Pemotongan Dana Rp5 Juta per Warga, Kejati Usut Dugaan Korupsi BSPS Sumenep
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 09 Jul 2025 13:51 WIB
selalu.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau para saksi kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan jujur.
Baca Juga: Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap DPO Terpidana Kasus Kredit Fiktif di Bali
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan membutuhkan dukungan semua pihak agar berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa keterangan palsu dan upaya menghalangi penyidikan bisa dijerat pidana.
“Jika ada pihak yang mencoba menghalangi atau merintangi proses penyidikan, maka bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujarnya di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Kasus ini bermula dari alokasi dana BSPS sebesar Rp109,8 miliar dari APBN untuk 5.490 penerima manfaat di Sumenep. Setiap penerima semestinya memperoleh Rp20 juta, yang terdiri atas Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.
Baca Juga: Kejati Jatim Pastikan Tudingan Pungli Staf Kejari Madiun Tidak Benar
Namun, Kejati menemukan dugaan pemotongan dana sebesar Rp5 juta per penerima. Sekitar Rp4 juta diduga dialihkan untuk kepentingan tertentu, sementara Rp1 juta digunakan untuk administrasi.
“Hampir seluruh penerima bantuan mengaku mengalami pemotongan,” kata Saiful.
Baca Juga: Kejati Jatim Sita Rp 47,28 Miliar dan USD 421 Ribu dari Kasus Korupsi PT DABN
Hingga kini, Kejati Jatim telah memeriksa sekitar 250 saksi, termasuk penerima bantuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kepala desa, pemilik toko bangunan, dan tenaga fasilitator lapangan.
Kejati menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan sesuai hukum. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Editor : Ading