Sabtu, 05 Sep 2026 19:05 WIB

PKB Nilai Aturan Sound Horeg Redam Polemik Fatwa Haram

Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi

selalu.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi, mengapresiasi langkah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan aturan pembatasan kebisingan akibat penggunaan sound horeg atau sound system berdaya tinggi.

 

Baca Juga: Fenomena Sound Horeg di Sidoarjo: Dari Swadaya Puluhan Juta hingga Ujian Ketertiban

"Langkah cepat Ibu Gubernur patut diapresiasi. Jarang-jarang saya mengapresiasi kinerja gubernur. Tapi untuk urusan pengaturan sound horeg ini, bolehlah gercepnya,” ujar Fauzan kepada selalu.id di Surabaya, Selasa (12/8/2025).

 

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 yang ditandatangani Gubernur Khofifah, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin.

 

Fauzan menilai regulasi ini menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan berlebihan, terutama pada acara hiburan di desa yang kerap berlangsung hingga larut malam. “Pembatasan ini penting demi menjaga kenyamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

Baca Juga: DPRD Jatim Minta Aturan Tegas Anti‑LGBT Hingga ke Daerah

Ia berharap aturan ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban tanpa mematikan ruang ekspresi dan hiburan. “Pengaturan ini bukan melarang hiburan, tapi memastikan semuanya tertib dan tidak mengganggu orang lain,” ujarnya.

 

Ketua DPC PKB Bojonegoro itu menambahkan, regulasi ini juga menjadi penengah polemik fatwa haram sound horeg yang sempat dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menuai pro-kontra.

 

Baca Juga: Viral Pentas Sound Horeg hingga Subuh di Mojokerto: Awalnya Ruwat Desa, Jadi Karnaval

“Dengan adanya SE ini, semua pihak punya pegangan hukum dan aturan teknis yang jelas, sehingga potensi gesekan sosial bisa dihindari,” tambahnya.

Gubernur Khofifah menjelaskan SE Bersama ini merupakan hasil sinergi tiga pilar untuk mewujudkan penggunaan sound system yang tertib di Jawa Timur.

 

"Mari kita patuhi aturan bersama guna menjaga ketertiban di masyarakat. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus sesuai aturan. Aturan ini kita buat agar penggunaan sound system tidak mengganggu ketenteraman umum, dan tidak bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, maupun hukum” kata Khofifah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kebakaran Landa Pabrik Rokok di Jabon Sidoarjo

Petugas mencatat area gudang yang hangus terbakar diperkirakan mencapai 700 meter persegi.

Hadiri Raker Gabungan DPP Apeksi, Wali Kota Mojokerto Ning Ita: TKD Harus Fleksibel

Ning Ita menegaskan Apeksi akan terus mendorong agar relasi pusat dan daerah dibangun dengan prinsip kuat, adil, dan adaptif.

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.