Selalu.id-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melontarkan keheranannya soal minimnya pendapatan daerah dari sektor parkir, khususnya di minimarket yang beroperasi 24 jam.
Pasalnya, sebagian besar toko modern tersebut hanya menyetorkan pajak parkir sekitar Rp 175 ribu per bulan, angka yang disebutnya tidak masuk akal secara logika maupun data lapangan.
Baca Juga: Cegah Kenakalan Remaja, Surabaya Terapkan Kampung Pancasila di Setiap RW
“Coba pikir, Rp 175 ribu itu berarti pemasukan parkir mereka sekitar Rp1,7 juta sampai Rp 2,1 juta setahun. Kalau dibagi 30 hari, itu sekitar Rp 58 ribu per hari. Artinya, cuma ada sekitar 12 kendaraan yang parkir sehari. Masuk akal nggak buat toko yang buka 24 jam dan ramai terus?” ujar Eri saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (15:6/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat ini sedang menguji akurasi pelaporan parkir dan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari toko-toko modern yang selama ini mengklaim menyediakan layanan parkir gratis.
Menurut Eri, toko modern kerap berdalih bahwa karena parkirnya gratis, maka kewajiban pajak mereka hanya sedikit. Namun kenyataannya, tidak ada petugas resmi yang mencatat jumlah kendaraan secara profesional.
“Inilah masalahnya. Kalau parkir gratis dan tanpa petugas, bagaimana kita tahu berapa kendaraan yang masuk? Ini membuka ruang manipulasi. Dan ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi soal kejujuran,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018, setiap tempat usaha yang menyediakan lahan parkir harus menyetor 10 persen dari pendapatan parkirnya ke kas daerah.
Wali kota menyoroti bahwa pendapatan dari parkir seharusnya bisa menyumbang signifikan untuk layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan gratis.
Baca Juga: Surabaya Terapkan Jam Malam, Remaja Dilarang Kelayapan di Atas 22.00 WIB
Namun dengan praktik pelaporan yang janggal seperti ini, Pemkot khawatir ada potensi kebocoran sistemik yang terus terjadi bertahun-tahun.
“Kalau dari satu minimarket saja bocor segini, bayangkan berapa dari puluhan atau ratusan minimarket di Surabaya. Ini bukan cuma rugikan Pemkot, tapi warga Surabaya juga,” imbuh Eri.
Untuk itu, Pemkot Surabaya telah menyegel 58 titik lahan parkir toko modern yang tak sesuai aturan, naik dari 48 titik pada bulan lalu. Bahkan, toko-toko yang tetap menarik parkir meski lahannya disegel akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan.
Eri juga memastikan, Pemkot akan mengundang manajemen toko modern untuk dialog langsung, mencari skema parkir yang adil, transparan, dan tidak merugikan PAD.
Baca Juga: Walikota Eri Disebut Galak ke Minimarket tapi Letoy ke Penunggak Pajak Milyaran
“Saya tak ingin ada lagi yang bilang sudah bayar pajak, tapi ternyata bayar cuma Rp250 ribu sebulan. Logika sederhana saja sudah nggak nyambung. Kalau toko kecil yang buka beberapa jam sehari, mungkin masuk akal. Tapi kalau 24 jam? Ayo lah, mari jujur,” tandasnya.
Eri menyebut langkah ini tak hanya menyasar toko modern. Rumah makan dan tempat usaha lain juga akan diperiksa potensi pajak parkirnya. Selain itu, Pemkot bersama polisi juga akan menertibkan juru parkir liar di jalan umum, terutama yang menarik tarif di luar ketentuan.
“Siapa pun yang bermain-main dengan pajak dan aturan parkir, entah itu toko besar atau jukir nakal, akan kami tindak. Surabaya harus jujur kalau ingin maju,” pungkasnya.
Editor : Yasin