Selasa, 21 Jul 2026 21:23 WIB

Pembuat Molotov untuk Demo Grahadi Terancam UU Darurat, Pelaku Belajar dari Internet

selalu.id - Dzulklifi Maulana Tabrizi, 19 tahun, warga Bulak Banteng Surabaya, ditangkap karena membuat bom molotov yang rencananya digunakan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Agustus lalu. Ia terancam hukuman berat karena dijerat dengan Undang-Undang Darurat.

 

Baca Juga: Respon DPRD dan Pemkab Sidoarjo saat Didemo Soal Program MBG

Penangkapan Dzulklifi dan rekannya, Muhammad Andi Aprizal, dilakukan pada 29 Agustus 2025 di kawasan Pasar Keputran. Gerak mencurigakan keduanya membuat petugas Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan dua bom molotov di tas selempang Dzulklifi serta satu botol Pertalite yang dibawa Andi.

 

Jaksa Kejari Surabaya Parlindungan Tua Manullang menyampaikan bahwa ide pembuatan molotov muncul setelah Dzulklifi melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp LWS SBY. Ia kemudian mencari tutorial pembuatan molotov melalui internet.

 

“Terdakwa menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam,” ujar Jaksa Parlindungan dalam sidang dakwaan.

Baca Juga: KontraS Sebut Ada Dua Mahasiswa yang Diamankan saat Demo Ricuh di Grahadi Surabaya

 

Saat tiba di sekitar Grahadi, keduanya mendapati suasana unjuk rasa sudah ricuh. Mereka sempat berbaur dengan massa sebelum membeli satu liter Pertalite yang akan digunakan sebagai tambahan bahan bakar untuk molotov.

 

Baca Juga: Aktivis Perempuan yang Orasi saat Demo Ricuh di Grahadi Surabaya Turut Diamankan

Dzulklifi didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan meliputi Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.

 

Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya. Perkara ini mendapat perhatian karena menunjukkan potensi ancaman keamanan dari pihak yang memanfaatkan aksi unjuk rasa untuk tindakan anarkis.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.