Rabu, 22 Jul 2026 22:02 WIB

17 Tahun Tak Bayar PBB, Tunggakan Pengembang Graha Family Capai Rp12,2 Miliar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 29 Apr 2025 14:13 WIB
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah

selalu.id – Pengembang kawasan elit Graha Family di Surabaya diduga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025. Total tunggakan tercatat mencapai Rp12,2 miliar.

 

Baca Juga: Gara-gara ini, Rumah Makan AG Ny Suharti Harus Berurusan dengan Bapenda Surabaya

Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut berasal dari fasilitas umum yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Berdasarkan data kami, fasilitas umum itu belum diserahkan, meski secara administratif Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah ditandatangani pihak Grand Family Review sejak 2020. Seharusnya jika sudah diserahkan, objek tersebut tidak lagi dikenai pajak oleh pemerintah kota,” kata Siti, Selasa (29/4/2025).

 

Namun, karena masih ada tunggakan dari tahun 2008 hingga 2019, proses pembatalan ketetapan PBB belum dapat dilakukan. Jika tunggakan itu dilunasi, pemerintah kota bisa membatalkan beban pajak atas objek yang telah menjadi aset milik daerah.

 

Siti menyebut pihak pengembang baru menyatakan komitmen membayar sebagian tunggakan senilai Rp860 juta, yang dijadwalkan akan dilunasi pada akhir April 2025.

 

“Mereka sudah menyampaikan surat ke kami dan ke Komisi B DPRD Surabaya bahwa mereka akan melunasi sebagian tunggakan untuk tahun 2019 terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Minta Warga Taat Pajak Demi Percepatan Pembangunan

Ia menjelaskan bahwa nilai tunggakan bervariasi setiap tahun. Tahun 2008 misalnya, pokok pajaknya sekitar Rp329 juta. Namun akumulasi dari tahun ke tahun membuat total tunggakan periode 2008–2019 mencapai Rp860 juta. Sedangkan total tunggakan keseluruhan hingga 2025 mencapai Rp12,2 miliar.

 

Bapenda menyatakan telah melakukan berbagai upaya penagihan, baik melalui surat maupun kunjungan langsung ke pihak pengembang. Siti mengapresiasi dukungan Komisi B DPRD Surabaya yang turut mendorong penyelesaian kasus ini.

 

“Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Surabaya yang telah membantu mendorong proses penagihan. Karena memang nominalnya besar dan prosesnya panjang,” ucapnya.

 

Baca Juga: Akibat Nunggak Pajak, 230 Aset Senilai Rp646,1 miliar Disita DJP

Bapenda juga telah membuka berbagai saluran pembayaran, termasuk lewat Tokopedia serta bank-bank persepsi seperti Mandiri, BNI, dan Bank Jatim.

 

Namun, jika komitmen pembayaran kembali tidak ditepati, Bapenda akan kembali melaporkan persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti.

 

“Kalau sampai mangkir lagi, tentu kami akan ambil tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.

Tiberman Raih 2 Penghargaan MURI dalam Tiberman Expo 2026

Andy Gunawan mengatakan, inovasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus menghadirkan solusi sekaligus nilai tambah bagi pelanggan.

Mantan Dirut KBS Tersangka Korupsi, DPRD Surabaya: Tamparan Keras dan Alarm Pembenahan BUMD!

DPRD Surabaya menilai kasus tersebut tidak boleh kembali terulang karena berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan daerah.

Dugaan Penganiayaan di Super House Surabaya: 3 Orang Diamankan, Polisi Dalami Kelalaian Pengelola

Insiden tersebut menyebabkan korban menderita luka fisik dan trauma berat hingga kini masih menjalani perawatan medis.

Kaji Ipuk Buka-bukaan Nilai Banpol PDIP Surabaya: Tembus Rp6 Miliar, Wajib Ditanggungjawabkan

Dana tersebut dipastikan digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada kegiatan pendidikan politik dan kaderisasi.