Jumat, 05 Jun 2026 07:48 WIB

Influencer Dilarang Promosikan Mihol, Pemkot Surabaya Awasi Konten Digital

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 07 Nov 2025 16:53 WIB
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan akan menertibkan praktik usaha minuman beralkohol (mihol) yang dinilai rawan melanggar aturan. Penertiban tak hanya menyasar pengusaha dan tempat hiburan, tetapi juga influencer yang ikut mempromosikan produk tersebut di media sosial.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya: Promosi Alkohol oleh Influencer Berisiko Tinggi

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengatakan niat berbisnis harus sejalan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban kota.

 

Ia menegaskan seluruh pelaku usaha mihol wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

“Kami telah mengumpulkan seluruh pihak terkait. Pesan kami jelas, membuka usaha mihol harus diiringi dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan batasan yang berlaku,” ujar Febrina, Jumat (7/11/2025).

 

Dalam perda itu, Pasal 69 Ayat 9 menyebut dua larangan utama, yakni penjualan mihol kepada pembeli berusia di bawah 21 tahun dilarang keras dan wajib dibuktikan dengan kartu identitas. Selain itu, perusahaan juga dilarang beriklan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui media massa dan media sosial.

 

Febrina menjelaskan usaha minuman beralkohol tergolong usaha terbatas yang hanya bisa dijalankan dengan izin khusus. Ia menegaskan konsumsi di tempat hanya diperbolehkan bagi usaha berizin resmi berstatus bar.

 

“Tempat usaha lain harus menyesuaikan perizinannya atau hanya diperbolehkan sesuai ketentuan yang sangat terbatas,” jelasnya.

Baca Juga: Denda Rp50 Juta Dinilai Tak Bikin Jera, DPRD Dorong Libatkan Influencer

 

Pemkot Surabaya kini memperluas pengawasan hingga ke ranah digital. Dinkopumdag bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk mengingatkan para influencer agar tidak mempromosikan produk minuman beralkohol.

 

“Kami mengerti profesi influencer, namun kami ingatkan, mereka dilarang keras menerima materi promosi yang bertentangan dengan Perda,” tegas Febrina.

 

Langkah persuasif ini disebut mulai menunjukkan hasil. Sebagian besar konten iklan mihol yang sempat diperingatkan kini sudah diturunkan. Namun, satu akun pribadi masih dipantau dan dikoordinasikan dengan kementerian pusat untuk penanganan sesuai prosedur.

 

Baca Juga: Pangaruh Alkohol, Pemuda Terperosok ke Sungai di Surabaya

“Kami tidak bisa serta-merta melakukan take down akun personal tanpa melalui prosedur yang sesuai,” ujarnya.

 

Febrina memastikan Pemkot tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika pelanggaran tetap berulang. Penegakan dilakukan bertahap, mulai dari surat peringatan hingga kemungkinan penutupan usaha.

 

“Kami juga meminta bantuan dan kolaborasi dari masyarakat untuk ikut memantau. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang sudah diperingatkan dan masih ada lagi, Pemkot meminta untuk segera dilaporkan,” pungkasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.