Dugaan Korupsi Dana Hibah, Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Polda Jatim
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 26 Agu 2025 15:38 WIB
selalu.id – Sejumlah warga Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, melaporkan seorang anggota DPRD Sidoarjo berinisial SA dan pihak desa ke Polda Jawa Timur. Laporan yang masuk pada 17 Juli 2025 itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah bantuan keuangan (BK) senilai Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Dana hibah tahun anggaran 2022–2023 tersebut diperuntukkan bagi pembangunan wahana rekreasi seluas 2,1 hektare di Desa Trosobo. Warga menduga proses pembangunan sarat praktik korupsi.
Salah seorang pelapor, Tantri Sanjaya, menyebut anggota dewan berinisial SA diduga berperan aktif dalam pengajuan dana sebelum diserahkan ke pihak desa sebagai pelaksana.
“Bantuan keuangan itu yang mengajukan dewan dan diserahkan ke pihak desa sebagai pelaksana proyek pembangunan wahana,” kata Tantri, Selasa (26/8/2025).
Selain itu, warga menyoroti penggunaan limbah pabrik sebagai material uruk lahan. Mereka menilai ada ketidaksesuaian antara anggaran dengan pekerjaan di lapangan.
Baca Juga: Kantor Petrogas Jatim Utama Didemo, Diduga Ada Praktik Korupsi Dana CSR
“Dump truk yang dipakai warga kenal, saat paving dibongkar urukan di bawahnya berwarna hitam pekat,” jelasnya.
Warga juga menduga praktik serupa sudah berlangsung sejak 2014, dengan modus meminta fee hingga 10 persen serta fasilitas tertentu seperti bangku sekolah atau laptop.
Baca Juga: Kesaksian Mantan Tim Sukses Sugiri Sancoko dalam Pusaran Kasus Korupsi Fee Proyek
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Warga berharap aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota dewan lain dalam penyaluran dana hibah.
Editor : Ading
