Selasa, 20 Okt 2026 16:13 WIB

Ketua Pengurus YKP Sebut Wawali Armuji Pinjam Aset Secara Lisan, Kok Bisa?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Jul 2025 15:20 WIB
Keterangan foto: Kantor Yayasan Kas Pembangunan Surabaya
Keterangan foto: Kantor Yayasan Kas Pembangunan Surabaya

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diduga menggunakan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tanpa izin tertulis. Penggunaan aset tersebut disebut hanya disepakati secara lisan.

 

Baca Juga: Top 5 Berita: KDKMP hingga Target PDI Perjuangan

Dua bidang tanah itu berada di Jalan Penjaringan Asri VII, di samping kanan dan kiri rumah pribadi Armuji. Di atas lahan itu telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tersambung dengan rumah dinas orang nomor dua di Surabaya tersebut.

 

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset YKP dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia, akrab disapa Yayuk, Selasa (22/7/2025).

 

Yayuk menyebut penggunaan lahan hanya disepakati secara lisan pada akhir 2024, dan sifatnya sementara.

 

“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan,” ujarnya.

 

Baca Juga: PDIP Tergetkan Sapu Bersih Kemenangan di Dapil 5 Surabaya pada Pemilu 2029

Ia menambahkan, saat ini yayasan sedang memproses penyerahan aset ke Pemkot. Setelah diserahkan, pihaknya akan meminta Armuji segera mengosongkan lahan.

 

“Mohon maaf, aset tersebut masih aset YKP, belum aset Pemkot. Saat ini sedang kami persiapkan untuk diserahkan. Pak Armuji akan kami beritahu untuk mengosongkan lokasi,” tegasnya.

 

Dugaan pemanfaatan aset ini disorot kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat. Ia menyebut Armuji memanfaatkan lahan YKP untuk bangunan semi permanen tanpa kejelasan status dan kontribusi resmi.

 

Baca Juga: Mantan Kader PDIP Surabaya Ramai-ramai Pindah ke PSI, Ini Reaksi Armuji

“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?” ujar Achmad.

 

Achmad mengaku memiliki bukti berupa foto, video, dan pelakat kepemilikan lahan yang menunjukkan statusnya sebagai aset YKP.

 

“Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana karena memanfaatkan aset tanpa izin,” tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Menurut Eri, pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya memiliki tanggung jawab membawa nama Kota Surabaya.

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan