Sabtu, 05 Sep 2026 10:49 WIB

Buntut Kasus Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Evaluasi Perizinan Perusahaan Nakal

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 17 Apr 2025 16:18 WIB
Wali Kota Eri Cahyadi
Wali Kota Eri Cahyadi

selalu.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

 

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

 

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Eri, Kamis (17/4/2025).

 

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Surabaya. Pertama, kelengkapan izin usaha; kedua, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki; ketiga, kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

 

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelasnya.

 

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar peraturan. Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

 

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya.

 

Selain itu, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. Posko ini diperuntukkan bagi karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari perusahaan.

 

Baca Juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” ujarnya.

 

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

 

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Kenang Setahun Wafatnya Affan Kurniawan, Forkopimda Sidoarjo Bagi Beras ke Seribu Driver Ojol

Bantuan bertepatan dengan satu tahun wafatnya Affan Kurniawan, pengemudi ojol asal Jakarta yang meninggal dunia setahun lalu dalam aksi ujuk rasa.

Libatkan 25.613 Peserta, Tajemtra 2026 Pecah Rekor 

Para peserta menempuh perjalanan kurang lebih 30 KM hingga finish di kawasan Alun-alun Jember.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.