Rabu, 22 Jul 2026 00:40 WIB

Gagal Berangkat, Travel Umrah Bodong di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Polres Sumenep
Polres Sumenep

selalu.id – Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh seorang penyelenggara perjalanan ibadah tidak resmi. Seorang pria berinisial AMB telah ditahan atas laporan 60 calon jemaah Masjid Al-Falah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

 

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda S.I.K mengatakan, tersangka menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan tarif Rp30 juta per orang. Namun, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk memberangkatkan jemaah.

 

"AMB berpura-pura sebagai penyelenggara resmi. Padahal ia tidak terdaftar di Kemenag," ujar Kapolres.

 

Kasus ini bermula sejak Agustus 2022. Sejumlah warga Pamekasan menghubungi PT Annuqa setelah mengetahui bahwa perusahaan ini pernah memberangkatkan jemaah pada 2019. Mereka kemudian bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir, yang kemudian melakukan sosialisasi paket umrah di Masjid Al-Falah.

 

Antusiasme warga meningkat hingga terkumpul 60 pendaftar. Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, termasuk tambahan biaya Rp7,5 juta mendekati waktu keberangkatan.

 

Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Namun, pada hari keberangkatan, 4 April 2023, perjalanan dibatalkan mendadak dengan alasan pelunasan tiket belum selesai. Keesokan harinya, diadakan pertemuan di rumah salah satu jemaah. KH Ahmad Muhajir dan seorang pria bernama Sabar menawarkan dua pilihan: tetap berangkat atau refund.

 

Refund dijanjikan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun jemaah yang diberangkatkan atau menerima pengembalian dana.

 

Para korban akhirnya melapor ke Polres Sumenep. Penyidik menyita barang bukti berupa tanda terima pembayaran, 45 kwitansi setoran tambahan, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, serta flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkotika di Pesisir Pantai Sumenep, 22,22 Kg Kokain Disita

 

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah. Kasus ini terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujar Kapolres.

 

AMB dijerat Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.