Senin, 07 Sep 2026 00:55 WIB

17 Tahun Tak Bayar PBB, Tunggakan Pengembang Graha Family Capai Rp12,2 Miliar

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 29 Apr 2025 14:13 WIB
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah
Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah

selalu.id – Pengembang kawasan elit Graha Family di Surabaya diduga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025. Total tunggakan tercatat mencapai Rp12,2 miliar.

 

Baca Juga: Polemik Pengelolaan Air Minum Mandiri di Perumahan Mewah Surabaya, Pemkot: PDAM Bakal Ambil Alih

Kepala Bidang Pajak PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftahul Jannah, menjelaskan bahwa tunggakan tersebut berasal dari fasilitas umum yang belum diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya.

 

“Berdasarkan data kami, fasilitas umum itu belum diserahkan, meski secara administratif Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah ditandatangani pihak Grand Family Review sejak 2020. Seharusnya jika sudah diserahkan, objek tersebut tidak lagi dikenai pajak oleh pemerintah kota,” kata Siti, Selasa (29/4/2025).

 

Namun, karena masih ada tunggakan dari tahun 2008 hingga 2019, proses pembatalan ketetapan PBB belum dapat dilakukan. Jika tunggakan itu dilunasi, pemerintah kota bisa membatalkan beban pajak atas objek yang telah menjadi aset milik daerah.

 

Siti menyebut pihak pengembang baru menyatakan komitmen membayar sebagian tunggakan senilai Rp860 juta, yang dijadwalkan akan dilunasi pada akhir April 2025.

 

“Mereka sudah menyampaikan surat ke kami dan ke Komisi B DPRD Surabaya bahwa mereka akan melunasi sebagian tunggakan untuk tahun 2019 terlebih dahulu,” ujarnya.

 

Baca Juga: Pengolahan Air Mandiri di Perumahan Mewah Surabaya, Bebas Izin atau Lolos Pengawasan?

Ia menjelaskan bahwa nilai tunggakan bervariasi setiap tahun. Tahun 2008 misalnya, pokok pajaknya sekitar Rp329 juta. Namun akumulasi dari tahun ke tahun membuat total tunggakan periode 2008–2019 mencapai Rp860 juta. Sedangkan total tunggakan keseluruhan hingga 2025 mencapai Rp12,2 miliar.

 

Bapenda menyatakan telah melakukan berbagai upaya penagihan, baik melalui surat maupun kunjungan langsung ke pihak pengembang. Siti mengapresiasi dukungan Komisi B DPRD Surabaya yang turut mendorong penyelesaian kasus ini.

 

“Kami berterima kasih kepada Komisi B DPRD Surabaya yang telah membantu mendorong proses penagihan. Karena memang nominalnya besar dan prosesnya panjang,” ucapnya.

 

Baca Juga: Soal Polemik Pajak, Manajemen Rumah Makan AG Ny Suharti Surabaya Tegaskan Kooperatif

Bapenda juga telah membuka berbagai saluran pembayaran, termasuk lewat Tokopedia serta bank-bank persepsi seperti Mandiri, BNI, dan Bank Jatim.

 

Namun, jika komitmen pembayaran kembali tidak ditepati, Bapenda akan kembali melaporkan persoalan ini ke Komisi B DPRD Surabaya untuk ditindaklanjuti.

 

“Kalau sampai mangkir lagi, tentu kami akan ambil tindakan sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.