Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Mandek, Netizen: Kalau yang Menghukum Rakyat Baru Beres
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 30 Sep 2025 16:59 WIB
selalu.id – Kasus penggunaan pelat nomor berbeda pada mobil Toyota Alphard yang ditumpangi Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa belum menemukan titik terang hingga kini. Mandeknya penanganan kasus itu memicu kritik keras masyarakat, termasuk di media sosial.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pokir DPRD Jatim, Hakim Minta KPK Panggil Gubernur Khofifah
Sejumlah komentar warganet ramai menghiasi akun TikTok selalu.id. Pemilik akun @cak sud menulis, “Kalau memang pelat palsu yang pakai pejabat mana mungkin diproses preketek, tembelek kucing. Kalau orang sipil ya sudah dikrangkeng polisi Indonesia bos.”
Komentar senada juga dilontarkan akun @wasule344. “Tentang duit hibah aja ga ada kejelasannya apalagi hanya nopol palsu kecuali yang menghukum rakyat baru beres,” tulisnya.
Kontroversi ini bermula pada 11 September 2025 ketika Khofifah melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mojokerto menggunakan Alphard hitam berpelat nomor W 1334 QB. Pelat itu tampak baru dipasang dan tidak sesuai data Samsat.
Sehari kemudian, Alphard yang sama digunakan lagi dalam agenda resmi Pemprov Jatim di Surabaya. Publik mempertanyakan alasan gubernur tidak menggunakan mobil dinas berpelat merah.
Data Samsat menunjukkan W 1334 QB terdaftar untuk Mitsubishi Pajero Sport keluaran 2023 berwarna hitam dengan pajak berlaku sampai 13 September 2024. Sementara pelat pada Alphard itu menunjukkan masa berlaku hingga 2028.
Baca Juga: F Bagus Panuntun Jabat Plt Wali Kota Madiun, Khofifah Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu
Kepala Bagian Tata Usaha Biro Umum Setdaprov Jatim, Ribut Sariyono, membenarkan Alphard tersebut bukan mobil dinas gubernur. Ia beralasan penggunaannya karena situasi dianggap “memanas”. Namun, penjelasan itu justru menimbulkan kecurigaan publik.
Pada 12 September 2025, Alphard tersebut terlihat di halaman Gedung Islamic Center Surabaya. Saksi mata menyebut pelat W 1334 QB diganti dengan L 1087 ZZH, diduga pelat asli kendaraan tersebut.
Pengamat hukum Solehudin menegaskan penggunaan pelat nomor ganda tidak bisa dianggap remeh. Menurutnya, jika kunjungan bersifat resmi, gubernur wajib menggunakan mobil dinas berpelat merah. Pemasangan pelat Pajero pada Alphard jelas melanggar hukum.
Baca Juga: Soal Kasus Nopol Alphard Gubernur Khofifah Bungkam, Penyelidikan Polisi Mandek, Kebal Hukum?
“Seorang pejabat publik punya kewajiban memberi teladan. Kalau gubernur saja tidak taat aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada hukum,” katanya.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mengaku tengah mendalami kasus ini. Namun hingga 23 September 2025, belum ada hasil resmi yang diumumkan. Lambannya penanganan polisi menuai kritik karena dinilai tidak adil jika kasus serupa melibatkan warga biasa.
Editor : Ading
