Selasa, 08 Sep 2026 02:17 WIB

Proyek Flyover Taman Pelangi Dimulai 2026, Tapi 10 Persil Masih Sengketa Hukum

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 14 Des 2025 14:39 WIB
Kawasan Taman Pelangi yang akan dibangun flyover
Kawasan Taman Pelangi yang akan dibangun flyover

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan masih berupaya menyelesaikan pembebasan lahan proyek Flyover Taman Pelangi di wilayah Jemur Gayungan, meski sebagian persil masih bersengketa secara hukum.

Pemkot menargetkan pembersihan dan perataan lahan tuntas pada Desember 2025 sebagai bagian dari percepatan pembangunan infrastruktur untuk kepentingan umum.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, proses ganti rugi terhadap warga terdampak di RT 01 RW 03 Kelurahan Gayungan pada prinsipnya telah diselesaikan. Namun, sejumlah bidang tanah belum dapat dicairkan karena masih dalam proses gugatan antarwarga.

“Iya, Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi. Kalau sudah konsinyasi, berarti uang ganti rugi sudah kami titipkan di pengadilan. Itu sudah sesuai prosedur karena proyek ini untuk kepentingan umum,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (14/12/2025).

Menurut Eri, mekanisme konsinyasi ditempuh sebagai bentuk kepatuhan hukum sekaligus memastikan hak warga tetap terlindungi. Warga yang bersengketa tetap berhak atas uang ganti rugi, namun pencairannya menunggu putusan pengadilan.

“Sebetulnya sudah dapat ganti rugi, hanya terkendala proses hukum. Uangnya ada di pengadilan dan bisa diambil setelah ada keputusan,” jelasnya.

Meski lahan ditargetkan siap pada Desember ini, Eri menegaskan pembangunan fisik Flyover Taman Pelangi merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan direncanakan mulai dikerjakan pada 2026.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

“Kami hanya menyiapkan tanahnya. Pembangunan fisiknya di Kementerian PU karena ini jalan utama, tentu ada pertimbangan teknis lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Penyelenggara PSU Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Farhan Sanjaya, mengungkapkan masih terdapat 10 persil lahan yang bermasalah hukum akibat sengketa kepemilikan antarwarga.

“Awalnya ada 16 persil yang masuk konsinyasi. Per hari ini, enam persil sudah mengajukan pencairan karena objeknya dinyatakan bebas sengketa. Jadi tersisa 10 persil,” ungkap Farhan.

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Ia menyebutkan, total dana ganti rugi yang dititipkan Pemkot Surabaya di Pengadilan Negeri mencapai Rp57 miliar. Nilai tersebut telah disepakati pemilik lahan dan sesuai hasil appraisal independen.

Terkait persil yang masih bersengketa, Farhan menegaskan Pemkot tidak dapat melakukan intervensi dan memilih menunggu putusan pengadilan sebagai bentuk kehati-hatian.

“Gugatan antarwarga sudah masuk ranah hukum. Pemkot menunggu putusan siapa yang berhak menerima ganti rugi,” tegasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.