selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengkritik strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menanggulangi juru parkir (jukir) liar yang dinilai terlalu membebankan warga tanpa dukungan sistem yang memadai.
Baca Juga: Parkir Tepi Jalan Tunjungan Bakal Dilarang, Ini Lokasi Penggantinya
“Kami mendukung pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar. Tapi Command Center 112 dan aplikasi Wargaku harus bisa menjamin respons dalam hitungan menit, bukan jam apalagi hari,” ujar Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, Selasa (17/6/2025).
Menurutnya, mengandalkan warga sebagai pelapor aktif tanpa perlindungan hukum dan mekanisme penanganan yang jelas berisiko menimbulkan konflik sosial. Ia menyebut banyak jukir liar yang beroperasi dalam jaringan tertentu dan menggunakan intimidasi.
“Banyak jukir liar beroperasi di wilayah abu-abu hukum dan menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penertiban jukir liar tidak bisa dibebankan kepada warga semata. Pemkot diminta mengoptimalkan peran aparat resmi, terutama Satpol PP, sebagai penegak perda.
“Kami juga mendorong agar Satpol PP benar-benar diberdayakan sebagai garda depan penegakan perda, tidak hanya simbolik,” ujarnya.
Baca Juga: Catat! Bakal Ada Larangan Parkir di Tepi Jalan Tunjungan
Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Cak YeBe, berencana memanggil Satpol PP untuk rapat kerja guna mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penindakan jukir liar. Ia menekankan perlunya strategi yang berkelanjutan, bukan hanya reaktif saat viral.
“Penertiban ini harus berkelanjutan, bukan sekadar respons sesaat saat viral. Harus ada pola kerja rutin dan strategi yang terukur,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif lurah dan camat dalam sosialisasi aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, tugas edukasi tidak bisa dibebankan hanya kepada dinas teknis.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Bersihkan PKL dan Parkir Liar di Jalan Kedungdoro
“Kami akan mendorong counterpart kami, seperti lurah dan camat, agar aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. Jangan sampai semua dibebankan pada dinas teknis semata,” ujarnya.
Cak YeBe menambahkan, RT dan RW juga perlu dilibatkan sebagai pengawas sosial di tingkat lingkungan untuk memastikan pengawasan parkir liar lebih efektif.
“Kalau hanya imbauan tanpa infrastruktur pendukung, itu akan jadi wacana kosong yang bisa memecah masyarakat bawah,” pungkasnya.
Editor : Ading