Ketua Pengurus YKP Sebut Wawali Armuji Pinjam Aset Secara Lisan, Kok Bisa?
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 22 Jul 2025 15:20 WIB
selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diduga menggunakan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tanpa izin tertulis. Penggunaan aset tersebut disebut hanya disepakati secara lisan.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Dua bidang tanah itu berada di Jalan Penjaringan Asri VII, di samping kanan dan kiri rumah pribadi Armuji. Di atas lahan itu telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tersambung dengan rumah dinas orang nomor dua di Surabaya tersebut.
Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset YKP dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.
“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia, akrab disapa Yayuk, Selasa (22/7/2025).
Yayuk menyebut penggunaan lahan hanya disepakati secara lisan pada akhir 2024, dan sifatnya sementara.
“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan,” ujarnya.
Baca Juga: Wawali Armuji Dipanggil Polisi Terkait Bimtek DPRD Surabaya
Ia menambahkan, saat ini yayasan sedang memproses penyerahan aset ke Pemkot. Setelah diserahkan, pihaknya akan meminta Armuji segera mengosongkan lahan.
“Mohon maaf, aset tersebut masih aset YKP, belum aset Pemkot. Saat ini sedang kami persiapkan untuk diserahkan. Pak Armuji akan kami beritahu untuk mengosongkan lokasi,” tegasnya.
Dugaan pemanfaatan aset ini disorot kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat. Ia menyebut Armuji memanfaatkan lahan YKP untuk bangunan semi permanen tanpa kejelasan status dan kontribusi resmi.
Baca Juga: Sambil Ingatkan Ancaman Provokasi, Eri–Armuji Pamer Kekompakan
“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?” ujar Achmad.
Achmad mengaku memiliki bukti berupa foto, video, dan pelakat kepemilikan lahan yang menunjukkan statusnya sebagai aset YKP.
“Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana karena memanfaatkan aset tanpa izin,” tandasnya.
Editor : Ading