Selasa, 20 Okt 2026 05:05 WIB

DPRD Jatim Kaji Ulang Pencabutan Perda Bandara Abdulrachman Saleh Usai Rekomendasi Kemenhub

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa

selalu.id – DPRD Jawa Timur memutuskan mengkaji ulang rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh. Keputusan ini diambil setelah hasil konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunjukkan bahwa pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan dalam pengelolaan bandara di Kabupaten Malang tersebut.

 

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim: Pembangunan Harus Merata, Berkelanjutan, dan Diawasi Ketat

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan bahwa Kemenhub menyarankan agar perda itu tidak dicabut. “Sebelum paripurna, kami sudah berkonsultasi ke Dirjen Perhubungan Udara. Hasilnya, Kemenhub berharap perda itu tidak perlu dicabut karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan provinsi,” ujarnya.

 

Rencana pencabutan perda tersebut sebelumnya masuk dalam daftar enam perda yang diusulkan untuk dihapus melalui Rancangan Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Provinsi Jawa Timur. Namun, masukan dari Kemenhub mengubah arah pembahasan di Bapemperda.

 

DPRD Jatim akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan meninjau ulang kebijakan bersama Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Pemprov Jatim. Yordan menjelaskan, hasil konsultasi ke pemerintah pusat memperjelas posisi provinsi dalam pengelolaan bandara yang juga melibatkan kerja sama dengan TNI dan Kemenhub.

 

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah Pokir Jatim, JPU KPK Bakal Panggil Sekda Jatim

“Kami tetap berharap pengelolaan Bandara Abdulrachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegas legislator dari Dapil Surabaya itu.

 

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim tersebut menambahkan, fokus pembahasan kini bergeser pada penyempurnaan norma dalam perda agar selaras dengan kondisi di lapangan dan regulasi terbaru. Bapemperda sebelumnya berpendapat bahwa operasional bandara bisa dijalankan hanya dengan dasar kerja sama antarlembaga tanpa perda. Namun, masukan dari Kemenhub mengubah pandangan tersebut.

 

Baca Juga: DPRD Jatim Apresiasi Penggerebekan Jalan Kunti, Minta Kapolda Baru Konsisten Berantas Narkoba

“Justru perda ini memberikan dasar hukum yang jelas. Karena itu, bisa saja nanti tidak dicabut, melainkan direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi sekarang,” jelas Yordan.

 

Ia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah rapat internal Bapemperda dengan mempertimbangkan masukan dari Dinas Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya. “Kita lihat nanti hasilnya. Kalau memang perlu disesuaikan, tentu revisi akan jadi pilihan yang paling rasional,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Diam-diam Prabowo Panggil Tito dan Dudung untuk Rapat Terbatas, Ada Apa?

Rapat terbatas ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas kementerian yang sebelumnya digelar di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat.

Krisis Air Bersih dan Gagal Panen Mengancam Indonesia, Ini Peringatan BMKG

Tren ini memperparah penyusutan curah hujan tahunan hingga 2–3 persen per dekade, khususnya di wilayah selatan khatulistiwa, disertai kenaikan muka air laut.

Kapolri Ungkap Keterlibatan Perusahaan Asing dalam Kasus Karhutla, Bidik Tersangka Baru

Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum kasus karhutla tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar korporasi asing.

Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Ruang aman untuk mendengar cerita, arahan, dan perhatian emosional dinilai jauh lebih krusial agar anak merasa terlindungi di rumah sendiri.

Korban Tewas dalam Kebakaran Bromo Kini jadi Lima Orang, Ini Identitasnya

Gugurnya Munawi menambah daftar panjang pahlawan pemadam karhutla di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).