Jumat, 05 Jun 2026 17:39 WIB

Diduga Jual Senjata Api Rakitan, Pasutri Ponorogo Dibekuk Polisi

selalu.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim mengungkap kasus kepemilikan dan penjualan senjata api ilegal. Polisi menangkap sepasang suami istri asal Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo.

 

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Keduanya berinisial GY (45) dan MWW (41), warga Plalangan, Jenangan, Ponorogo. Dari tangan mereka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan dan 13 butir amunisi aktif.

 

Wakapolres Ponorogo Kompol Ari Bayuaji menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli senjata api.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan mengamankan MWW saat hendak menaiki bus di Terminal Seloaji Ponorogo. Dari penangkapan itu, polisi kemudian bergerak ke Depok dan berhasil menangkap GY.

 

Baca Juga: Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek

“Dari hasil pemeriksaan, MWW mengaku akan menjual senjata api rakitan milik suami sirinya (GY) yang saat itu berada di Depok, Jawa Barat,” ujar Kompol Ari, Selasa (11/11/2025).

 

Ia menambahkan, senjata api beserta 13 butir amunisi tersebut dibeli pelaku dari seorang warga Ngawi dengan harga Rp35 juta. Awalnya pasangan itu mengaku hanya ingin memiliki senjata api tersebut.

 

Baca Juga: KPK Panggil 10 Saksi Kasus Dugaan Suap di Pemkab Ponorogo  

Namun, hasil pendalaman menunjukkan senjata itu rencananya akan dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Kami masih terus mendalami motif dan jaringan yang terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal ini,” tambahnya.

 

Kedua pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin. “Ancaman hukuman dalam pasal tersebut sangat berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun,” tutup Kompol Ari.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Motor Pegawai PSI Jatim di Surabaya Hilang Dicuri Maling

Celline menceritakan motor bernopol L 3961 ACJ miliknya itu hilang saat diparkir di depan halaman kantornya di Jalan Ngagel Jaya Utara, Gubeng, Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.