Sabtu, 05 Sep 2026 13:50 WIB

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai mengikuti sidang. (Foto: Moris/selalu.id).
Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko usai mengikuti sidang. (Foto: Moris/selalu.id).

selalu.id - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, tak hanya diwarnai pembacaan nota pembelaan dari terdakwa. 

Di balik pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Baca Juga: Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Indra, penerimaan uang yang menjadi pokok dakwaan tidak memiliki keterkaitan dengan kewenangan ataupun tindakan jabatan yang dilakukan kliennya. Karena itu, ia menilai unsur utama dalam pasal yang didakwakan belum terbukti selama persidangan.

“Kalaupun objektif kita akui uang itu diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak berdampak pada tindakan jabatan, termasuk tidak ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena saat itu masa jabatannya masih berlaku hingga 2027,” katanya, Selasa (21/7/2026). 

Indra menjelaskan uang Rp400 juta yang dipersoalkan dalam dakwaan bermula dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada. 

Menurutnya, uang tersebut diterima melalui ajudan ketika Sugiri sedang mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui asal maupun jumlah dana tersebut.

Selain membahas penerimaan Rp400 juta, tim penasihat hukum juga memberikan penjelasan mengenai uang Rp500 juta yang turut menjadi bagian dari dakwaan. 

Baca Juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M

Indra menyebut dana tersebut merupakan pinjaman untuk membiayai kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga hubungan hukumnya merupakan hubungan pinjam-meminjam.

“Hubungan hukumnya adalah hubungan pinjam-meminjam. Itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana suap,” ujarnya.

Argumentasi serupa juga disampaikan terkait dakwaan gratifikasi senilai Rp950 juta yang disebut berasal dari kontraktor pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono, Sucipto. 

Menurut Indra, Sugiri hanya mengetahui menerima uang dari Yunus Mahatma dan tidak mengetahui asal dana tersebut.

Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

“Hubungan hukumnya adalah antara terdakwa dengan Yunus Mahatma. Terdakwa tidak mengetahui uang itu berasal dari Sucipto. Karena itu tidak ada kaitan antara penerimaan tersebut dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek,” paparnya.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Sugiri Sancoko membacakan nota pembelaan secara pribadi. 

Dengan suara yang beberapa kali bergetar, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam sejumlah keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan konteks perkara sebelum menjatuhkan putusan.

Pledoi terdakwa beserta pembelaan tim penasihat hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Editor : Zein Muhammad
Berita Terbaru

Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

Soal harga, produk Sango Ceramics dibanderol mulai dari Rp15.000 per item

DPRD Surabaya Temukan Anak Putus Sekolah, Data Desilnya di Atas 5

“Masih banyak ternyata anak-anak yang butuh sekolah karena biaya. Sementara ternyata desilnya di atas 5,” kata Imam.

Menyoal Dugaan Keracunan MBG di Sidoarjo, Kemenag RI Dorong Upaya Investigasi

Wamenag menegaskan, program MBG tetap dibutuhkan dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi pesantren dan madrasah.

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.