Hajatan di Jalan Surabaya Harus Izin RT, RW, dan Lurah, Langgar Bisa Didenda Rp50 Juta
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 27 Okt 2025 12:10 WIB
selalu.id – Warga Surabaya kini wajib mengurus izin berjenjang jika ingin menutup jalan untuk hajatan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas umum seperti jalan raya harus mendapat izin dari RT, RW, hingga lurah.
“Aturannya sudah jelas. Tidak boleh langsung izin ke kepolisian, tapi harus lewat RT, RW, dan Lurah dulu,” tegas Eri, Senin (27/10/2025).
Kebijakan ini diterapkan Pemkot Surabaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga lain yang terdampak penutupan jalan. Selama ini banyak keluhan karena jalan di lingkungan warga ditutup total untuk acara hajatan tanpa pemberitahuan.
“Kita bukan melarang orang punya acara, tapi semua harus tertib. Jangan sampai jalan umum dipakai seenaknya tanpa izin,” ujar Eri.
Pemkot menegaskan pelanggaran aturan ini bisa dikenai denda hingga Rp50 juta, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita harus tegas, supaya warga tidak bingung,” kata Eri.
Selain izin, warga wajib memberitahukan rencana penutupan jalan minimal tujuh hari sebelum acara. Hal ini agar masyarakat sekitar dapat menyesuaikan aktivitas dan arus lalu lintas.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Eri menekankan penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh, terutama di ruas jalan utama.
“Ditutup pun tidak semua ditutup. Kalau 3/4 ditutup, ya enggak boleh. Harus tetap ada akses,” ujarnya.
Pemkot melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam setiap penerbitan izin. Mereka melakukan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk menghitung potensi kemacetan dan menentukan alternatif jalan pengganti.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi
Kebijakan ini tengah disosialisasikan melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) bersama jajaran RT/RW di seluruh kota.
“Kita sudah turun ke lapangan lewat RT/RW. Jadi warga tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri,” kata Eri.
Eri menambahkan aturan berlaku untuk semua jenis jalan, nasional, provinsi, maupun kota. Untuk jalan kecil di kampung, izin cukup diajukan ke RT dan RW.
“Kalau jalan utama, izinnya Polsek. Kalau jalan kampung, cukup RT dan RW,” pungkasnya.
Editor : Ading