Selasa, 21 Jul 2026 07:48 WIB

Hajatan di Jalan Surabaya Harus Izin RT, RW, dan Lurah, Langgar Bisa Didenda Rp50 Juta

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 27 Okt 2025 12:10 WIB

selalu.id – Warga Surabaya kini wajib mengurus izin berjenjang jika ingin menutup jalan untuk hajatan.

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya harus mendapat izin dari RT, RW, hingga lurah.

 

“Aturannya sudah jelas. Tidak boleh langsung izin ke kepolisian, tapi harus lewat RT, RW, dan Lurah dulu,” tegas Eri, Senin (27/10/2025).

 

Kebijakan ini diterapkan Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga lain yang terdampak penutupan jalan. Selama ini banyak keluhan karena jalan di lingkungan warga ditutup total untuk acara hajatan tanpa pemberitahuan.

 

“Kita bukan melarang orang punya acara, tapi semua harus tertib. Jangan sampai jalan umum dipakai seenaknya tanpa izin,” ujar Eri.

 

Pemkot menegaskan pelanggaran aturan ini bisa dikenai denda hingga Rp50 juta, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita harus tegas, supaya warga tidak bingung,” kata Eri.

 

Selain izin, warga wajib memberitahukan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara. Hal ini agar masyarakat sekitar dapat menyesuaikan aktivitas dan arus lalu lintas.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

 

Eri menekankan penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, terutama di ruas jalan utama.

 

“Ditutup pun tidak semua ditutup. Kalau 3/4 ditutup, ya enggak boleh. Harus tetap ada akses,” ujarnya.

 

Pemkot melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam setiap penerbitan izin. Mereka melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk menghitung potensi kemacetan dan menentukan alternatif jalan pengganti.

 

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis

Kebijakan ini tengah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran RT/RW di seluruh kota.

 

“Kita sudah turun ke lapangan lewat RT/RW. Jadi warga tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri,” kata Eri.

 

Eri menambahkan aturan berlaku untuk semua jenis jalan, nasional, provinsi, maupun kota. Untuk jalan kecil di kampung, izin cukup diajukan ke RT dan RW.

 

“Kalau jalan utama, izinnya Polsek. Kalau jalan kampung, cukup RT dan RW,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.