selalu.id – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh seorang penyelenggara perjalanan ibadah tidak resmi. Seorang pria berinisial AMB telah ditahan atas laporan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Baca Juga: Diduga Rudapaksa 10 Santriwati, Pengurus Ponpes di Kangean Ditangkap Polisi
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K mengatakan, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan tarif Rp30 juta per orang. Namun, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.
"AMB berpura-pura sebagai penyelenggara resmi. Padahal ia tidak terdaftar di Kemenag," ujar Kapolres.
Kasus ini bermula sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan menghubungi PT Annuqa setelah mengetahui bahwa perusahaan ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi paket umrah di Masjid Al-Falah.
Antusiasme warga meningkat hingga terkumpul 60 pendaftar. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta mendekati waktu keberangkatan.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Sumenep Ajak Warga Tetap Rukun dan Damai Terima Hasil Pemilu 2024
Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023, perjalanan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir dan seorang pria bernama Sabar menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau refund.
Refund dijanjikan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan atau menerima pengembalian dana.
Para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran, 45 kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli, Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar Murah
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujar Kapolres.
AMB dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.
Editor : Ading