Sabtu, 26 Sep 2026 22:01 WIB

Influencer Dilarang Promosikan Mihol, Pemkot Surabaya Awasi Konten Digital

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Nov 2025 16:53 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menertibkan praktik usaha minuman beralkohol (mihol) yang dinilai rawan melanggar aturan. Penertiban tak hanya menyasar pengusaha dan tempat hiburan, tetapi juga influencer yang ikut mempromosikan produk tersebut di media sosial.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan niat berbisnis harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban kota.

 

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha mihol wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febrina, Jumat (7/11/2025).

 

Dalam perda itu, Pasal 69 Ayat 9 menyebut dua larangan utama, yakni penjualan mihol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun dilarang keras dan wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Selain itu, perusahaan juga dilarang beriklan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media massa dan media sosial.

 

Febrina menjelaskan usaha minuman beralkohol tergolong usaha terbatas yang hanya bisa dijalankan dengan izin khusus. Ia menegaskan konsumsi di tempat hanya diperbolehkan bagi usaha berizin resmi berstatus bar.

 

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Denda Rp50 Juta Dinilai Tak Bikin Jera, DPRD Dorong Libatkan Influencer

 

Pemkot Surabaya kini memperluas pengawasan hingga ke ranah digital. Dinkopumdag bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk mengingatkan para influencer agar tidak mempromosikan produk minuman beralkohol.

 

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” tegas Febrina.

 

Langkah persuasif ini disebut mulai menunjukkan hasil. Sebagian besar konten iklan mihol yang sempat diperingatkan kini sudah diturunkan. Namun, satu akun pribadi masih dipantau dan dikoordinasikan dengan kementerian pusat untuk penanganan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Pangaruh Alkohol, Pemuda Terperosok ke Sungai di Surabaya

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.

 

Febrina memastikan Pemkot tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika pelanggaran tetap berulang. Penegakan dilakukan bertahap, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan penutupan usaha.

 

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bupati Sidoarjo Tekankan Sinergi Kades BPD, Perencanaan Pembangunan 2027 Harus Dimulai Sekarang

Ia juga mengingatkan BPD bukan lawan, melainkan mitra kerja kades.

Festival Gamelan Kahuripan 2026, Siswa Sidoarjo Jadi Garda Pelestarian Karawitan

Pada 2025 di lokasi yang sama ada 23 kelompok. Kini 2026 mencapai 33 kelompok dari pelajar dan masyarakat umum.

Motor Adu Depan Mobil di Mojokerto, Satpam Berangkat Kerja Tewas

Akibat kecelakaan tersebut, korban langsung meningga dunia di lokasi kejadian.

Respons Cepat Dugaan Luberan Air Limbah, SIERLakukan Pengecekan dan Pembersihan Saluran

Direktur Operasi PT SIER, Yohanes Deddy Setiawan, mengatakan setiap informasi yang berkaitan dengan lingkungan menjadi perhatian serius.

Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judi Online 1 Triliun di Thailand

Proses penangkapan dilakukan bersama Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand.