selalu.id – Hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memastikan es krim yang dijual di salah satu stan di Pakuwon Trade Center (PTC) Surabaya mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.
Baca Juga: Segel Dibuka, DPRD Surabaya Tekankan PTC Tak Boleh Lepas Tangan
Kasatpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan temuan ini menjadi perhatian serius mengingat es krim identik dengan konsumsi anak-anak.
“Hasil lab sudah kami terima dan terbukti mengandung alkohol. Ini sangat membahayakan, apalagi banyak anak-anak yang mengonsumsi es krim,” ujar Fikser, Jumat (18/4/2025).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi dan bahan baku es krim.
“Kami akan telusuri tempat pengolahannya agar pengawasan lebih komprehensif,” jelas Fikser.
Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng
Selain itu, Satpol PP juga mengaudit perizinan stan es krim dengan menggandeng Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, Disbudporapar, dan Dinas Kesehatan.
“Kami cek perizinan usahanya, apakah sesuai atau justru menyimpang dari izin yang dimiliki,” tegasnya.
Baca Juga: Pemkot Diminta Cabut Izin Tenan Es Krim Beralkohol, DPRD Surabaya: Jangan Anggap Enteng
Saat ini, stan es krim tersebut telah disegel dan dilarang beroperasi hingga seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Operasional kami hentikan sementara. Setelah itu, sanksi akan diberikan sesuai pelanggaran yang ditemukan,” tandas Fikser.
Editor : Ading