Jumat, 05 Jun 2026 05:31 WIB

Pemkot Surabaya Kalah, AMDAL PLTSa Benowo Harus Dibuka Publik

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 04 Des 2025 14:50 WIB

selalu.id – Pemerintah Kota Surabaya dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan PLTSa Benowo. Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya menolak seluruh keberatan yang diajukan Diskominfo Surabaya dan mewajibkan pemkot membuka dokumen AMDAL kepada publik.

 

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Putusan dengan nomor 105/G/KI/2025/PTUN.SBY itu menguatkan keputusan Komisi Informasi Jawa Timur yang sejak 13 Agustus 2025 memerintahkan dokumen tersebut dapat diakses masyarakat.

 

Majelis hakim menolak seluruh dalil Pemkot. Termasuk anggapan bahwa pemohon atas nama WALHI Jatim atau individu Wahyu Eka Setyawan tidak memiliki legal standing untuk meminta informasi tersebut.

 

“Yang mempersoalkan Pemohon bertindak atas nama individu atau organisasi adalah interpretasi yang terlalu sempit dan bertentangan dengan filosofi perlindungan lingkungan hidup,” demikian pertimbangan majelis.

 

Hakim menilai permintaan informasi dokumen lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Setiap pemohon berhak mengaksesnya selama memenuhi syarat administratif.

 

Majelis juga menolak alasan dokumen AMDAL dianggap hak cipta sehingga dikecualikan. Hakim menegaskan pendekatan tersebut keliru.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

 

“AMDAL merupakan kajian dampak penting suatu rencana usaha. Informasi mengenai risiko dan upaya pencegahannya harus dibuka agar masyarakat dapat berpartisipasi melakukan kontrol sosial,” bunyi pertimbangan majelis.

 

Dokumen AMDAL dinilai tidak memenuhi unsur rahasia negara atau informasi yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban umum. Hakim menilai potensi kerugian publik akibat dibukanya dokumen tidak lebih besar daripada hilangnya hak masyarakat mengetahui risiko lingkungan.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

Sengketa ini bermula ketika WALHI Jatim mengajukan permohonan informasi AMDAL PLTSa Benowo pada Agustus 2022 kepada PPID Kota Surabaya namun ditolak. Perkara kemudian dibawa ke Komisi Informasi Jatim pada November 2022 dan berlanjut hingga PTUN Surabaya.

 

Kepala Divisi Advokasi WALHI Jatim, Lucky Wahyu Wardhana, mendesak pemkot mematuhi putusan tersebut.

 

“Dengan putusan yang menolak seluruh keberatan Pemkot. Tidak ada alasan lagi menutup-nutupi AMDAL PLTSa Benowo. Dokumen itu harus dibuka kepada publik,” ujar Lucky.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.