Jumat, 20 Jun 2025 02:45 WIB

17 Tahun Tak Bayar PBB, Tunggakan Pengembang Graha Family Capai Rp12,2 Miliar

  • Reporter : Ade Resty
  • | Selasa, 29 Apr 2025 14:13 WIB
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah

Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah

selalu.id – Pengembang kawasan elit Graha Family di Surabaya diduga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025. Total tunggakan tercatat mencapai Rp12,2 miliar.

 

Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue

Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut berasal dari fasilitas umum yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Berdasarkan data kami, fasilitas umum itu belum diserahkan, meski secara administratif Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah ditandatangani pihak Grand Family Review sejak 2020. Seharusnya jika sudah diserahkan, objek tersebut tidak lagi dikenai pajak oleh pemerintah kota,” kata Siti, Selasa (29/4/2025).

 

Namun, karena masih ada tunggakan dari tahun 2008 hingga 2019, proses pembatalan ketetapan PBB belum dapat dilakukan. Jika tunggakan itu dilunasi, pemerintah kota bisa membatalkan beban pajak atas objek yang telah menjadi aset milik daerah.

 

Siti menyebut pihak pengembang baru menyatakan komitmen membayar sebagian tunggakan senilai Rp860 juta, yang dijadwalkan akan dilunasi pada akhir April 2025.

 

“Mereka sudah menyampaikan surat ke kami dan ke Komisi B DPRD Surabaya bahwa mereka akan melunasi sebagian tunggakan untuk tahun 2019 terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Walikota Eri Disebut Galak ke Minimarket tapi Letoy ke Penunggak Pajak Milyaran

Ia menjelaskan bahwa nilai tunggakan bervariasi setiap tahun. Tahun 2008 misalnya, pokok pajaknya sekitar Rp329 juta. Namun akumulasi dari tahun ke tahun membuat total tunggakan periode 2008–2019 mencapai Rp860 juta. Sedangkan total tunggakan keseluruhan hingga 2025 mencapai Rp12,2 miliar.

 

Bapenda menyatakan telah melakukan berbagai upaya penagihan, baik melalui surat maupun kunjungan langsung ke pihak pengembang. Siti mengapresiasi dukungan Komisi B DPRD Surabaya yang turut mendorong penyelesaian kasus ini.

 

“Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Surabaya yang telah membantu mendorong proses penagihan. Karena memang nominalnya besar dan prosesnya panjang,” ucapnya.

 

Baca Juga: Tunggakan Pajak Nyaris Rp4 Miliar, Pemkot Surabaya Datangi Pengelola Apartemen 88 Avenue

Bapenda juga telah membuka berbagai saluran pembayaran, termasuk lewat Tokopedia serta bank-bank persepsi seperti Mandiri, BNI, dan Bank Jatim.

 

Namun, jika komitmen pembayaran kembali tidak ditepati, Bapenda akan kembali melaporkan persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti.

 

“Kalau sampai mangkir lagi, tentu kami akan ambil tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Editor : Ading