selalu.id – Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap jaringan gay berbasis dunia maya yang dikelola seorang mahasiswa. Tersangka berinisial MI (21), warga Gubeng, Surabaya, berperan sebagai admin grup WhatsApp yang digunakan dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Orang Tua Berperan Aktif untuk Perkembangan Anak di Sekolah
"Yang bersangkutan (MI) ini yang menjadi admin di grup WA. Dialah yang menjadi inisiatornya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (13/6/2025).
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga anggota grup lainnya, yakni MZ (24) warga Tambaksari Surabaya, FS (44) warga Dukuh Pakis Surabaya, dan S (66) warga Kudu, Jombang.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Dispendik Bentuk Satgas Cegah Bullying saat MPLS
"Untuk ketiga tersangka ini merupakan anggota yang di dalam grup WA tersebut. Jadi mereka ini kerap mengirimkan video-video berhubungan sesama jenis ke dalam grup," jelas Abast.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini tidak bertujuan komersial. Grup tersebut dibuat sebagai sarana untuk melampiaskan hasrat dan mencari pasangan.
Baca Juga: Parkir Tepi Jalan Tunjungan Bakal Dilarang, Ini Lokasi Penggantinya
"Pengakuannya, tujuannya juga untuk mencari pasangan, menggaet pasangan. Jadi, mereka saling tukar video hubungan sesama jenis untuk memancing pasangan sesama jenis lainnya," tandas Abast.
Editor : Ading