Senin, 09 Feb 2026 19:01 WIB

Diduga Jual Senjata Api Rakitan, Pasutri Ponorogo Dibekuk Polisi

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Polisi menangkap sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

 

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Keduanya berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Jenangan, Ponorogo. Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari penangkapan itu, polisi kemudian bergerak ke Depok dan berhasil menangkap GY.

 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan dan Proyek RSUD

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari, Selasa (11/11/2025).

 

Ia menambahkan, senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta. Awalnya pasangan itu mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Baca Juga: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Terjaring OTT KPK Soal Mutasi dan Promosi Jabatan

Namun, hasil pendalaman menunjukkan senjata itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang Imlek, Salon di Surabaya Diserbu Pelanggan

Banyak masyarakat memilih untuk merapikan penampilan sebagai bentuk persiapan menyambut tahun baru, dengan tren gaya rambut yang semakin beragam dan bebas.

Menanti Siapa Saja Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Tersangka Kasus Bimtek

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya yang menyedot anggaran hingga miliaran rupiah.

Tingkatkan Layanan Terminal Peti Kemas, Pelindo Datangkan Alat Bongkar Muat Baru

Alat-alat tersebut rencananya akan mulai tiba secara bertahap pada semester-II tahun 2026.

Kasus Korupsi Bimtek DPRD Surabaya, Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Kasus ini berpusat pada dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan bimtek bagi anggota DPRD Surabaya dengan anggaran miliaran rupiah.

Khofifah Dirujak Netizen usai Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim: Pedes Banget!

Tak banyak dari mereka, menyatakan kekhawatiran akan kemungkinan penyelidikan tidak berjalan transparan, hingga menginginkan proses hukum berjalan cepat.

Pesan Khusus Ning Ita pada Insan Pers Dalam Perayaan HPN ke-80 di Mojokerto

Ning Ita mengatakan di tengah berbagai tantangan nasional dan global, pers di daerah memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang menyejukkan.