Senin, 02 Feb 2026 07:13 WIB

Soal Aturan Tenda Hajatan, Yona Minta Pemkot Tak Terburu-buru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Okt 2025 21:37 WIB

selalu.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kampung.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebijakan seperti itu perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya warga Surabaya yang selama ini masih menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan saling menghargai.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak Yebe, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan kampung untuk hajatan sudah menjadi tradisi sosial turun-temurun di Surabaya. Warga biasanya sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan lingkungan sekitar sebelum mendirikan tenda.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan perlu izin berlapis hingga kepolisian. Ia mengusulkan agar Pemkot membuat klasifikasi jenis tenda yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda berukuran kecil satu hingga tiga unit sepanjang total 12 meter tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas. Namun jika panjangnya melebihi 18 meter, barulah perlu mekanisme izin lebih lanjut.

Selain itu, pemasangan tenda biasanya hanya sementara. Untuk hajatan, biasanya mulai H-2 dan dibongkar H+1, sementara tenda duka bisa bertahan hingga H+7, namun tetap dalam batas wajar.

Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

“Semuanya bisa dimaklumi asal tidak berlebihan dan masih ada akses jalan alternatif,” imbuhnya.

Cak Yebe menegaskan, aturan soal tenda hajatan harus berkeadilan sosial, karena tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Fenomena ini sudah jamak di kampung-kampung. Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi, tuan rumah juga jangan semaunya sendiri. Tetap pikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.