Minggu, 06 Sep 2026 22:31 WIB

Polda Jatim Siap Tindak Pelanggar Aturan Penggunaan Sound Horeg

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast

selalu.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Surat edaran ini, kata dia, memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

Baca Juga: Pencuri Truk di Pabrik Gula Jatiroto Lumajang Sudah Tertangkap, Ini Tampangnya

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur. Ada empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan aturan, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel. Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya.

Baca Juga: Kapolres di Jawa Timur Dimutasi, Berikut Daftarnya

Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga: Selebgram Ratu Felisha Diperiksa Polda Jatim Terkait Promosi Arisan Bodong Joiss

Kabid Humas Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat. “Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.