Selasa, 03 Feb 2026 20:36 WIB

Diduga Jual Senjata Api Rakitan, Pasutri Ponorogo Dibekuk Polisi

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Polisi menangkap sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

 

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Keduanya berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Jenangan, Ponorogo. Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari penangkapan itu, polisi kemudian bergerak ke Depok dan berhasil menangkap GY.

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari, Selasa (11/11/2025).

 

Ia menambahkan, senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta. Awalnya pasangan itu mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Terjaring OTT KPK Soal Mutasi dan Promosi Jabatan

Namun, hasil pendalaman menunjukkan senjata itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.