Senin, 02 Feb 2026 00:23 WIB

Polri Perbarui Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional

selalu.id – Kepolisian Republik Indonesia melakukan pembaruan model pelayanan aksi unjuk rasa dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia dan standar internasional. Polri menilai peningkatan kualitas pengamanan aksi diperlukan untuk menjamin hak berekspresi warga negara.

 

Baca Juga: Jaga Seleksi Calon Direktur Perumahan Tirta Argopuro, Ribuan Warga Probolibggo Akan Turun Jalan

Wakil Kepala Polri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menjelaskan pembaruan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polri juga akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang untuk mempelajari penerapan kode etik pengendalian massa.

 

“Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan secara rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Dedi, Kamis 27 November 2025.

 

Proses penyusunan juga melibatkan akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil untuk memastikan model pelayanan sesuai prinsip demokrasi. Asesmen psikologis dan evaluasi kinerja terhadap komandan, kasatwil, dan kapolres menjadi bagian dari pembaruan ini.

 

Sistem pengendalian massa yang sebelumnya memiliki 38 tahapan kini disederhanakan menjadi lima fase utama. Penyesuaian dilakukan agar sejalan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan standar HAM pada Perkap Nomor 8 Tahun 2009.

Baca Juga: Warga Apartemen Bale Hinggil Wadul Pemkot, Protes Pemutusan Air dan Listrik

 

Evaluasi berkelanjutan akan dilakukan pada setiap tindakan di lapangan. Standar akuntabilitas menjadi perhatian dalam penerapan model baru ini.

 

Polri turut menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat sipil sektor keamanan seperti Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty, dan Walhi.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Eri Terkena Gas Air Mata hingga Selamatkan Bocah Menangis saat Demo

 

Dedi menyampaikan terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan. Polri berkomitmen menyempurnakan SOP agar lebih responsif dan mendukung perlindungan hak publik dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

 

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” katanya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.