Minggu, 06 Sep 2026 06:52 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Politisi Golkar Azis Syamsuddin Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Feb 2022 21:29 WIB
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (17/2/2022). Azis juga dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak politiknya selama empat tahun.

Sidang putusan tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ucap hakim hakim Muhammad Damism di penghujung pembacaan vonis kepada Azis Syamsuddin yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali.

Mendengar keputusan ini, Azis mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Divonis 10 Tahun dalam Kasus Korupsi Dindik Jatim

"Sikap dari saya, saya pikir-pikir dulu," ujar politisi partai golkar itu saat hakim menanyakan responya. Sikap yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang ini, mantan Aziz Syamsuddin enggan berkomentar dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa mengeluarkan sepatah katapun

Baca Juga: Korupsi BSPS Sumenep, Jaksa Dakwa Tenaga Ahli Anggota DPR RI Terima Rp3 Miliar 

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam praktek tersebut. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.