Token Listrik PLN Diblokir di Sidoarjo, Warga Diminta Bayar Rp10 Juta untuk Tagihan Orang Lain
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 11 Agu 2025 15:36 WIB
selalu.id – Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur, terpaksa membayar Rp 10 juta kepada PT PLN (Persero) untuk membuka blokir token listrik di rumahnya, meski tagihan tersebut tercatat atas nama dan ID pelanggan berbeda.
Baca Juga: World Clean Up Day, PLN Bersama Pemkot Surabaya Gelar Aksi Bersih Pantai
Gegeh Bagus Setiadi, warga Perumahan Citra Sentosa Mandiri (CSM), Desa Jambangan, Kecamatan Candi, menerima surat tagihan Piutang Ragu-Ragu (PRR) dari PLN ULP Sidoarjo Kota senilai Rp 10.010.000. Ia mengaku kaget karena data pada surat tidak sesuai dengan ID pelanggan miliknya.
"Awalnya kaget saya dapat surat diminta membayar Rp 10 juta untuk pelunasan PRR dengan ID pelanggan dan nama berbeda, tapi alamatnya sama," kata Gegeh, Senin (11/8/2025).
Manajer ULP Sidoarjo Kota, Arief Hartawan Putro, membenarkan tagihan tersebut didasarkan pada persil rumah, meski ID pelanggan berbeda. Ia menduga perbedaan data alamat antara PLN dan Dispendukcapil menjadi penyebabnya.
Baca Juga: PLN Jatim Catat Rekor Penjualan Listrik 44,3 TWh di Tahun 2024
Gegeh akhirnya membayar tagihan yang berasal dari tahun 2017 atas nama Galih Ugahari. Padahal ia baru membeli rumah itu pada 2020, dengan ID pelanggan atas nama Dwi Kustantoro. Arief menduga ada manipulasi data internal PLN saat pergantian ID pelanggan.
Kasus serupa, kata Arief, tidak hanya menimpa Gegeh. Ia menyarankan pembeli rumah memeriksa status tagihan PLN terlebih dahulu sebelum transaksi.
Baca Juga: PLN Tingkatkan Suplai Listrik ke Kawasan Industri JIIPE, Dukung Investasi di Jatim
Selain membayar tagihan, Gegeh juga diminta membuat surat pernyataan kesediaan membayar, dan token listriknya diganti menjadi sistem pascabayar.
Editor : Ading
