Jumat, 04 Sep 2026 20:20 WIB

Soal Aturan Tenda Hajatan, Yona Minta Pemkot Tak Terburu-buru

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 26 Okt 2025 21:37 WIB

selalu.id — Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan Pemkot agar tidak terburu-buru membuat aturan pembatasan tenda hajatan yang menutup jalan kampung.

Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, kebijakan seperti itu perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan budaya warga Surabaya yang selama ini masih menjunjung tinggi nilai tepo seliro dan saling menghargai.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

“Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Kalau betul-betul akan dilarang, Pemkot Surabaya harus memberikan solusi,” ujar Cak Yebe, Minggu (26/10/2025).

Menurutnya, penutupan jalan kampung untuk hajatan sudah menjadi tradisi sosial turun-temurun di Surabaya. Warga biasanya sudah berkoordinasi dengan RT/RW dan lingkungan sekitar sebelum mendirikan tenda.

“Mulai nikahan, khitan, kumpul keluarga besar atau kedukaan, selama ini warga sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi,” ucapnya.

Cak Yebe menilai, tidak semua hajatan perlu izin berlapis hingga kepolisian. Ia mengusulkan agar Pemkot membuat klasifikasi jenis tenda yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

“Klasifikasikan dulu hajatan yang berpotensi mengganggu, jangan digeneralisir,” jelasnya.

Menurutnya, tenda berukuran kecil satu hingga tiga unit sepanjang total 12 meter tidak berdampak signifikan terhadap lalu lintas. Namun jika panjangnya melebihi 18 meter, barulah perlu mekanisme izin lebih lanjut.

Selain itu, pemasangan tenda biasanya hanya sementara. Untuk hajatan, biasanya mulai H-2 dan dibongkar H+1, sementara tenda duka bisa bertahan hingga H+7, namun tetap dalam batas wajar.

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

“Semuanya bisa dimaklumi asal tidak berlebihan dan masih ada akses jalan alternatif,” imbuhnya.

Cak Yebe menegaskan, aturan soal tenda hajatan harus berkeadilan sosial, karena tidak semua warga mampu menyewa gedung atau ballroom hotel.

“Fenomena ini sudah jamak di kampung-kampung. Sing penting saling memahami dan tepo seliro. Tapi, tuan rumah juga jangan semaunya sendiri. Tetap pikirkan hak pengguna jalan,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.

Sambut Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Cabang Mojokerto Beri Kejutan Haru untuk Nasabah

Momen tahunan ini dimanfaatkan sebagai wadah menyapa langsung sekaligus mendekatkan diri dengan nasabah setia.

Tak Cuma Fisik, Dinkes Sidoarjo Gelar Rapid Asesmen Jiwa Pulihkan Trauma Santri Keracunan MBG

Langkah rapid asesmen ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo bahwa penanganan darurat MBG dilakukan secara menyeluruh hingga aspek psikologis korban pulih.