Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep
- Penulis : Moris Mangke
- | Sabtu, 20 Jun 2026 17:23 WIB
selalu.id - Satu demi satu penerima aliran dana perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar mulai mencuat.
Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, turut terseret dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Baca Juga: Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak
Salah satu terdakwa, Risky Pratama yang saat itu menjabat Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024, dalam keterangannya mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada anggota dewan tersebut.
“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya," kata Risky menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Irene Angelita.
Risky mengaku, uang tersebut diterima langsung oleh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Nilainya mencapai Rp 76 juta.
“Untuk Desa Karang Tengah, kata dia, nilai uang yang diberikan mencapai Rp76 juta, yang dihitung dari Rp4 juta untuk masing-masing 19 titik bantuan,” rincinya.
Menurut Risky, Hosnan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu, itu pernah membatalkan penerimaan bantuan salah satu desa.
Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI
“Pada 2024 terdapat dua desa yang semula masuk dalam daftar penerima BSPS. Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya Desa Dayang. Bantuan tersebut kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu," ungkap Risky.
Sebelum Hosnan, dalam sidang yang sama juga nama Bilowo, staf ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, juga disebut menerima uang kompensasi.
Selain dugaan aliran uang, sidangan yang diketuai Ni Putu Sri Indayani itu juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BSPS.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada rumah warga yang dibangun menggunakan dana program. Padahal, nama pemiliknya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan atau tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai penerima BSPS.
Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo
Menanggapi hal itu, Risky mengaku pembangunan rumah tersebut dilakukan karena alasan moral kepada kepala desa setempat. Ia mengatakan sumber pendanaannya berasal dari uang pribadi dan sebagian dari dana program BSPS.
Diketahui, perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar itu menjerat lima terdakwa.
Mereka adalah Heri Wahyudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep; Noer Lisal Anbiyah, kepala bidang pada dinas yang sama; Risky Pratama, Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024; serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Editor : RedaksiURL : https://selalu.id/news-14310-nama-politisi-pdi-perjuangan-terseret-pusaran-korupsi-bsps-sumenep
