Rabu, 23 Sep 2026 16:37 WIB

Komnas HAM dan Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM

Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM
Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM

selalu.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu–Kamis (21–22 Mei 2025).

 

Baca Juga: Polri Perbarui Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional

Kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan akademisi, dengan tujuan menggali masukan mengenai revisi RUU KUHAP agar lebih inklusif dan menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, hadir bersama Wakil Dekan I FH Ubaya, Peter Jeremiah, SH., MH., serta para akademisi. Dalam sambutannya, Peter menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirangkum dalam kajian akademik yang diserahkan kepada DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.

 

Tujuh isu utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, keadilan restoratif, perlindungan kelompok rentan, bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil dan transparan, pembuktian dan bukti digital, serta peran lembaga negara.

 

Diskusi menghasilkan 11 poin penting, antara lain mengenai upaya paksa, mekanisme praperadilan, perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi ahli, dan korban. Salah satu rekomendasi utama adalah mengembalikan tahap penyelidikan yang sebelumnya sempat dihilangkan dalam draf revisi.

 

Durasi penyidikan juga menjadi sorotan, untuk mencegah kasus mangkrak dan memastikan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang wajar.

 

Tujuh Catatan Komnas HAM terhadap RUU KUHAP:

 

1. Dominasi Polisi dalam Penyidikan

Komnas HAM menilai RUU KUHAP masih memberi kewenangan besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Perlu ada mekanisme kontrol dan pengawasan eksternal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

 

 

2. Restorative Justice Harus Berpihak pada Korban

Skema keadilan restoratif dinilai belum berpihak pada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak. Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan damai tidak boleh mengabaikan pemulihan korban.

 

 

3. Perlindungan untuk Kelompok Rentan Masih Lemah

Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia belum memperoleh perlindungan memadai. RUU perlu mengatur fasilitas pendukung seperti juru bahasa, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum yang ramah kelompok rentan.

Baca Juga: Peduli Hak Asasi Manusia, Pemkot Surabaya Diganjar Penghargaan

 

 

4. Akses Bantuan Hukum Terbatas

RUU KUHAP hanya mengakui advokat sebagai pemberi bantuan hukum, sementara peran paralegal belum diakui secara resmi. Padahal, paralegal berperan penting di wilayah-wilayah terpencil.

 

 

5. Hak atas Peradilan Adil Belum Dijamin

Komnas HAM mencatat masih banyak keluhan mengenai ketidakadilan dalam proses pra-peradilan dan penahanan. RUU belum memuat ketentuan yang menjamin hak atas sidang yang cepat dan transparan.

 

 

6. Pengakuan terhadap Bukti Digital Lemah

RUU KUHAP belum mengatur secara rinci legalitas bukti elektronik seperti hasil cloning data. Selain itu, kesaksian dari penyandang disabilitas mental juga perlu diakomodasi tanpa merugikan terdakwa.

 

 

7. Peran Komnas HAM Perlu Diperkuat

Komnas HAM mengusulkan agar diberi kewenangan formal dalam proses penyidikan dan pelaksanaan restorative justice, bukan sekadar menjadi pemantau. “Kami ingin terlibat aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” tegas Abdul Haris.

 

 

 

Empat narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Abdul Haris Semendawai (Wakil Ketua Komnas HAM), Peter Jeremiah, SH., MH. (Wakil Dekan I FH Ubaya), Dr. Freddy Poernomo, SH., MH., dan Dr. Sonya Claudia Siwu, SH., MH., LL.M.

 

Komnas HAM berharap catatan kritis yang disampaikan dapat memperkuat arah pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Usut Kasus Suap HGB

Juru bicara KPK Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan paksa yang dilakukan oleh penyidik di Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto.

Pemkot Mojokerto Bekali Warga Skill Terampil Demi Kemandirian Ekonomi

Bersama Balai Latihan Kerja Mojokerto, pemerintah kota kembali membuka Batch II tahun 2026.

Bikin Merinding, Begini Suara Mengerikan saat Medan Magnet Bumi Berbalik Arah

Data inti es menunjukkan kadar Berilium-10, isotop yang terbentuk dari hantaman radiasi kosmik, melonjak hingga dua kali lipat.

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).