Senin, 19 Mei 2025 09:27 WIB

Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Evaluasi Perizinan Perusahaan Nakal

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Apr 2025 16:18 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

 

Baca Juga: Geledah UD Sentoso Seal, Polda Jatim Temukan Ijazah Mantan Karyawan

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

 

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Eri, Kamis (17/4/2025).

 

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Surabaya. Pertama, kelengkapan izin usaha; kedua, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki; ketiga, kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

 

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelasnya.

 

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Batal Temui Khofifah, Kaesang Pilih Pulang Lebih Cepat: Kangen Anak

 

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.

 

Selain itu, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko ini diperuntukkan bagi karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari perusahaan.

 

Baca Juga: Sowan ke Eri Cahyadi, Kaesang Singgung Soal Ijazah: Sudah Ditangani Pak Wali

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” ujarnya.

 

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya.

Editor : Ading