Sabtu, 20 Jun 2026 18:05 WIB

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

Terdakwa Risky Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Terdakwa Risky Pratama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

selalu.id - Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam sidang yang menghadirkan keterangan para terdakwa, terungkap adanya aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo yang disebut sebagai tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI, Sri Wahyuni dari Fraksi NasDem.

Baca Juga: Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Perkara tersebut menyeret lima terdakwa, yakni Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah, Risky Pratama, Amin Arif Santoso, dan Wildanun Mukhalladun.

Terdakwa Risky Pratama dalam keterangannya mengungkapkan bahwa Bilowo memiliki peran penting dalam masuknya usulan Program BSPS di Kabupaten Sumenep. Menurutnya, Bilowo membawa sekitar 1.500 usulan atau aspirasi yang kemudian menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.

“Bilowo adalah staf ahli Ibu Sri Wahyuni, anggota DPR RI. Dalam program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, Bilowo membawa 1.500 aspirasi yang harus disalurkan kepada masyarakat,” ujar Risky di hadapan majelis hakim.

Risky menjelaskan, pada pelaksanaan Program BSPS Tahun Anggaran 2024, Bilowo menerima uang kompensasi sebesar Rp3 miliar. Tidak hanya itu, pada tahun berikutnya atau 2025, Bilowo disebut kembali menerima uang sebesar Rp800 juta serta tambahan Rp5 juta.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fakta yang kini sedang didalami dalam persidangan untuk menguji keterkaitan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Menariknya, Risky juga mengungkap detail lain terkait proses penyerahan uang tersebut. Ia mengaku setiap kali bertemu Bilowo untuk menyerahkan uang, dirinya selalu melihat Bilowo didampingi seorang perempuan.

“Setiap kali bertemu Bilowo untuk memberikan uang, saya selalu melihat Bilowo membawa seorang teman perempuan,” kata Risky.

Baca Juga: Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD dr Soetomo

Meski demikian, terdakwa tidak menjelaskan lebih lanjut identitas maupun hubungan perempuan tersebut dengan Bilowo. Keterangan tersebut masih sebatas pengakuan terdakwa dan akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum terdakwa, Irene Angelita, turut menyoroti barang bukti berupa telepon seluler yang sebelumnya diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika Bilowo diperiksa sebagai saksi.

Irene mempertanyakan apakah telepon seluler yang disita dan ditunjukkan jaksa di persidangan benar merupakan milik Bilowo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Risky menyatakan perangkat yang ditunjukkan bukan telepon seluler yang biasa digunakan oleh Bilowo.

“HP yang disita jaksa dan ditunjukkan ke persidangan saat Bilowo menjadi saksi itu bukan HP-nya,” jawab Risky.

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Menurut pengetahuannya, Bilowo sehari-hari menggunakan dua telepon seluler, yakni iPhone 11 dan iPhone 14 atau iPhone 15.

Selain nama Bilowo, dalam persidangan juga muncul sejumlah nama lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. Irene Angelita menanyakan beberapa nama, di antaranya Ahmari, Hosnan, Kirno, dan Miskun Legiyono.

Namun hingga sidang tersebut berakhir, keterkaitan keempat nama itu dengan perkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep masih belum dijelaskan secara rinci dan diperkirakan akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut dalam agenda persidangan berikutnya.

Persidangan perkara dugaan korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa guna mengungkap secara utuh dugaan aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Sebagai bagian dari keluarga besar santri, Ali Mufti mengaku bangga melihat Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang kiai.

Kapolres Nganjuk Esport Competition 2026 Digelar: Jaring Atlet, Sinergi dengan Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menyampaikan bahwa turnamen esport ini digelar juga dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80.

JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Pepres itu sebaiknya disosialisasi dengan luas terlebih dahulu kepada masyarakat peserta JKN, organisasi pasien, rumah sakit, dan pemangku kepentingan lainnya.

Agak Lain, Ribuan Warga Jember Turun ke Jalan Dukung Program MBG

Massa Demo menyatakan dukungan penuh terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Sekolah Rakyat.

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur 

Dalam ziarah tersebut, Sigit datang mengenakan peci. Kemudian, Sigit juga langsung mendoakan serta menaburkan bunga ke makam mantan Presiden tersebut.