Jumat, 05 Jun 2026 23:43 WIB

Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Mandek, Netizen: Kalau yang Menghukum Rakyat Baru Beres

selalu.id – Kasus penggunaan pelat nomor berbeda pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang hingga kini. Mandeknya penanganan kasus itu memicu kritik keras masyarakat, termasuk di media sosial.

 

Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Sejumlah komentar warganet ramai menghiasi akun TikTok selalu.id. Pemilik akun @cak sud menulis, “Kalau memang pelat palsu yang pakai pejabat mana mungkin diproses preketek, tembelek kucing. Kalau orang sipil ya sudah dikrangkeng polisi Indonesia bos.”

 

Komentar senada juga dilontarkan akun @wasule344. “Tentang duit hibah aja ga ada kejelasannya apalagi hanya nopol palsu kecuali yang menghukum rakyat baru beres,” tulisnya.

 

Kontroversi ini bermula pada 11 September 2025 ketika Khofifah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mojokerto menggunakan Alphard hitam berpelat nomor W 1334 QB. Pelat itu tampak baru dipasang dan tidak sesuai data Samsat.

 

Sehari kemudian, Alphard yang sama digunakan lagi dalam agenda resmi Pemprov Jatim di Surabaya. Publik mempertanyakan alasan gubernur tidak menggunakan mobil dinas berpelat merah.

 

Data Samsat menunjukkan W 1334 QB terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023 berwarna hitam dengan pajak berlaku sampai 13 September 2024. Sementara pelat pada Alphard itu menunjukkan masa berlaku hingga 2028.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

 

Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, membenarkan Alphard tersebut bukan mobil dinas gubernur. Ia beralasan penggunaannya karena situasi dianggap “memanas”. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan kecurigaan publik.

 

Pada 12 September 2025, Alphard tersebut terlihat di halaman Gedung Islamic Center Surabaya. Saksi mata menyebut pelat W 1334 QB diganti dengan L 1087 ZZH, diduga pelat asli kendaraan tersebut.

 

Pengamat hukum Solehudin menegaskan penggunaan pelat nomor ganda tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, jika kunjungan bersifat resmi, gubernur wajib menggunakan mobil dinas berpelat merah. Pemasangan pelat Pajero pada Alphard jelas melanggar hukum.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Sidak Pengambilan PIN SPMB di SMA Surabaya, Ini yang Ditemukan

 

“Seorang pejabat publik punya kewajiban memberi teladan. Kalau gubernur saja tidak taat aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum,” katanya.

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mengaku tengah mendalami kasus ini. Namun hingga 23 September 2025, belum ada hasil resmi yang diumumkan. Lambannya penanganan polisi menuai kritik karena dinilai tidak adil jika kasus serupa melibatkan warga biasa.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.