Rabu, 22 Jul 2026 16:32 WIB

Polemik Tanah YKP Dipinjam Armuji, Begini Respon Wali Kota Eri

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 06 Agu 2025 09:40 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi polemik penggunaan lahan milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di kawasan Penjaringan Asri.

Eri menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerima aset YKP jika dalam kondisi bebas dari masalah hukum atau sengketa.

Baca Juga: Dalih Wali Kota Surabaya Eri soal Konten Sidaknya Disamakan dengan Armuji

“Karena YKP itu belum diserahkan kepada pemerintah kota, sehingga aset-asetnya masih milik yayasan. Saya belum tahu detail karena belum ada laporan dari ketua yayasan,” kata Eri kepada selalu.id, Selasa (5/8/2025).

Ia menyatakan, setiap aset yang diserahkan ke Pemkot harus dalam keadaan bersih dari masalah hukum.

“Insya Allah, ketika nanti ada yang diserahkan kepada pemerintah kota, maka secara otomatis apapun yang diserahkan harus dalam keadaan bersih,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua YKP Maria Theresia Ekawati Rahayu atau Yayuk menyatakan dua bidang tanah di samping rumah pribadi Armuji di Jalan Penjaringan Asri VII merupakan aset yayasan. Di atas lahan tersebut telah dibangun joglo dan taman yang menyatu dengan rumah Armuji.

Yayuk menjelaskan, penggunaan lahan tersebut berdasarkan permintaan lisan dari Armuji pada akhir 2024. Saat itu, YKP menyetujui pinjam pakai secara informal karena sedang mempersiapkan audit laporan keuangan.

Baca Juga: Dinilai Rugikan Pemilik Rumah Sah, Langkah Mediasi Wawali Surabaya Armuji Tuai Protes

“Dari permohonan lisan Pak Armuji akhir 2024, kami buat perjanjian pinjam pakai selama tanah tersebut belum digunakan YKP. Tapi sekarang kami nyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Yayuk.

YKP telah mengirim surat permintaan pengosongan lahan pada Juli 2025 sebagai bagian dari proses penyerahan aset ke Pemkot.

“Tanah itu harus kembali berupa lahan kosong, tidak boleh ada bangunan. Maka kami minta Pak Armuji mengosongkan lokasi,” tegasnya.

Baca Juga: Wali Kota Eri Geram dengan Kinerja Camat di Tiga Kecamatan, Ini Alasannya

Joglo yang berdiri di atas lahan tersebut mulai dibongkar sejak Kamis (24/7/2025). Yayuk menyatakan pembongkaran dilakukan untuk memenuhi syarat penyerahan aset ke Pemkot Surabaya.

“Sekarang karena akan diserahkan ke pemkot, maka lahan harus dikembalikan dalam keadaan kosong,” ucapnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.