Selasa, 22 Sep 2026 16:08 WIB

Gagal Berangkat, Travel Umrah Bodong di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Polres Sumenep
Polres Sumenep

selalu.id – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh seorang penyelenggara perjalanan ibadah tidak resmi. Seorang pria berinisial AMB telah ditahan atas laporan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

 

Baca Juga: Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K mengatakan, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan tarif Rp30 juta per orang. Namun, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.

 

"AMB berpura-pura sebagai penyelenggara resmi. Padahal ia tidak terdaftar di Kemenag," ujar Kapolres.

 

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan menghubungi PT Annuqa setelah mengetahui bahwa perusahaan ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi paket umrah di Masjid Al-Falah.

 

Antusiasme warga meningkat hingga terkumpul 60 pendaftar. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta mendekati waktu keberangkatan.

 

Baca Juga: Kebakaran KMP Mutiara Santosa 2 di Sumenep: Korban Selamat jadi 231, Lima Tewas

Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023, perjalanan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir dan seorang pria bernama Sabar menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau refund.

 

Refund dijanjikan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan atau menerima pengembalian dana.

 

Para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran, 45 kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Baca Juga: Evakuasi Dramatis Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Sumenep

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujar Kapolres.

 

AMB dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bansos di Surabaya Tak Lihat Desil, Eri Cahyadi: Ada yang Masih Belum Dapat Bantuan

Pemkot Surabaya akan mengarahkan ASN turun langsung ke lingkungan warga untuk mengecek kondisi ekonomi penerima bantuan.

Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh massa perguruan silat ketika mereka sedang melakukan aksi konvoi.

Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Sidang putusan digelar di Ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.

Pelindo Ajak Pekerja dan Masyarakat Merawat Cerita Nusantara Lewat Fotografi

Tradisi, wajah masyarakat, kesenian, hingga kearifan lokal dari berbagai daerah direkam dan ditampilkan dalam pameran fotografi.

DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Buku Letter C yang seharusnya menjadi salah satu dokumen penelusuran riwayat tanah disebut tidak ditemukan.

Warga Mengeluh Sesak Napas, Tim Home Care Gerak Cepat Rujuk ke Rumah Sakit di Jember

Dinas Kesehatan bersama tim Home Care tidak akan melepas begitu saja.