Rabu, 21 Okt 2026 13:14 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hak Politik Politisi Golkar Azis Syamsuddin Dicabut

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Feb 2022 21:29 WIB
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat

selalu.id - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (17/2/2022). Azis juga dikenakan denda sebesar 250 juta rupiah, subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak politiknya selama empat tahun.

Sidang putusan tersebut menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan korupsi secara berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum. Keputusan tersebut disampaikan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Baca Juga: Kemnaker Buka Layanan MagangHub Batch 3 di Jakarta, Kuota 70 Ribu Peserta

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara," ucap hakim hakim Muhammad Damism di penghujung pembacaan vonis kepada Azis Syamsuddin yang berlangsung di ruang sidang Hatta Ali.

Mendengar keputusan ini, Azis mengaku akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding dalam persidangan berikutnya.

Baca Juga: Ini Lho Rek, Nama-nama Penjabat yang Tega Korupsi Dana Bencana di Indonesia

"Sikap dari saya, saya pikir-pikir dulu," ujar politisi partai golkar itu saat hakim menanyakan responya. Sikap yang sama juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai sidang ini, mantan Aziz Syamsuddin enggan berkomentar dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi sidang tanpa mengeluarkan sepatah katapun

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Bencana, Adik Eks Kepala BNPB Ikut Terseret

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa telah memberi suap lebih dari Rp 3 miliar dan US$ 36.000 atau senilai total Rp 3,6 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar KPK tidak menaikkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017. Diduga Azis Syamsuddin dan kader partai Golkar lain yakni Aliza Gunado terlibat dalam praktek tersebut. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Aprindo Dukung Zero Odol, Desak Pemilik Barang Juga Bertanggung Jawab

Aprindo menyoroti persoalan mendasar yang sering luput.

Ditlantas Polda Jatim Perkuat MQR, Kini Libatkan 5 Pilar Tekan Kecelakaan

Sebelumnya MQR hanya digunakan internal kepolisian untuk penempatan personel dan patroli.

Geger, Bayi Laki-Laki Ditemukan di Balkon Rumah Warga Surabaya

Bayi ditemukan sekitar pukul 02.45 WIB dalam keadaan menangis, terbalut sarung dan kain, serta tidak mengenakan pakaian.

SIER Perkuat Peluang Investasi Indonesia–Taiwan melalui Solusi Kawasan Industri Terintegrasi

Forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat hubungan ekonomi Indonesia dan Taiwan, sekaligus membuka peluang kerja sama di bidang investasi.

Hasil Liga Champions: PSG Hajar Barcelona 4-2, Anak Asuh Luis Enrique Duduk di Puncak Klasemen

Hasil ini membuat juara bertahan menyapu bersih 3 laga awal dengan poin sempurna.

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Doa Lintas Agama Digelar di Sidoarjo

Istigasah dipimpin KH Rofiq Siradj.