Pembuat Molotov untuk Demo Grahadi Terancam UU Darurat, Pelaku Belajar dari Internet
- Penulis : Dony Maulana
- | Jumat, 14 Nov 2025 12:57 WIB
selalu.id - Dzulklifi Maulana Tabrizi, 19 tahun, warga Bulak Banteng Surabaya, ditangkap karena membuat bom molotov yang rencananya digunakan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi pada Agustus lalu. Ia terancam hukuman berat karena dijerat dengan Undang-Undang Darurat.
Baca Juga: Bawa Sapi ke DPRD, Jagal RPH Pegirian Tolak Relokasi ke TOW
Penangkapan Dzulklifi dan rekannya, Muhammad Andi Aprizal, dilakukan pada 29 Agustus 2025 di kawasan Pasar Keputran. Gerak mencurigakan keduanya membuat petugas Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan. Polisi menemukan dua bom molotov di tas selempang Dzulklifi serta satu botol Pertalite yang dibawa Andi.
Jaksa Kejari Surabaya Parlindungan Tua Manullang menyampaikan bahwa ide pembuatan molotov muncul setelah Dzulklifi melihat pamflet ajakan demo di grup WhatsApp LWS SBY. Ia kemudian mencari tutorial pembuatan molotov melalui internet.
“Terdakwa menyiapkan dua botol kaca yang diisi bahan bakar dan kain bekas sebagai sumbu, kemudian menyimpannya dalam tas selempang hitam,” ujar Jaksa Parlindungan dalam sidang dakwaan.
Baca Juga: Terdakwa Bom Molotov Demo Grahadi Wafat, Proses Hukum Gugur
Saat tiba di sekitar Grahadi, keduanya mendapati suasana unjuk rasa sudah ricuh. Mereka sempat berbaur dengan massa sebelum membeli satu liter Pertalite yang akan digunakan sebagai tambahan bahan bakar untuk molotov.
Baca Juga: Demo Tolak Pemangkasan ADD di Mojokerto Ricuh, Massa Dorong Polisi
Dzulklifi didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan meliputi Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin, Pasal 187 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP tentang percobaan menimbulkan ledakan atau kebakaran, serta Pasal 187 bis KUHP tentang permufakatan jahat.
Penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota keberatan pada sidang berikutnya. Perkara ini mendapat perhatian karena menunjukkan potensi ancaman keamanan dari pihak yang memanfaatkan aksi unjuk rasa untuk tindakan anarkis.
Editor : Ading