Selasa, 08 Sep 2026 10:24 WIB

Pemkot Surabaya Kalah, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka Publik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Des 2025 14:50 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PLTSa Benowo. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Diskominfo Surabaya dan mewajibkan pemkot membuka dokumen AMDAL kepada publik.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

Putusan dengan nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY itu menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur yang sejak 13 Agustus 2025 memerintahkan dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.

 

Majelis hakim menolak seluruh dalil Pemkot. Termasuk anggapan bahwa pemohon atas nama WALHI Jatim atau individu Wahyu Eka Setyawan tidak memiliki legal standing untuk meminta informasi tersebut.

 

“Yang mempersoalkan Pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan majelis.

 

Hakim menilai permintaan informasi dokumen lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Setiap pemohon berhak mengaksesnya selama memenuhi syarat administratif.

 

Majelis juga menolak alasan dokumen AMDAL dianggap hak cipta sehingga dikecualikan. Hakim menegaskan pendekatan tersebut keliru.

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

 

“AMDAL merupakan kajian dampak penting suatu rencana usaha. Informasi mengenai risiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol sosial,” bunyi pertimbangan majelis.

 

Dokumen AMDAL dinilai tidak memenuhi unsur rahasia negara atau informasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Hakim menilai potensi kerugian publik akibat dibukanya dokumen tidak lebih besar daripada hilangnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan.

 

Baca Juga: Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Sengketa ini bermula ketika WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo pada Agustus 2022 kepada PPID Kota Surabaya namun ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jatim pada November 2022 dan berlanjut hingga PTUN Surabaya.

 

Kepala Divisi Advokasi WALHI Jatim, Lucky Wahyu Wardhana, mendesak pemkot mematuhi putusan tersebut.

 

“Dengan putusan yang menolak seluruh keberatan Pemkot. Tidak ada alasan lagi menutup-nutupi AMDAL PLTSa Benowo. Dokumen itu harus dibuka kepada publik,” ujar Lucky.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.