Jumat, 05 Jun 2026 14:16 WIB

Gagal Berangkat, Travel Umrah Bodong di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Polres Sumenep
Polres Sumenep

selalu.id – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh seorang penyelenggara perjalanan ibadah tidak resmi. Seorang pria berinisial AMB telah ditahan atas laporan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

 

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkotika di Pesisir Pantai Sumenep, 22,22 Kg Kokain Disita

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K mengatakan, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan tarif Rp30 juta per orang. Namun, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.

 

"AMB berpura-pura sebagai penyelenggara resmi. Padahal ia tidak terdaftar di Kemenag," ujar Kapolres.

 

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan menghubungi PT Annuqa setelah mengetahui bahwa perusahaan ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi paket umrah di Masjid Al-Falah.

 

Antusiasme warga meningkat hingga terkumpul 60 pendaftar. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta mendekati waktu keberangkatan.

 

Baca Juga: Polres Sumenep Bongkar Jaringan Pengedar BBM Subsidi Ilegal, 8 Orang Diamankan

Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023, perjalanan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir dan seorang pria bernama Sabar menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau refund.

 

Refund dijanjikan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan atau menerima pengembalian dana.

 

Para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran, 45 kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Baca Juga: Patroli Hiburan Malam Diperketat, Dua Pemuda Positif Narkoba di Sumenep

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujar Kapolres.

 

AMB dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Perketat Jalur Domisili pada SPMB 2026

Langkah ini dilakukan untuk menutup celah praktik perpindahan Kartu Keluarga (KK) yang hanya bertujuan memperoleh akses masuk sekolah tertentu.

Pemprov Jatim Sabet Penghargaan Terbaik Ketegori Penurunan Pengangguran

Capaian ini merupakan hasil upaya pencapaian banyak poin indikator kinerja utama Pemprov Jatim yang selama ini dijalankan melalui Nawa Bhakti Satya.

Harga Emas Antam Hari Ini: Masih Kurang Bagus, Jangan Marah ya Bunda..

Sementara itu, buyback harga emas hari ini naik lebih tinggi hingga Rp40.000 per gram dan kini berada di level Rp2.589.000 per gram.

Ramalan Zodiak Hari Ini: Banyak Peristiwa Tak Terduga, Siapkan Mental dan Hati-hati

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini diulas lengkap, banyak kejutan.

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.