Sabtu, 05 Sep 2026 01:38 WIB

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Sugiri Sancoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).
Sugiri Sancoko saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko mengakui terdapat kekeliruan dalam mengambil keputusan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Majelis Hakim I Made Yuliada, Selasa, (21/7/2026).

Dalam pledoi-nya, Sugiri menyatakan tidak membantah fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusan yang diakuinya tidak semestinya diambil selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Baca Juga: Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

“Saya menerima bahwa terdapat kekeliruan dalam cara saya mengambil keputusan. Saya menerima bahwa terdapat tindakan yang memang tidak seharusnya saya lakukan. Atas kekeliruan tersebut, saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya,” ungkapnya.

Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada Allah SWT, keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat Ponorogo. Sugiri meminta majelis hakim mempertimbangkan perkara secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya tidak mengatakan keadaan dapat membenarkan kesalahan. Saya hanya memohon agar keadaan itu ikut dipertimbangkan dalam menjatuhkan putusan,” ujarnya.

Sugiri mengatakan selama lebih dari satu dekade memimpin Ponorogo dirinya dihadapkan pada tuntutan mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan kesehatan, memperbaiki pendidikan, dan mengentaskan kemiskinan. 

Meski mengakui terdapat keputusan yang melampaui batas hukum, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk memperkaya diri, melainkan mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, menyatakan dakwaan jaksa belum membuktikan adanya hubungan antara penerimaan uang dengan tindakan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 12A maupun Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Menurut Indra, uang Rp400 juta yang dipersoalkan jaksa berasal dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada. 

Uang tersebut diterima melalui ajudan ketika Sugiri mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui asal maupun jumlah uang tersebut.

“Kalaupun objektif diakui diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak melahirkan tindakan jabatan. Tidak pernah ada pembicaraan mengenai perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena masa jabatannya masih berlaku sampai 2027,” kata Indra.

Selain itu, Indra menyebut penerimaan Rp500 juta merupakan pinjaman untuk menutup biaya kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga hubungan hukumnya bersifat perdata. 

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Ia juga membantah dakwaan jaksa yang mengaitkan penerimaan total Rp950 juta dengan proyek pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono.

“Tidak ada hubungan antara penerimaan itu dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek. Terdakwa tidak mengetahui sumber uang tersebut berasal dari Sucipto,” ujarnya.

Sidang perkara dugaan korupsi tersebut akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya. Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.