Selasa, 03 Feb 2026 14:55 WIB

PKB Nilai Aturan Sound Horeg Redam Polemik Fatwa Haram

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi

selalu.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi, mengapresiasi langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi.

 

Baca Juga: Polda Jatim Siap Tindak Pelanggar Aturan Penggunaan Sound Horeg

"Langkah cepat Ibu Gubernur patut diapresiasi. Jarang-jarang saya mengapresiasi kinerja gubernur. Tapi untuk urusan pengaturan sound horeg ini, bolehlah gercepnya,” ujar Fauzan kepada selalu.id di Surabaya, Selasa (12/8/2025).

 

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

 

Fauzan menilai regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan berlebihan, terutama pada acara hiburan di desa yang kerap berlangsung hingga larut malam. “Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

Baca Juga: Sound Horeg Picu Gangguan Kamtibmas, Kapolda Siapkan Langkah Strategis

Ia berharap aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban tanpa mematikan ruang ekspresi dan hiburan. “Pengaturan ini bukan melarang hiburan, tapi memastikan semuanya tertib dan tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.

 

Ketua DPC PKB Bojonegoro itu menambahkan, regulasi ini juga menjadi penengah polemik fatwa haram sound horeg yang sempat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menuai pro-kontra.

 

Baca Juga: Gus Hans Sindir Bapaslon Tak Mundur Pengurusan MUI Jatim, Khofifah-Emil?

“Dengan adanya SE ini, semua pihak punya pegangan hukum dan aturan teknis yang jelas, sehingga potensi gesekan sosial bisa dihindari,” tambahnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur.

 

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Aturan ini kita buat agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum” kata Khofifah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jelang HUT ke-18, Gerindra Surabaya Gelar Cek Kesehatan Gratis pada Lansia 

Selain pemeriksaan dasar, warga juga mendapatkan edukasi terkait kewaspadaan terhadap penyakit menular, termasuk Virus Nipah.

Pelindo Petikemas Luruskan Kabar Antrean Kapal di Pelabuhan Tanjung Perak 

Widyaswendra mengatakan bahwa tidak ada keterlambatan pelayanan yang berakibat cukup signifikan dan berpengaruh pada jadwal sandar kapal.

Diduga Ada Penyimpangan Pengadaan Laptop untuk Pesantren, Tiga Unsur Jawa Timur Disorot

Aliansi Gempar menegaskan sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Inspektorat Jatim, untuk segera ditindaklanjuti.

31 Ribu Kursi Tiket Kereta Lebaran 2026 di Daop 8 Surabaya Telah Terjual

Jumlah tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring dibukanya masa pemesanan tiket secara bertahap.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.