Pemkot Surabaya Kalah, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka Publik
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 04 Des 2025 14:50 WIB
selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PLTSa Benowo. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Diskominfo Surabaya dan mewajibkan pemkot membuka dokumen AMDAL kepada publik.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Putusan dengan nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY itu menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur yang sejak 13 Agustus 2025 memerintahkan dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.
Majelis hakim menolak seluruh dalil Pemkot. Termasuk anggapan bahwa pemohon atas nama WALHI Jatim atau individu Wahyu Eka Setyawan tidak memiliki legal standing untuk meminta informasi tersebut.
“Yang mempersoalkan Pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan majelis.
Hakim menilai permintaan informasi dokumen lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Setiap pemohon berhak mengaksesnya selama memenuhi syarat administratif.
Majelis juga menolak alasan dokumen AMDAL dianggap hak cipta sehingga dikecualikan. Hakim menegaskan pendekatan tersebut keliru.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
“AMDAL merupakan kajian dampak penting suatu rencana usaha. Informasi mengenai risiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol sosial,” bunyi pertimbangan majelis.
Dokumen AMDAL dinilai tidak memenuhi unsur rahasia negara atau informasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Hakim menilai potensi kerugian publik akibat dibukanya dokumen tidak lebih besar daripada hilangnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
Sengketa ini bermula ketika WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo pada Agustus 2022 kepada PPID Kota Surabaya namun ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jatim pada November 2022 dan berlanjut hingga PTUN Surabaya.
Kepala Divisi Advokasi WALHI Jatim, Lucky Wahyu Wardhana, mendesak pemkot mematuhi putusan tersebut.
“Dengan putusan yang menolak seluruh keberatan Pemkot. Tidak ada alasan lagi menutup-nutupi AMDAL PLTSa Benowo. Dokumen itu harus dibuka kepada publik,” ujar Lucky.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11633-pemkot-surabaya-kalah-amdal-pltsa-benowo-harus-dibuka-publik
