Jumat, 24 Jul 2026 06:45 WIB

Komnas HAM dan Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM

Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM
Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM

selalu.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu–Kamis (21–22 Mei 2025).

 

Baca Juga: Polri Perbarui Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional

Kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan akademisi, dengan tujuan menggali masukan mengenai revisi RUU KUHAP agar lebih inklusif dan menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, hadir bersama Wakil Dekan I FH Ubaya, Peter Jeremiah, SH., MH., serta para akademisi. Dalam sambutannya, Peter menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirangkum dalam kajian akademik yang diserahkan kepada DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.

 

Tujuh isu utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, keadilan restoratif, perlindungan kelompok rentan, bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil dan transparan, pembuktian dan bukti digital, serta peran lembaga negara.

 

Diskusi menghasilkan 11 poin penting, antara lain mengenai upaya paksa, mekanisme praperadilan, perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi ahli, dan korban. Salah satu rekomendasi utama adalah mengembalikan tahap penyelidikan yang sebelumnya sempat dihilangkan dalam draf revisi.

 

Durasi penyidikan juga menjadi sorotan, untuk mencegah kasus mangkrak dan memastikan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang wajar.

 

Tujuh Catatan Komnas HAM terhadap RUU KUHAP:

 

1. Dominasi Polisi dalam Penyidikan

Komnas HAM menilai RUU KUHAP masih memberi kewenangan besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Perlu ada mekanisme kontrol dan pengawasan eksternal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

 

 

2. Restorative Justice Harus Berpihak pada Korban

Skema keadilan restoratif dinilai belum berpihak pada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak. Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan damai tidak boleh mengabaikan pemulihan korban.

 

 

3. Perlindungan untuk Kelompok Rentan Masih Lemah

Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia belum memperoleh perlindungan memadai. RUU perlu mengatur fasilitas pendukung seperti juru bahasa, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum yang ramah kelompok rentan.

Baca Juga: Peduli Hak Asasi Manusia, Pemkot Surabaya Diganjar Penghargaan

 

 

4. Akses Bantuan Hukum Terbatas

RUU KUHAP hanya mengakui advokat sebagai pemberi bantuan hukum, sementara peran paralegal belum diakui secara resmi. Padahal, paralegal berperan penting di wilayah-wilayah terpencil.

 

 

5. Hak atas Peradilan Adil Belum Dijamin

Komnas HAM mencatat masih banyak keluhan mengenai ketidakadilan dalam proses pra-peradilan dan penahanan. RUU belum memuat ketentuan yang menjamin hak atas sidang yang cepat dan transparan.

 

 

6. Pengakuan terhadap Bukti Digital Lemah

RUU KUHAP belum mengatur secara rinci legalitas bukti elektronik seperti hasil cloning data. Selain itu, kesaksian dari penyandang disabilitas mental juga perlu diakomodasi tanpa merugikan terdakwa.

 

 

7. Peran Komnas HAM Perlu Diperkuat

Komnas HAM mengusulkan agar diberi kewenangan formal dalam proses penyidikan dan pelaksanaan restorative justice, bukan sekadar menjadi pemantau. “Kami ingin terlibat aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” tegas Abdul Haris.

 

 

 

Empat narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Abdul Haris Semendawai (Wakil Ketua Komnas HAM), Peter Jeremiah, SH., MH. (Wakil Dekan I FH Ubaya), Dr. Freddy Poernomo, SH., MH., dan Dr. Sonya Claudia Siwu, SH., MH., LL.M.

 

Komnas HAM berharap catatan kritis yang disampaikan dapat memperkuat arah pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

FKPPH Jatim Tebar Semangat Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Tanam Mangrove

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian peringatan Anniversary FKPPH Ke-39 yang mengusung tema "39 Tahun Mengabdi, Berkarya Sepenuh Hati".

Atasi Kendala Transportasi Warga Miskin, Pemkab Jember Luncurkan Layanan Kesehatan Home Care

Selain pelayanan medis, Pemkab Jember juga akan memberikan bantuan sembako secara berkala kepada keluarga kurang mampu sebagai bentuk dukungan.

Kejari Jember Tetapkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Bank Jatim Rp2,9 Miliar

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Tas Kresek Berisi Rp200 Juta dan Nama "Pak Wali" dalam Sidang Korupsi Proyek di Madiun

Saat ini, majelis hakim masih mendalami keterkaitan isi percakapan itu dengan dugaan aliran dana yang menjadi pokok perkara.

Miris, Ayah di Surabaya Pilih Berjudi untuk Beli Susu Anak

Kasus ini menggambarkan persoalan ekonomi yang dihadapi terdakwa. Namun, alasan tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatannya tetap melanggar hukum.

Momen Haru Warga Mojokerto Sambut Bantuan Air Bersih dari Pemerintah

Kalaksa BPBD Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin mengatakan dropping air bersih untuk desa terdampak kekeringan diperkirakan berlangsung hingga 5 September 2026.