Jumat, 20 Jun 2025 02:10 WIB

Kasus Meninggal karena DBD, DPRD Surabaya Desak Rumah Sakit Tak Tolak Pasien BPJS

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 11 Mei 2025 16:16 WIB
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo

selalu.id - Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Michael Leksodimulyo, menyuarakan keprihatinannya atas masih banyaknya kasus pasien ditolak oleh rumah sakit hanya karena alasan administrasi, khususnya yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya, BPJS Kesehatan, dan sejumlah rumah sakit, pada Rabu (8/5/2025) lalu.

Baca Juga: Program Perisai Diluncurkan, Pekerja Informal Surabaya Kini Terlindungi BPJS

Michael menegaskan bahwa penolakan pasien dalam kondisi darurat adalah pelanggaran serius terhadap hak warga.

“Pertemuan ini harus menghasilkan komitmen. Tidak boleh ada warga Surabaya yang ditolak rumah sakit, baik negeri maupun swasta, hanya karena belum bekerja sama dengan BPJS,” tegas Michael, kepada selalu.id, Minggu (11/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari BPJS Kesehatan, seluruh rumah sakit, termasuk yang belum bermitra, tetap berkewajiban melayani pasien dalam kondisi darurat.

“BPJS sudah jelas menyatakan, kasus emergensi itu harus ditangani dan biayanya akan ditanggung. Jadi tidak ada alasan menolak,” katanya.

Michael juga menyoroti buruknya layanan puskesmas 24 jam yang menurutnya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah puskesmas dan menemukan tidak satu pun yang benar-benar siaga 24 jam seperti dijanjikan.

“Kalau masyarakat tidak antusias ke puskesmas, bukan salah mereka, tapi karena promotif dan preventif dari puskesmas tidak berjalan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti kematian tragis seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surabaya yang ditolak oleh rumah sakit swasta saat menderita demam berdarah.

Baca Juga: Kepala BPJS Surabaya: Semua RS Wajib Terima Pasien Meski Bukan Mitra  

Michael meminta kasus ini dijadikan tonggak perjuangan agar tak ada lagi korban akibat lemahnya sistem layanan kesehatan.

“Kita tidak boleh diam. Ini harus jadi momentum perubahan. Jangan biarkan kasus ini dikubur begitu saja,” tegasnya.

Terkait sulitnya rumah sakit swasta bekerja sama dengan BPJS, Michael menyebut bahwa persyaratan administrasi yang rumit dan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menjadi hambatan utama. Ia khawatir banyak rumah sakit justru mundur dari kerja sama karena tidak mampu memenuhi standar yang ditetapkan.

“Kalau KRIS diterapkan tanpa kompromi, banyak rumah sakit bisa lepas dari BPJS. Itu bahaya untuk masyarakat,” katanya.

Baca Juga: JKN Jadi Syarat Haji, BPJS dan Kemenag Edukasi Calon Jemaah Surabaya

Michael juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami penolakan layanan kesehatan karena alasan administratif.

“Silakan lapor ke Komisi D atau hubungi kami di 08510 67890. Kami akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia mengajak BPJS dan Kementerian Kesehatan untuk lebih fleksibel dan memahami kondisi nyata di lapangan, termasuk keterbatasan fasilitas dan tenaga medis di rumah sakit swasta maupun daerah.

“Kalau RS swasta punya ICU dan bisa selamatkan nyawa, kenapa tidak bisa kerja sama? Sudah saatnya BPJS dan Kemenkes satu visi untuk keselamatan rakyat,” tutupnya.

Editor : Arif Ardianto