Selasa, 20 Okt 2026 17:50 WIB

Soal Aturan Tenda Hajatan, Yona Minta Pemkot Tak Terburu-buru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Okt 2025 21:37 WIB

selalu.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kampung.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebijakan seperti itu perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya warga Surabaya yang selama ini masih menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan saling menghargai.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak Yebe, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan kampung untuk hajatan sudah menjadi tradisi sosial turun-temurun di Surabaya. Warga biasanya sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan lingkungan sekitar sebelum mendirikan tenda.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan perlu izin berlapis hingga kepolisian. Ia mengusulkan agar Pemkot membuat klasifikasi jenis tenda yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda berukuran kecil satu hingga tiga unit sepanjang total 12 meter tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas. Namun jika panjangnya melebihi 18 meter, barulah perlu mekanisme izin lebih lanjut.

Selain itu, pemasangan tenda biasanya hanya sementara. Untuk hajatan, biasanya mulai H-2 dan dibongkar H+1, sementara tenda duka bisa bertahan hingga H+7, namun tetap dalam batas wajar.

Baca Juga: Perda Air Limbah Disetujui, Fraksi Gerindra Minta Tarif Sanitasi Adil

“Semuanya bisa dimaklumi asal tidak berlebihan dan masih ada akses jalan alternatif,” imbuhnya.

Cak Yebe menegaskan, aturan soal tenda hajatan harus berkeadilan sosial, karena tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Fenomena ini sudah jamak di kampung-kampung. Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi, tuan rumah juga jangan semaunya sendiri. Tetap pikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Raker Pusat Studi UMSIDA: Buka Peluang Kolaborasi Global

Sebanyak 12 pusat studi dan satu Lembaga Pusat Unggulan (PUI) terlibat dalam pertemuan ini untuk menyusun program yang fokus pada luaran dan dampak nyata bagi m

Truk Boks Tabrak Trailer di Krembangan Surabaya, Begini Kondisi Korban

Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya masih melakukan penyelidikan untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut.

Polda Jatim Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-75 Humas Polri, 100 Kantong Terkumpul

Aksi kemanusiaan yang mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Menjaga Reputasi Polri” ini diikuti personel Polri, insan pers, hingga masyarakat umum.

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.