Sabtu, 20 Jun 2026 19:38 WIB

Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Lima terdakwa perkara dugaan korupsi program BSPS Sumenep saat dipersidangan Tipikor Surabaya. (foto:Moris/selalu.id)
Lima terdakwa perkara dugaan korupsi program BSPS Sumenep saat dipersidangan Tipikor Surabaya. (foto:Moris/selalu.id)

selalu.id - Satu demi satu penerima aliran dana perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar mulai mencuat. 

Hosnan Abrory, anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029, turut terseret dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (18/6/2026). 

Baca Juga: Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Salah satu terdakwa, Risky Pratama yang saat itu menjabat Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024, dalam keterangannya mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada anggota dewan tersebut. 

“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya," kata Risky menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Irene Angelita. 

Risky mengaku, uang tersebut diterima langsung oleh legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut. Nilainya mencapai Rp 76 juta. 

“Untuk Desa Karang Tengah, kata dia, nilai uang yang diberikan mencapai Rp76 juta, yang dihitung dari Rp4 juta untuk masing-masing 19 titik bantuan,” rincinya. 

Menurut Risky, Hosnan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu, itu pernah membatalkan penerimaan bantuan salah satu desa. 

Baca Juga: Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

“Pada 2024 terdapat dua desa yang semula masuk dalam daftar penerima BSPS. Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya Desa Dayang. Bantuan tersebut kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu," ungkap Risky.

Sebelum Hosnan, dalam sidang yang sama juga nama Bilowo, staf ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni, juga disebut menerima uang kompensasi.

Selain dugaan aliran uang, sidangan yang diketuai Ni Putu Sri Indayani itu juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran BSPS. 

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada rumah warga yang dibangun menggunakan dana program. Padahal, nama pemiliknya tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan atau tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai penerima BSPS.

Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Menanggapi hal itu, Risky mengaku pembangunan rumah tersebut dilakukan karena alasan moral kepada kepala desa setempat. Ia mengatakan sumber pendanaannya berasal dari uang pribadi dan sebagian dari dana program BSPS.

Diketahui, perkara dugaan korupsi program BSPS yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024 senilai Rp109,8 miliar itu menjerat lima terdakwa. 

Mereka adalah Heri Wahyudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep; Noer Lisal Anbiyah, kepala bidang pada dinas yang sama; Risky Pratama, Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024; serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Grebeg Suro Sidoarjo 2026, PKL Bersyukur Tidak Dipungut Biaya Lapak

Kebijakan ini membuat para pedagang dapat berjualan dengan lebih leluasa di tengah ramainya pengunjung.

Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

Korban akhirnya ditemukan di dasar sungai. Posisinya sekitar dua meter dari titik terakhir terlihat sebelum tenggelam.

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Kapolres Nganjuk Esport Competition 2026 Digelar: Jaring Atlet, Sinergi dengan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyampaikan bahwa turnamen esport ini digelar juga dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80.

JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Pepres itu sebaiknya disosialisasi dengan luas terlebih dahulu kepada masyarakat peserta JKN, organisasi pasien, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya.

Agak Lain, Ribuan Warga Jember Turun ke Jalan Dukung Program MBG

Massa Demo menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Sekolah Rakyat.