selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin sweeping pembatasan jam malam anak di bawah usia 18 tahun pada Kamis malam (3/7/2025). Dalam kegiatan tersebut, rombongan berhenti di kawasan Taman Wisata Nambangan, Surabaya, setelah sebelumnya menyusuri Jalan Wonokusumo dan kawasan bawah Jembatan Suramadu.
Baca Juga: Razia Jam Malam Anak di Surabaya Libatkan TNI-Polri
Di lokasi tersebut, Wali Kota Eri menjumpai enam remaja yang sedang nongkrong pada pukul 23.30 WIB. Sebagian dari mereka masih berstatus pelajar, sementara satu orang telah bekerja.
Wali Kota Eri langsung menanyakan identitas dan asal domisili para remaja, serta apakah mereka telah meminta izin kepada orang tua untuk keluar malam.
"Awakmu bawa KTP ndak? Umur berapa? Awakmu arek endi?" tanya Eri kepada salah satu remaja.
Beberapa remaja mengaku belum memiliki KTP meski berusia 18 tahun. Eri kemudian meminta mereka menelepon orang tua masing-masing dan berbicara langsung melalui video call untuk memastikan perizinan mereka.
"Bu, kulo ningali putrane njenengan kok cangkruk nang pinggir embong. Wes pamit nopo dereng?" ucap Eri kepada salah satu ibu dari remaja tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan Jam Malam untuk Anak Bukan Bentuk Pembatasan Hak
Hal serupa dilakukan kepada ayah remaja lainnya. Eri juga meminta para remaja agar tidak pulang larut malam.
Dalam kesempatan tersebut, Eri juga menegur para pedagang kopi yang berjualan di lokasi dan meminta mereka ikut mengawasi anak-anak yang berkeliaran malam hari. Ia kemudian membayar seluruh konsumsi minuman yang dibeli enam remaja tersebut.
"Wes bayar durung iki? Tak bayari kabeh. Tapi sampean delok, lek onok arek maneh, takok ono. Lek gak duwe KTP umure cilik, kongkon mulih jam 10 ya," pesan Eri kepada pedagang.
Baca Juga: Setelah Cak YeBe, Giliran Cahyo Minta Sweeping Anak di Surabaya Tak Timbulkan Trauma
Sebelumnya, Eri juga memberi imbauan serupa kepada pemilik warung kopi di kawasan Jalan Wonosari agar meminta anak-anak di bawah umur untuk pulang sebelum pukul 22.00 WIB.
Sweeping ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Kegiatan diawali dengan apel gabungan jajaran perangkat daerah, TNI, dan Polri di halaman Balai Kota.
"Pembatasan jam malam ini bukan untuk mengekang anak-anak, tapi bentuk perlindungan. Orang tua wajib mendukung kegiatan positif dan mencegah kegiatan negatif," kata Eri.
Editor : Ading