Selasa, 21 Jul 2026 07:48 WIB

Soal Aturan Tenda Hajatan, Yona Minta Pemkot Tak Terburu-buru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Okt 2025 21:37 WIB

selalu.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kampung.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebijakan seperti itu perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya warga Surabaya yang selama ini masih menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan saling menghargai.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak Yebe, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan kampung untuk hajatan sudah menjadi tradisi sosial turun-temurun di Surabaya. Warga biasanya sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan lingkungan sekitar sebelum mendirikan tenda.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan perlu izin berlapis hingga kepolisian. Ia mengusulkan agar Pemkot membuat klasifikasi jenis tenda yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda berukuran kecil satu hingga tiga unit sepanjang total 12 meter tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas. Namun jika panjangnya melebihi 18 meter, barulah perlu mekanisme izin lebih lanjut.

Selain itu, pemasangan tenda biasanya hanya sementara. Untuk hajatan, biasanya mulai H-2 dan dibongkar H+1, sementara tenda duka bisa bertahan hingga H+7, namun tetap dalam batas wajar.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis

“Semuanya bisa dimaklumi asal tidak berlebihan dan masih ada akses jalan alternatif,” imbuhnya.

Cak Yebe menegaskan, aturan soal tenda hajatan harus berkeadilan sosial, karena tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Fenomena ini sudah jamak di kampung-kampung. Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi, tuan rumah juga jangan semaunya sendiri. Tetap pikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.