Sabtu, 24 Okt 2026 06:33 WIB

Pemkot Surabaya Kalah, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka Publik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Des 2025 14:50 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PLTSa Benowo. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Diskominfo Surabaya dan mewajibkan pemkot membuka dokumen AMDAL kepada publik.

 

Baca Juga: Keluh Warga Bratang Gede Surabaya soal Pemotongan Unggas, Baunya Menyengat dan Bising

Putusan dengan nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY itu menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur yang sejak 13 Agustus 2025 memerintahkan dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.

 

Majelis hakim menolak seluruh dalil Pemkot. Termasuk anggapan bahwa pemohon atas nama WALHI Jatim atau individu Wahyu Eka Setyawan tidak memiliki legal standing untuk meminta informasi tersebut.

 

“Yang mempersoalkan Pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan majelis.

 

Hakim menilai permintaan informasi dokumen lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Setiap pemohon berhak mengaksesnya selama memenuhi syarat administratif.

 

Majelis juga menolak alasan dokumen AMDAL dianggap hak cipta sehingga dikecualikan. Hakim menegaskan pendekatan tersebut keliru.

Baca Juga: Parah! Gerobak Sampah Dicuri di Surabaya, Pelaku Terekam CCTV

 

“AMDAL merupakan kajian dampak penting suatu rencana usaha. Informasi mengenai risiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol sosial,” bunyi pertimbangan majelis.

 

Dokumen AMDAL dinilai tidak memenuhi unsur rahasia negara atau informasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Hakim menilai potensi kerugian publik akibat dibukanya dokumen tidak lebih besar daripada hilangnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan.

 

Baca Juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Sengketa ini bermula ketika WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo pada Agustus 2022 kepada PPID Kota Surabaya namun ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jatim pada November 2022 dan berlanjut hingga PTUN Surabaya.

 

Kepala Divisi Advokasi WALHI Jatim, Lucky Wahyu Wardhana, mendesak pemkot mematuhi putusan tersebut.

 

“Dengan putusan yang menolak seluruh keberatan Pemkot. Tidak ada alasan lagi menutup-nutupi AMDAL PLTSa Benowo. Dokumen itu harus dibuka kepada publik,” ujar Lucky.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sering Bikin Macet dan Rawan Kecelakaan, Parkir Liar di Nganjuk Ditertibkan

Langkah ini menjadi fokus utama kepolisian untuk menciptakan ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta meminimalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Menelusuri Jejak Pergerakan Dr Soetomo di Nganjuk, Ada Alat Medis hingga Buku Bahasa Asing

Hadirnya koleksi lengkap di Monumen dan Museum Dr. Soetomo ini menjadikannya salah satu destinasi wisata sejarah dan edukasi unggulan di Nganjuk.

Geger, Dua Mayat Ditemukan dalam Sehari di Mojokerto

Dua peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya kepedulian terhadap warga lanjut usia yang tinggal sendiri, agar kejadian tidak terulang kembali.

Angkat Kembali Identitas Daerah, Kawasan Perbatasan Sidoarjo-Surabaya Bakal Ditata Ulang

Lokasi yang menjadi sasaran penataan berada di perbatasan Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungan, Surabaya, dengan Desa Wadungasri, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Polda Jatim Gulung 1.212 Tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2026

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi kejahatan yang paling mendominasi.

Korban Tewas dalam Karhutla Bromo Bertambah, Kini jadi 6 Orang

Gugurnya Suraji menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).