Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman
- Penulis : Moris Mangke
- | Selasa, 21 Jul 2026 21:32 WIB
selalu.id - Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, tak hanya diwarnai pembacaan nota pembelaan dari terdakwa.
Di balik pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.
Baca Juga: Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ketua Tim Penasihat Hukum Sugiri, R. Indra Priangkasa, menilai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 12A dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Indra, penerimaan uang yang menjadi pokok dakwaan tidak memiliki keterkaitan dengan kewenangan ataupun tindakan jabatan yang dilakukan kliennya. Karena itu, ia menilai unsur utama dalam pasal yang didakwakan belum terbukti selama persidangan.
“Kalaupun objektif kita akui uang itu diterima melalui ajudan, penerimaan itu tidak berdampak pada tindakan jabatan, termasuk tidak ada kaitannya dengan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma karena saat itu masa jabatannya masih berlaku hingga 2027,” katanya, Selasa (21/7/2026).
Indra menjelaskan uang Rp400 juta yang dipersoalkan dalam dakwaan bermula dari permintaan Agus Pramono kepada Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk membantu kebutuhan terkait utang Pilkada.
Menurutnya, uang tersebut diterima melalui ajudan ketika Sugiri sedang mengikuti retret sehingga kliennya tidak mengetahui asal maupun jumlah dana tersebut.
Selain membahas penerimaan Rp400 juta, tim penasihat hukum juga memberikan penjelasan mengenai uang Rp500 juta yang turut menjadi bagian dari dakwaan.
Baca Juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M
Indra menyebut dana tersebut merupakan pinjaman untuk membiayai kegiatan pengajian Nahdlatul Ulama sehingga hubungan hukumnya merupakan hubungan pinjam-meminjam.
“Hubungan hukumnya adalah hubungan pinjam-meminjam. Itu merupakan ranah keperdataan, bukan tindak pidana suap,” ujarnya.
Argumentasi serupa juga disampaikan terkait dakwaan gratifikasi senilai Rp950 juta yang disebut berasal dari kontraktor pembangunan Paviliun RSUD dr. Harjono, Sucipto.
Menurut Indra, Sugiri hanya mengetahui menerima uang dari Yunus Mahatma dan tidak mengetahui asal dana tersebut.
Baca Juga: Ipong Muchilissoni Disebut Terlibat dalam Korupsi Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
“Hubungan hukumnya adalah antara terdakwa dengan Yunus Mahatma. Terdakwa tidak mengetahui uang itu berasal dari Sucipto. Karena itu tidak ada kaitan antara penerimaan tersebut dengan tindakan jabatan ataupun keputusan administrasi untuk memenangkan pelaksana proyek,” paparnya.
Sebelumnya, dalam sidang yang sama, Sugiri Sancoko membacakan nota pembelaan secara pribadi.
Dengan suara yang beberapa kali bergetar, ia mengakui terdapat kekeliruan dalam sejumlah keputusan yang diambil selama menjabat sebagai Bupati Ponorogo dan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan konteks perkara sebelum menjatuhkan putusan.
Pledoi terdakwa beserta pembelaan tim penasihat hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Editor : Zein Muhammad