Senin, 02 Feb 2026 11:07 WIB

Ketua Pengurus YKP Sebut Wawali Armuji Pinjam Aset Secara Lisan, Kok Bisa?

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 22 Jul 2025 15:20 WIB
Keterangan foto: Kantor Yayasan Kas Pembangunan Surabaya
Keterangan foto: Kantor Yayasan Kas Pembangunan Surabaya

selalu.id – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, diduga menggunakan dua bidang tanah milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) tanpa izin tertulis. Penggunaan aset tersebut disebut hanya disepakati secara lisan.

 

Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan

Dua bidang tanah itu berada di Jalan Penjaringan Asri VII, di samping kanan dan kiri rumah pribadi Armuji. Di atas lahan itu telah berdiri bangunan joglo dan taman yang tersambung dengan rumah dinas orang nomor dua di Surabaya tersebut.

 

Ketua YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, membenarkan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset YKP dan belum diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Iya, yang di sebelah rumah itu aset YKP,” kata Maria Theresia, akrab disapa Yayuk, Selasa (22/7/2025).

 

Yayuk menyebut penggunaan lahan hanya disepakati secara lisan pada akhir 2024, dan sifatnya sementara.

 

“Hanya pinjam, selama belum digunakan YKP. Dan itu lisan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Wawali Armuji Dipanggil Polisi Terkait Bimtek DPRD Surabaya

Ia menambahkan, saat ini yayasan sedang memproses penyerahan aset ke Pemkot. Setelah diserahkan, pihaknya akan meminta Armuji segera mengosongkan lahan.

 

“Mohon maaf, aset tersebut masih aset YKP, belum aset Pemkot. Saat ini sedang kami persiapkan untuk diserahkan. Pak Armuji akan kami beritahu untuk mengosongkan lokasi,” tegasnya.

 

Dugaan pemanfaatan aset ini disorot kader PDIP Surabaya, Achmad Hidayat. Ia menyebut Armuji memanfaatkan lahan YKP untuk bangunan semi permanen tanpa kejelasan status dan kontribusi resmi.

 

Baca Juga: Sambil Ingatkan Ancaman Provokasi, Eri–Armuji Pamer Kekompakan

“Kalau itu PKL jualan di trotoar, pasti sudah diobrak. Tapi ini wakil wali kota memanfaatkan tanah tanpa bayar retribusi, nggak ada yang negur. Ini timpang. Di mana keadilan?” ujar Achmad.

 

Achmad mengaku memiliki bukti berupa foto, video, dan pelakat kepemilikan lahan yang menunjukkan statusnya sebagai aset YKP.

 

“Bayangkan kalau itu warga sipil. Ada pelakat YKP atau Pemkot, terus mereka bangun bangunan di atasnya, pasti digusur. Bahkan bisa dipidana karena memanfaatkan aset tanpa izin,” tandasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Kabar Gembira, Dari Keuangan hingga Karier

Ramalan zodiak hari ini meliputi seputar percintaan, keuangan dan karier bisa menjadi prediksi peruntungan di masa depan.

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.