Selasa, 03 Feb 2026 19:54 WIB

Komnas HAM dan Ubaya Bahas RUU KUHAP Berbasis HAM

Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM
Konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM

selalu.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menggelar konsultasi publik terkait draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbasis HAM di Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Rabu–Kamis (21–22 Mei 2025).

 

Baca Juga: Polri Perbarui Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis HAM Internasional

Kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan akademisi, dengan tujuan menggali masukan mengenai revisi RUU KUHAP agar lebih inklusif dan menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Wakil Ketua Komnas HAM RI, Abdul Haris Semendawai, hadir bersama Wakil Dekan I FH Ubaya, Peter Jeremiah, SH., MH., serta para akademisi. Dalam sambutannya, Peter menjelaskan bahwa hasil diskusi ini akan dirangkum dalam kajian akademik yang diserahkan kepada DPR RI sebagai masukan dalam penyusunan RUU KUHAP.

 

Tujuh isu utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi kewenangan penyelidikan dan penyidikan, keadilan restoratif, perlindungan kelompok rentan, bantuan hukum, hak atas peradilan yang adil dan transparan, pembuktian dan bukti digital, serta peran lembaga negara.

 

Diskusi menghasilkan 11 poin penting, antara lain mengenai upaya paksa, mekanisme praperadilan, perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi ahli, dan korban. Salah satu rekomendasi utama adalah mengembalikan tahap penyelidikan yang sebelumnya sempat dihilangkan dalam draf revisi.

 

Durasi penyidikan juga menjadi sorotan, untuk mencegah kasus mangkrak dan memastikan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang wajar.

 

Tujuh Catatan Komnas HAM terhadap RUU KUHAP:

 

1. Dominasi Polisi dalam Penyidikan

Komnas HAM menilai RUU KUHAP masih memberi kewenangan besar kepada kepolisian, khususnya dalam penggunaan upaya paksa seperti penangkapan dan penyadapan. Perlu ada mekanisme kontrol dan pengawasan eksternal agar tidak terjadi penyalahgunaan.

 

 

2. Restorative Justice Harus Berpihak pada Korban

Skema keadilan restoratif dinilai belum berpihak pada korban, terutama dalam kasus kekerasan seksual dan kekerasan terhadap anak. Komnas HAM menegaskan bahwa pendekatan damai tidak boleh mengabaikan pemulihan korban.

 

 

3. Perlindungan untuk Kelompok Rentan Masih Lemah

Disabilitas, perempuan, anak, dan lansia belum memperoleh perlindungan memadai. RUU perlu mengatur fasilitas pendukung seperti juru bahasa, ruang pemeriksaan khusus, dan pendamping hukum yang ramah kelompok rentan.

Baca Juga: Peduli Hak Asasi Manusia, Pemkot Surabaya Diganjar Penghargaan

 

 

4. Akses Bantuan Hukum Terbatas

RUU KUHAP hanya mengakui advokat sebagai pemberi bantuan hukum, sementara peran paralegal belum diakui secara resmi. Padahal, paralegal berperan penting di wilayah-wilayah terpencil.

 

 

5. Hak atas Peradilan Adil Belum Dijamin

Komnas HAM mencatat masih banyak keluhan mengenai ketidakadilan dalam proses pra-peradilan dan penahanan. RUU belum memuat ketentuan yang menjamin hak atas sidang yang cepat dan transparan.

 

 

6. Pengakuan terhadap Bukti Digital Lemah

RUU KUHAP belum mengatur secara rinci legalitas bukti elektronik seperti hasil cloning data. Selain itu, kesaksian dari penyandang disabilitas mental juga perlu diakomodasi tanpa merugikan terdakwa.

 

 

7. Peran Komnas HAM Perlu Diperkuat

Komnas HAM mengusulkan agar diberi kewenangan formal dalam proses penyidikan dan pelaksanaan restorative justice, bukan sekadar menjadi pemantau. “Kami ingin terlibat aktif dalam penegakan hukum dan pemantauan pelanggaran HAM,” tegas Abdul Haris.

 

 

 

Empat narasumber hadir dalam kegiatan ini, yakni Abdul Haris Semendawai (Wakil Ketua Komnas HAM), Peter Jeremiah, SH., MH. (Wakil Dekan I FH Ubaya), Dr. Freddy Poernomo, SH., MH., dan Dr. Sonya Claudia Siwu, SH., MH., LL.M.

 

Komnas HAM berharap catatan kritis yang disampaikan dapat memperkuat arah pembaruan hukum acara pidana yang lebih adil, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.

Hujan Disertai Angin di Surabaya Juga Tumbangkan 30 Pohon

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto menegaskan petugas langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemotongan batang dan pembersihan material pohon. 

Hujan Angin Terjang Surabaya: Genteng Rumah Warga Berterbangan, Sejumlah Pohon Juga Tumbang

Genteng rumah warga yang terdampak hujan angin itu berada di Kelurahan Pakis, yang diketahui rumah milik Arif.

Kabar Gembira, Nilai Tukar Rupiah Menguat Lagi ke Rp16.755/US$

Penguatan rupiah hari ini sejalan dengan pelemahan dolar AS di pasar global.