Rabu, 22 Jul 2026 00:30 WIB

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai mengikuti sidang. (Foto: Moris/selalu.id).
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai mengikuti sidang. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, tak hanya diwarnai pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. 

Di balik pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Baca Juga: Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Indra, penerimaan uang yang menjadi pokok dakwaan tidak memiliki keterkaitan dengan kewenangan ataupun tindakan jabatan yang dilakukan kliennya. Karena itu, ia menilai unsur utama dalam pasal yang didakwakan belum terbukti selama persidangan.

“Kalaupun objektif kita akui uang itu diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak berdampak pada tindakan jabatan, termasuk tidak ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena saat itu masa jabatannya masih berlaku hingga 2027,” katanya, Selasa (21/7/2026). 

Indra menjelaskan uang Rp400 juta yang dipersoalkan dalam dakwaan bermula dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada. 

Menurutnya, uang tersebut diterima melalui ajudan ketika Sugiri sedang mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui asal maupun jumlah dana tersebut.

Selain membahas penerimaan Rp400 juta, tim penasihat hukum juga memberikan penjelasan mengenai uang Rp500 juta yang turut menjadi bagian dari dakwaan. 

Baca Juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Indra menyebut dana tersebut merupakan pinjaman untuk membiayai kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga hubungan hukumnya merupakan hubungan pinjam-meminjam.

“Hubungan hukumnya adalah hubungan pinjam-meminjam. Itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana suap,” ujarnya.

Argumentasi serupa juga disampaikan terkait dakwaan gratifikasi senilai Rp950 juta yang disebut berasal dari kontraktor pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono, Sucipto. 

Menurut Indra, Sugiri hanya mengetahui menerima uang dari Yunus Mahatma dan tidak mengetahui asal dana tersebut.

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

“Hubungan hukumnya adalah antara terdakwa dengan Yunus Mahatma. Terdakwa tidak mengetahui uang itu berasal dari Sucipto. Karena itu tidak ada kaitan antara penerimaan tersebut dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek,” paparnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Sugiri Sancoko membacakan nota pembelaan secara pribadi. 

Dengan suara yang beberapa kali bergetar, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam sejumlah keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan konteks perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Pledoi terdakwa beserta pembelaan tim penasihat hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.