Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Politisi Golkar Azis Syamsuddin Dicabut
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 17 Feb 2022 21:29 WIB
selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (17/2/2022). Azis juga dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak politiknya selama empat tahun.
Sidang putusan tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ucap hakim hakim Muhammad Damism di penghujung pembacaan vonis kepada Azis Syamsuddin yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali.
Mendengar keputusan ini, Azis mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam persidangan berikutnya.
Baca Juga: Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara
"Sikap dari saya, saya pikir-pikir dulu," ujar politisi partai golkar itu saat hakim menanyakan responya. Sikap yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang ini, mantan Aziz Syamsuddin enggan berkomentar dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa mengeluarkan sepatah katapun
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam praktek tersebut. (SL1)
Editor : Redaksi