Senin, 20 Jul 2026 07:55 WIB

Alasan Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK Kasus Dana Hibah

Gubernur Khofifah
Gubernur Khofifah

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca Juga: Kepala Bappeda Jatim dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah

Ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh cuti untuk keperluan pribadi. Ia tengah menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersebut.

"Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Budi.

 

Menurut Budi, Khofifah tidak bisa hadir karena ada keperluan lain yang mendesak. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan.

Baca Juga: KPK Beri Kota Mojokerto Angka Sempurna dalam Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

 

Khofifah diketahui telah berangkat ke Tiongkok pada Jumat pagi. Ia juga telah berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim untuk memastikan layanan publik tetap berjalan. Cuti Khofifah telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Selama ia cuti, Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jatim.

 

Kasus dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka baru. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan tujuh belas lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga: ALLPACK Surabaya 2026: Cara Krista Exhibitions Perkuat Hilirisasi dan Daya Saing IKM

 

Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari tujuh belas pemberi suap, lima belas berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.

 

Meski Khofifah belum diperiksa, KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim.

Editor : Ading
Berita Terbaru

1 Rumah dan 3 Lapak di Dukuh Kupang Surabaya Terbakar

Berdasarkan laporan petugas, objek yang terbakar meliputi satu rumah milik Suprapti serta tiga lapak usaha.

Ratusan Guru Ikuti TPN XIII Jember, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Berdampak

Peserta yang hadir tidak hanya berasal dari Kabupaten Jember, tetapi juga dari sejumlah daerah di Jawa Timur, seperti Pasuruan dan Probolinggo.

Bupati Fawait Minta Ribuan Mahasiswa KKN Fokus Dukung Desa dan Validasi Data Kemiskinan

"Mahasiswa jangan hanya menjadi pengamat atau pemberi kritik, tetapi juga ikut menghadirkan solusi," ujar Fawait.

Api Tinggi Tampak di Area TPA Benowo Surabaya, Begini Kesaksian Pengendara

Informan bernama Amar itu menyebut bahwa ia merekam kejadian tepat saat melintasi jalan menuju gerbang tol Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.