Kamis, 23 Jul 2026 04:31 WIB

Ini Kata Pakar Komunikasi Unair Soal Fenomena Boikot di Media Sosial

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Feb 2022 16:47 WIB
Pakar Komunikasi Unair, Nisa Kurnia Illahiati
Pakar Komunikasi Unair, Nisa Kurnia Illahiati

selalu.id - Cancel Culture adalah bentuk boikot masyarakat kepada pribadi yang berperilaku ofensif dan tidak menyenangkan di dunia maya. Hadirnya cancel culture menyebabkan banyak pengguna akhirnya terkucilkan, dan mungkin menimbulkan dampak yang lebih besar bagi kehidupannya.

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Nisa Kurnia Illahiati, mengatakan bahwa pemboikotan dapat timbul akibat penyebaran hal-hal yang tidak sepenuhnya benar di media sosial dan akhirnya merugikan pihak yang diboikot.

Baca Juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

"Sehingga saat melakukan cancel, kita sebenarnya melanggar hak seseorang untuk 'hidup' dan berbicara," kata Nisa, Sabtu (19/2/2022).

Nisa menerangkan, untuk menghindari terjadinya cancel culture yang salah sasaran, ia memberikan beberapa tips bijak dalam menggunakan media sosial sebagai sebuah teknologi.

Yakni, kata dia, pertama adalah memahami bahwa pola pikir merupakan hal yang menggerakan teknologi.

"Sebelum kita mau melakukan sesuatu, kita harus membenahi pola pikir, dan memahami proses logika itu bekerja, karena teknologi hanyalah instrumen," jelasnya.

Kedua, Nisa menyebutkan pentingnya pemahaman pengguna untuk tiap media yang akan digunakan. Kata dia, medium is the message, hal yang harus diingat bahwa setiap media memiliki karakteristik dan efek yang berbeda.

"Misalnya judul dan lead berita daring yang dibuat menarik, untuk memikat perhatian warganet untuk meng-klik berita," terangnya.

Dengan mengetahui karakteristik dan efek yang ditimbulkan, pengguna media sosial diharapkan menjadi lebih mawas dan terhindar dari jebakan media.

Baca Juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Kemudian, ketiga, Nisa menyarankan netizen untuk menganalisa bagaimana narasi tersebut tercipta.

"Seringkali orang-orang berani menghakimi orang secara keseluruhan, hanya dari story yang hanya belasan detik. Padahal bagaimana belasan detik dapat merepresentasikan seluruh hal yang terjadi," paparnya.

Lebih lanjut Nisa menyampaikan, peran netizen sebagai hakim dalam konteks cancel culture, dapat menjadikan mereka buta akan realitas yang sebenarnya dapat dicari.

Sedangkan, untuk kebebasan berbicara merupakan hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua manusia, baik bagi pihak netizen sebagai hakim maupun pelaku.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

"Merupakan hal yang salah bila membatasi pelaku dalam memberikan hak jawab," sebutnya.

Nisa berpesan sebelum melakukan penghukuman maupun penghakiman ada baiknya netizen mengonfirmasi kebenaran yang ada.

"Karena cancel culture akhirnya hanya jadi main hakim sendiri kalau netizen hanya melakukan apa yang baik di mata mereka, tanpa melihat perspektif lain, dan tanpa mengonfirmasi kebenaran yang sebenarnya ada," ungkapnya. (Ade/SL1)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.