Kamis, 23 Jul 2026 06:26 WIB

Pemkot Surabaya Kalah, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka Publik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Des 2025 14:50 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PLTSa Benowo. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Diskominfo Surabaya dan mewajibkan pemkot membuka dokumen AMDAL kepada publik.

 

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Putusan dengan nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY itu menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur yang sejak 13 Agustus 2025 memerintahkan dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.

 

Majelis hakim menolak seluruh dalil Pemkot. Termasuk anggapan bahwa pemohon atas nama WALHI Jatim atau individu Wahyu Eka Setyawan tidak memiliki legal standing untuk meminta informasi tersebut.

 

“Yang mempersoalkan Pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan majelis.

 

Hakim menilai permintaan informasi dokumen lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Setiap pemohon berhak mengaksesnya selama memenuhi syarat administratif.

 

Majelis juga menolak alasan dokumen AMDAL dianggap hak cipta sehingga dikecualikan. Hakim menegaskan pendekatan tersebut keliru.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

 

“AMDAL merupakan kajian dampak penting suatu rencana usaha. Informasi mengenai risiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol sosial,” bunyi pertimbangan majelis.

 

Dokumen AMDAL dinilai tidak memenuhi unsur rahasia negara atau informasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Hakim menilai potensi kerugian publik akibat dibukanya dokumen tidak lebih besar daripada hilangnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Sengketa ini bermula ketika WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo pada Agustus 2022 kepada PPID Kota Surabaya namun ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jatim pada November 2022 dan berlanjut hingga PTUN Surabaya.

 

Kepala Divisi Advokasi WALHI Jatim, Lucky Wahyu Wardhana, mendesak pemkot mematuhi putusan tersebut.

 

“Dengan putusan yang menolak seluruh keberatan Pemkot. Tidak ada alasan lagi menutup-nutupi AMDAL PLTSa Benowo. Dokumen itu harus dibuka kepada publik,” ujar Lucky.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.