Tiga KK per Alamat Jadi Batas Maksimal, Dispendukcapil Surabaya Perketat Layanan
- Penulis : Ade Resty
- | Jumat, 25 Jul 2025 17:22 WIB
selalu.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya memperketat proses penambahan dan pemecahan Kartu Keluarga (KK), menyusul temuan satu alamat digunakan oleh lebih dari tiga KK.
Baca Juga: 205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menyatakan bahwa pihaknya menetapkan batas maksimal tiga KK dalam satu alamat. Jika jumlah melebihi itu, permohonan tambahan atau pemecahan KK tidak akan diproses.
“Permohonan tambah atau pecah KK tidak diproses bila pada satu alamat sudah ada lebih dari tiga KK,” ujar Eddy, Jumat (25/7/2025).
Dispendukcapil juga menertibkan KK yang tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal sebenarnya. Salah satu langkahnya adalah menonaktifkan KK hingga pemiliknya memperbarui alamat sesuai domisili.
“KK yang tidak sesuai alamat akan kami nonaktifkan sampai pemiliknya melakukan pembaruan alamat sesuai tempat tinggalnya,” lanjut Eddy.
Ia menjelaskan bahwa penomoran rumah bukan kewenangan Dispendukcapil, melainkan Dinas Cipta Karya atau Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Warga yang menemukan nomor rumah ganda diminta mengajukan permohonan perubahan melalui kelurahan dan kecamatan.
“Nanti akan dilakukan survei lapangan oleh DPRKPP. Hasilnya akan dibuatkan berita acara perubahan dan surat keputusan,” jelasnya.
Baca Juga: Data Warga Muncul di Website, Dispendukcapil Surabaya Klaim Bukan Kebocoran
Setelah seluruh prosedur dilalui, Dispendukcapil baru dapat mencatat data baru ke sistem kependudukan. Eddy mengimbau warga untuk aktif melaporkan kondisi tempat tinggal yang tidak sesuai.
“Partisipasi warga sangat penting untuk mewujudkan data kependudukan yang valid dan akurat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Kota Surabaya mengungkapkan adanya fenomena satu alamat digunakan oleh banyak KK, bahkan hingga belasan, di sejumlah wilayah.
Baca Juga: Status Tanah Surat Ijo Bikin Warga Bingung, DPRD Surabaya Panggil BPN Jatim
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, menyebut praktik ini dapat menimbulkan kerancuan administrasi dan berdampak pada penyaluran layanan publik serta bantuan sosial.
“Satu alamat idealnya hanya digunakan oleh maksimal tiga KK. Jika dibiarkan, ini bisa mengacaukan validitas data penduduk dan menyebabkan layanan salah sasaran,” ujar Yona, Selasa (22/7/2025).
Ia menilai lemahnya pengawasan dari Dispendukcapil dan aparat kewilayahan menyebabkan praktik ini terus terjadi. Pengawasan dapat dimulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kalau pembiaran ini terus terjadi, akan menjadi celah penyalahgunaan data. Fungsi pengawasan di tingkat bawah harus diperkuat,” katanya.
Editor : Ading