Selasa, 21 Jul 2026 07:35 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Politisi Golkar Azis Syamsuddin Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Feb 2022 21:29 WIB
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (17/2/2022). Azis juga dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak politiknya selama empat tahun.

Sidang putusan tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Tanggul Lumpur Lapindo Kritis, Ancam Keselamatan hingga Perekonomian

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ucap hakim hakim Muhammad Damism di penghujung pembacaan vonis kepada Azis Syamsuddin yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali.

Mendengar keputusan ini, Azis mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Kejati Jatim Bongkar Korupsi KUR Bank Pelat Merah Jember 41,48 Miliar, Modusnya Bikin Ngelus Dada

"Sikap dari saya, saya pikir-pikir dulu," ujar politisi partai golkar itu saat hakim menanyakan responya. Sikap yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang ini, mantan Aziz Syamsuddin enggan berkomentar dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa mengeluarkan sepatah katapun

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam praktek tersebut. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.