selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menutup lahan parkir sejumlah minimarket modern saat inspeksi mendadak, Selasa (10/6/2025). Penutupan dilakukan karena toko tidak menyediakan juru parkir resmi sesuai aturan.
Dalam sidak tersebut, Eri menegaskan setiap toko yang memasang tulisan "parkir gratis" wajib menyiapkan petugas parkir resmi dengan identitas jelas.
Baca Juga: Surabaya Tertibkan Izin Parkir Swalayan, Eri Cahyadi: Untuk Lindungi Konsumen dan Pengusaha
“Tempat usaha yang pasang tulisan ‘parkir gratis’ harusnya menyediakan juru parkir resmi. Pakai rompi dari tempat usahanya, supaya jelas. Biar gak ada fitnah dan gak ada yang main tarik-tarikan liar,” kata Eri.
Ia menyebut, banyak toko modern memanfaatkan tulisan “gratis parkir” tanpa menyediakan petugas parkir resmi, sehingga masyarakat tetap dipungut biaya oleh juru parkir liar.
“Kalau ada tukang parkir tapi gak punya surat tugas, gak pakai rompi resmi, nanti orang kira itu suruhannya siapa? Kapolres? Dandim? Ini kan bisa jadi fitnah,” ujarnya.
Menurut Eri, toko yang memiliki lahan parkir dan membayar pajak wajib menunjuk juru parkir lengkap dengan seragam dan identitas. Saat sidak, beberapa minimarket tidak memenuhi syarat tersebut sehingga lahan parkirnya ditutup.
“Saya hanya tutup tempat parkirnya, tapi ya otomatis usahanya ikut berhenti. Masa pelanggan mau belanja gak ada tempat parkir?” ujar Eri.
Baca Juga: Kritik Kebijakan Parkir Wali Kota Eri, Pakar Unair Sebut Pemkot Tebang Pilih
Ia menyatakan toko boleh kembali beroperasi setelah menunjuk juru parkir resmi dan memastikan tidak ada kendaraan parkir sembarangan di pinggir jalan.
“Silakan buka lagi. Tapi harus ada tukang parkirnya. Gak boleh bikin macet dan ganggu ketertiban. Jangan bikin gaduh Surabaya,” katanya.
Eri juga menyoroti praktik setoran juru parkir ke oknum RT atau RW. Ia menilai hal itu sebagai bentuk premanisme.
“Kalau ada yang narik-narik uang tanpa aturan, itu bukan pengelolaan, itu preman. Masa laporannya ke RT, RW? Siapa yang tanggung jawab kalau ada apa-apa?” tegasnya.
Baca Juga: Parkir Liar Sebabkan Macet, Wali Kota Eri Tinjau Langsung RSUD dr Soewandhie
Ia meminta semua pengelola usaha bertanggung jawab atas parkir yang dikelola, termasuk perlindungan bagi juru parkir.
Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan setiap juru parkir resmi mengenakan rompi agar masyarakat tidak lagi dipungut biaya di toko yang sudah membayar pajak parkir.
“Rompinya itu penting, supaya warga tahu ini bukan jukir liar. Karena toko sudah bayar pajak parkir, masyarakat gak boleh dipungut lagi,” tandasnya.
Editor : Ading