selalu.id – Puluhan massa dari Gerakan Arek Suroboyo Bersatu mendatangi gudang milik UD Sentosa Seal, yang berlokasi di Surabaya, pada Selasa (15/4/2025). Gudang tersebut diketahui merupakan milik Jan Hwa Diana, pengusaha yang sebelumnya melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jatim atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski laporan tersebut telah berujung damai, aksi massa tetap berlangsung. Massa melakukan orasi dan membakar ban bekas di depan pintu masuk gudang.
Baca Juga: Selain Ijazah, UD Sentoso Seal Juga Menahan KTP dan SIM Karyawannya
Koordinator aksi, Baihaqi, menyampaikan bahwa kedatangan mereka juga untuk menyuarakan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di UD Sentosa Seal. Ia menyebut adanya laporan dari karyawan terkait penahanan ijazah, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dan ketiadaan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Disnaker Jatim Sebut Akar Kasus Penahanan Ijazah UD Sentoso Seal dari Proses Rekrutmen
“Kami juga akan menempuh jalur hukum terkait hak-hak pekerja,” ujar Baihaqi dalam orasinya.
Aksi tersebut mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian guna menjaga ketertiban dan mencegah potensi gangguan keamanan.
Baca Juga: Setelah Sidak Viral, Armuji Mengaku Tak Lagi Punya Wewenang soal Ijazah Ditahan
Hingga berita ini diturunkan, pihak UD Sentosa Seal belum memberikan keterangan resmi. Polisi juga belum mengumumkan adanya laporan atau proses hukum lebih lanjut terkait aksi massa tersebut.
Editor : Ading