Masih Sengketa Hukum
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 14 Des 2025 14:39 WIB
selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan masih berupaya menyelesaikan pembebasan lahan proyek Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan, meski sebagian persil masih bersengketa secara hukum.
Pemkot menargetkan pembersihan dan perataan lahan tuntas pada Desember 2025 sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, proses ganti rugi terhadap warga terdampak di RT 01 RW 03 Kelurahan Gayungan pada prinsipnya telah diselesaikan. Namun, sejumlah bidang tanah belum dapat dicairkan karena masih dalam proses gugatan antarwarga.
“Iya, Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, berarti uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan. Itu sudah sesuai prosedur karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (14/12/2025).
Menurut Eri, mekanisme konsinyasi ditempuh sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus memastikan hak warga tetap terlindungi. Warga yang bersengketa tetap berhak atas uang ganti rugi, namun pencairannya menunggu putusan pengadilan.
“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, hanya terkendala proses hukum. Uangnya ada di pengadilan dan bisa diambil setelah ada keputusan,” jelasnya.
Meski lahan ditargetkan siap pada Desember ini, Eri menegaskan pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan direncanakan mulai dikerjakan pada 2026.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
“Kami hanya menyiapkan tanahnya. Pembangunan fisiknya di Kementerian PU karena ini jalan utama, tentu ada pertimbangan teknis lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan masih terdapat 10 persil lahan yang bermasalah hukum akibat sengketa kepemilikan antarwarga.
“Awalnya ada 16 persil yang masuk konsinyasi. Per hari ini, enam persil sudah mengajukan pencairan karena objeknya dinyatakan bebas sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” ungkap Farhan.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Ia menyebutkan, total dana ganti rugi yang dititipkan Pemkot Surabaya di Pengadilan Negeri mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut telah disepakati pemilik lahan dan sesuai hasil appraisal independen.
Terkait persil yang masih bersengketa, Farhan menegaskan Pemkot tidak dapat melakukan intervensi dan memilih menunggu putusan pengadilan sebagai bentuk kehati-hatian.
“Gugatan antarwarga sudah masuk ranah hukum. Pemkot menunggu putusan siapa yang berhak menerima ganti rugi,” tegasnya.
Editor : Redaksi