Selasa, 15 Jul 2025 08:24 WIB

Alasan Gubernur Khofifah Mangkir Panggilan KPK Kasus Dana Hibah

Gubernur Khofifah

Gubernur Khofifah

selalu.id – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, tidak hadir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/6). Ia seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

 

Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas, Khofifah Harap Keterangannya Bantu Penyelidikan

Ketidakhadiran Khofifah disebabkan oleh cuti untuk keperluan pribadi. Ia tengah menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, Tiongkok.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran tersebut.

"Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir, meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Budi.

 

Menurut Budi, Khofifah tidak bisa hadir karena ada keperluan lain yang mendesak. Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang akan dijadwalkan.

Baca Juga: Delapan Jam Diperiksa, Khofifah: Pertanyaan Penyidik KPK Fokus pada OPD dan Penyaluran Hibah

 

Khofifah diketahui telah berangkat ke Tiongkok pada Jumat pagi. Ia juga telah berkoordinasi dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jatim untuk memastikan layanan publik tetap berjalan. Cuti Khofifah telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri. Selama ia cuti, Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jatim.

 

Kasus dana hibah pokmas ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan 21 tersangka baru. Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, sedangkan tujuh belas lainnya sebagai pemberi suap.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa di Polda Jatim

 

Tiga dari empat penerima suap merupakan penyelenggara negara, satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Dari tujuh belas pemberi suap, lima belas berasal dari pihak swasta dan dua dari unsur penyelenggara negara.

 

Meski Khofifah belum diperiksa, KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan. Lembaga antirasuah itu akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan melanjutkan pengusutan dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim.

Editor : Ading